Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 02 Januari 2024 | 23:53 WIB
Ilustrasi palu persidangan (Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

“Terdakwa bukan sebagai dokter gigi karena tidak memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik, serta terdakwa bukan merupakan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin dengan tidak memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik,” bunyi putusan tersebut.

Kemudian diketahui juga kalau klinik kecantikan RA Sulam Alis yang dikelola Ira tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.

Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa menurut hakim yaitu selama persidangan dirinya berterus terang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Pria yang Diduga Hendak Perkosa Karyawan Mixue Ditetapkan Jadi Tersangka

Load More