SuaraBanten.id - Hidup berdampingan dengan umat beragama lain menjadi yang hal lumrah terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu, tak jarang ketika hari raya masing-masing agama, penganut agama lain kerap memberikan ucapan selamat merayakan sebagai bentuk dari toleransi.
Namun hingga saat ini masih kerap menjadi pertanyaan terkait hukum mengucapkan "Selamat Natal" dalam Islam bagi mayoritas masyarakat muslim. Lalu, bolehkah mengucapkan selamat natal?
dikutip dalam video yang diunggah akun TikTok @jejak_salaf, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa mengucapkan selamat pada penganut agama lain merupakan sebuah bentuk pengakuan sehingga menjadi haram bagi seorang muslim memberikan selamat pada hari raya agama selain Islam.
"Hukum mengucapkan ucapan selamat pada agama lain diluar keyakinan kita, dalam keimanan kita sebagai muslim itu tidak diperkenankan," kata Ustaz Adi Hidayat.
Baca Juga: Titik Delay System dan Bufferzone Pelabuhan Merak Jelang Arus Natal dan Tahun 2024, Cek Disini!
"Haram hukumnya mengucapkan selamat, misalnya, selama a selamat b yang dalam selamat itu ada unsur pengakuan ada din selain Islam atau agama yang dibenarkan selain Islam itu adalah wilayah keyakinan iman kita," jelasnya kemudian.
Dalam video itu, Ia juga mengatakan bila tidak saling mengucapkan selamat kepada umat beragama lain merupakan standar setiap pemeluk agama.
"Sebetulnya sama aja yang bukan Islam pun meyakini kepercayaan dia yang benar jadi sebetulnya itu keyakinan standar setiap pemeluk agama," ucap Ustaz Adi.
"Itu indah sekali dalam Islam, tidak ada paksaan dalam agama. Kita gak boleh paksa orang tapi kita pun tidak boleh mengikuti keyakinan kita pada keyakinan orang lain," pungkasnya.
Baca Juga: Mau Anak Hafal Alquran? Simak Cara Jitu Ala Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini
Berita Terkait
-
Jelang Natal Harga Tiket Pesawat Domestik Bakal Lebih Murah
-
50 Inspirasi Gambar Desain Poster dan Backdrop Natal 2024 yang Keren
-
Makna Hari Raya Natal Dan Jadwal Misa 2024
-
4 Rekomendasi Lagu Romantis Jadul Milik Justin Bieber, Ada Tema Natal!
-
Libur Natal Berapa Hari? Simak SKB 3 Menteri Berikut Dan Persiapkan Liburan
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
-
MIND ID Siap Guyur Investasi Rp267 Triliun Hingga 2029
Terkini
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli