Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 11 Desember 2023 | 09:56 WIB
Ratusan buruh menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan UMK di KP3B, Serang, Banten. (ANTARA)

SuaraBanten.id - Aspirasi atau saran dari buruh terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 disampaikan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).

Al Muktabar memastikan saran dan masukan terkait UMK dari para buruh akan disampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker RI.

"Aspirasi serikat buruh atau pekerja tersebut mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2024," kata Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dikutip dari ANTARA, Senin (11/12/2023).

Kata Al Muktabar, sebelum melakukan penetapan UMP dan UMK Provinsi Banten, ia telah menyampaikan beberapa hal kepada Kemenaker untuk menjadi bahan pertimbangan.

Baca Juga: Hari Ini 5 Anggota DPRD Kota Cilegon di PAW Karena Alasan Ini

"Di penetapan awal pun kita sudah menuliskan itu sebenarnya. Diskusi ini kita menerima pendapat, resume dan seterusnya kita komunikasikan untuk mendapatkan jalan yang terbaik untuk bersama," ungkapnya.

Menurut Al Muktabar, Kepala Daerah memilki tugas mengkomunikasikan dengan serikat buruh atau pekerja maupun para pengusaha mengenai penetapan UMP dan UMK.

"Tentu Kepala Daerah harus komunikasi lebih lanjut dari sebuah proses penetapan aturan dan tadi banyak masukan juga dari buruh maupun pengusaha," pungkasnya.

Lebih lanjut, Al Muktabar menyebut pendapat merupakan rujukan bersama dalam sebuah proses formulasi kebijakan yang diharapkan dapat memberikan yang terbaik untuk ke depannya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, mengatakan, para buruh dengan tegas menolak UMK yang ditetapkan oleh Pemprov Banten.

Baca Juga: Terima Aduan Soal Sampah dan Jembatan yang Banyak Makan Korban, Caleg PAN: DLH dan DPUPR Harus Turun Tangan

Sebab, UMK 2024 yang ditetapkan itu berbeda dengan yang direkomendasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Load More