SuaraBanten.id - Kediaman seorang pengacara berinsial JI (43) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten digerebek warga, Rabu (6/12/2023) kemarin.
Pengacara tersebut diduga telah mencabuli bocah dengan mengiming-imingi akan membelikan handphone untuk korban.
Video yang memperlihatkan peristiwa pengerebekan rumah pengacara di Walantaka, Serang, Banten itu bahkan viral di media sosial.
Pada video viral tersebut, massa yang mengeruduk rumah pengacara itu dan memintanya keluar. mereka meneriakinya sebagai pelaku kasus dugaan tindak kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.
Dalam video tersebut, JI tampak mengenakan baju berwarna merah akhirnya keluar dari rumah sambil membawa handphone miliknya.
Untuk menghindari amukan warga sekitar yang mengeruduk rumahnya, JI kemudian langsung diamankan pihak kepolisian dari Polda Banten.
“Iya itu dia katanya diduga mencabuli anak di bawah umur terus dibawa ke polda,” kata salah satu sumber BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (6/12/2023).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap pengacara berinisial JI pada Rabu (6/12/2023).
Terlapor JI digelandang ke Mapolda Banten usai dilaporkan oleh ibu korban berinsial SA (42) yang tak terima dengan perbuatan pelaku.
Baca Juga: Bus Tayo Bakal Dikoneksikan dengan Transjakarta, Permudah Transportasi di Tangerang?
"Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM (JI-red) di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten," kata Didik dalam keterangannya.
Tindakan JI dilaporkan ibu korban ke Polda Banten pada Rabu (15/11/2023) sekira pukul 16.30 WIB. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten dan diterima oleh SPKT Polda Banten.
Menurut keterangan saksi, korban yang tercantum dalam laporan polisi yakni JI mengiming-imingi korban akan membelikan sebuah ponsel asal menuruti keinginannya.
"Peristiwa terjadi karena adanya iming iming terlapor JI menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang di terima oleh SPKT Polda Banten," ujar Didik.
Didik mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap JI.
"Pasca diamankannya terlapor, penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya," katanya.
Berita Terkait
-
Dikritik Undang Anak Korban Pelecehan, Denny Sumargo Klarifikasi: Demi Atensi Hukum
-
Kisah Tragis di Wonosobo, Bocah Tertabrak Truk Saat Cari Ibunya ke Jalan Raya
-
Hanyut Sejauh 5 Kilometer, Balita yang Terseret Arus di Srengseng Ditemukan Meninggal Dunia
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
-
Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit UNIFIL TNI yang Gugur di Lebanon
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat