Hairul Alwan
Kamis, 07 Desember 2023 | 09:44 WIB
ilustrasi pencabulan. [IST]

SuaraBanten.id - Kediaman seorang pengacara berinsial JI (43) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten digerebek warga, Rabu (6/12/2023) kemarin.

Pengacara tersebut diduga telah mencabuli bocah dengan mengiming-imingi akan membelikan handphone untuk korban.

Video yang memperlihatkan peristiwa pengerebekan rumah pengacara di Walantaka, Serang, Banten itu bahkan viral di media sosial.

Pada video viral tersebut, massa yang mengeruduk rumah pengacara itu dan memintanya keluar. mereka meneriakinya sebagai pelaku kasus dugaan tindak kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

Baca Juga: Bus Tayo Bakal Dikoneksikan dengan Transjakarta, Permudah Transportasi di Tangerang?

Dalam video tersebut, JI tampak mengenakan baju berwarna merah akhirnya keluar dari rumah sambil membawa handphone miliknya.

Tangkapan layar video Pengacara di Walantaka, Kota Serang, Banten digiring ke Polda Banten lantaran diduga mencabuli bocah. [Bantennews/IST]

Untuk menghindari amukan warga sekitar yang mengeruduk rumahnya, JI kemudian langsung diamankan pihak kepolisian dari Polda Banten.

“Iya itu dia katanya diduga mencabuli anak di bawah umur terus dibawa ke polda,” kata salah satu sumber BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (6/12/2023).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap pengacara berinisial JI pada Rabu (6/12/2023).

Terlapor JI digelandang ke Mapolda Banten usai dilaporkan oleh ibu korban berinsial SA (42) yang tak terima dengan perbuatan pelaku.

Baca Juga: Warga Tigaraksa yang Terdampak Longsor Minta Direlokasi

"Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM (JI-red) di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten," kata Didik dalam keterangannya.

Tindakan JI dilaporkan ibu korban ke Polda Banten pada Rabu (15/11/2023) sekira pukul 16.30 WIB. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten dan diterima oleh SPKT Polda Banten.

Menurut keterangan saksi, korban yang tercantum dalam laporan polisi yakni JI mengiming-imingi korban akan membelikan sebuah ponsel asal menuruti keinginannya.

"Peristiwa terjadi karena adanya iming iming terlapor JI menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang di terima oleh SPKT Polda Banten," ujar Didik.

Didik mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap JI.

"Pasca diamankannya terlapor, penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya," katanya.

Diketahui, JI sebelumnya turut viral lantaran menjadi kuasa hukum dari seorang suami berinisial RZY di Kota Serang yang diduga berzina dengan ibu mertuanya.

Load More