SuaraBanten.id - Seorang oknum manajer Bank Banten berinisial RW ditahan Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atas kasus penggelapan uang kredit.
Kajari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penahanan tersangka dilakukan pada Senin (4/12/2023) lalu dan tersangka kini ditempatkan di Rutan Kelas II B Serang.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Serang terhitung mulai tangga 4 Desember hingga 23 Desember 2023. Tersangka adalah merupakan manajer operasional Bank Banten Cabang Tangerang," katanya dikutip dari ANTARA.
Ricky mengungkapkan, RW yang merupakan manajer operasional Bank Banten cabang Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.
Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Banten, Dipicu Fenomena Madden Julian Oscillation
Selanjutnya, setelah jadi tersangka, penyidik Kejaksaan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.
Diketahui, peranan tersangka dalam kasus ini yakni, mencairkan uang kredit modal kerja konstruksi CV Langit Biru tahun 2017 di Bank Banten tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.
"Setelah pencairan kredit CV Langit biru dilakukan, CV Langit Biru tidak membayar kredit tersebut sehingga terjadi kredit macet. Dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta," jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang sudah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka kasus tindak pidana pemberian uang kredit dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru sebesar Rp873 juta.
Adapun untuk para tersangka, masing-masingnya berinisial IB dan AA. Dimana, dari mereka merupakan mantan karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bank Banten dan Direktur CV Langit Biru.
Baca Juga: Tak Masalah Abuya Muhtadi Dukung Ganjar-Mahfud, Yandri Susanto: Kita Hormati Pilihan Abuya
Keduanya, kini ditahan di Rumah Rutan Serang selama 20 hari ke depan. Terhitung, sejak ditahan per 23 November 2023 untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Berita Terkait
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh