SuaraBanten.id - Seorang oknum manajer Bank Banten berinisial RW ditahan Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atas kasus penggelapan uang kredit.
Kajari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penahanan tersangka dilakukan pada Senin (4/12/2023) lalu dan tersangka kini ditempatkan di Rutan Kelas II B Serang.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Serang terhitung mulai tangga 4 Desember hingga 23 Desember 2023. Tersangka adalah merupakan manajer operasional Bank Banten Cabang Tangerang," katanya dikutip dari ANTARA.
Ricky mengungkapkan, RW yang merupakan manajer operasional Bank Banten cabang Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.
Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Banten, Dipicu Fenomena Madden Julian Oscillation
Selanjutnya, setelah jadi tersangka, penyidik Kejaksaan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.
Diketahui, peranan tersangka dalam kasus ini yakni, mencairkan uang kredit modal kerja konstruksi CV Langit Biru tahun 2017 di Bank Banten tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.
"Setelah pencairan kredit CV Langit biru dilakukan, CV Langit Biru tidak membayar kredit tersebut sehingga terjadi kredit macet. Dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta," jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang sudah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka kasus tindak pidana pemberian uang kredit dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru sebesar Rp873 juta.
Adapun untuk para tersangka, masing-masingnya berinisial IB dan AA. Dimana, dari mereka merupakan mantan karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bank Banten dan Direktur CV Langit Biru.
Baca Juga: Tak Masalah Abuya Muhtadi Dukung Ganjar-Mahfud, Yandri Susanto: Kita Hormati Pilihan Abuya
Keduanya, kini ditahan di Rumah Rutan Serang selama 20 hari ke depan. Terhitung, sejak ditahan per 23 November 2023 untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
"Hasil penyidikan, kedua tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. EB ini memberikan kelancaran kredit ke CV Langit Biru untuk modal kerja konstruksi pembangunan jalan," jelasnya.
Ia memaparkan, uang yang didapat CV Langit Biru dari kredit Bank Banten belum pernah dibayarkan.
Atas perbuatan para tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Potret Suasana Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR