SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, Rabu (30/11/2023) malam.
Besaran UMK Banten 2024 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293.huk/2023.
Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut, UMK depan kabupaten/kota di Banten mengalami kenaikan.
Daerah yang mengalami kenaikan terkecil adalah Kabupaten Pandeglang yakni 1,01 persen dari Rp 2.980.351,46 pada 2023 menjadi Rp 3.010.929,87.
Sementara daerah yang mengalami kenaikan tertinggi adalah Kota Tangerang sebesar 3,83 persen yakni dari dari Rp 4.584.519,08 menjadi Rp 4.760.289,54.
Penetapan UMK ini mendapat penolakan dari para buruh, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten, Dedi Sudradjat menilai Pemprov Banten tidak mengakomodir saran pemerintah kabupaten/kota mengenai usulan kenaikan upah.
“Kalau melihat kita menolak SK yang dikeluarkan Pj gubernur Banten karena tidak sesuai rekomendasi kepala daerah, mereka sudah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk kemampuan pengusaha membayar upah, ketika gubernur menetapkan, kami kecewa dan menolak,” kata Dedi.
Standar kenaikan upah yang dilakukan oleh Pj Gubernur menggunakan formula PP 51 yang sejak awal ditolak buruh. Formula yang digunakan tidak mencerminkan keadilan karena unsur penghitungan upahnya menggunakan indeks pertumbuhan ekonomi yang nilainya dikalikan 0 persen.
“Di situ ada faktor alpha yang 0 persen sekian, sehingga berapapun nilainya, ketika dikalikan alpha pasti rendah kenaikannya, itu dari awal pola itu kami menolak,” tambahnya.
Baca Juga: BMKG Prediksi Pesisir Banten Bagian Barat Berpotensi Hujan Sore Ini
Menyikapi keputusan itu, para buruh katanya akan melakukan konsolidasi lagi dengan para serikat pekerja. Termasuk apakah akan melakukan aksi penolakan ke Pemprov Banten.
“Tadi malam kita dengan pimpinan (serikat) sudah sepakat akan ada konsolidasi lagi, kita tetap melakukan gerakan menolak SK ini,” tegas Dedi.
Berdasarkan SK Gubernur Banten, berikut besaran kenaikan UMK di kabupaten-kota di Banten:
1. Kabupaten Pandeglang naik sebesar 1,03%
UMK 2023 Rp 2.980.351,46
UMK 2024 Rp 3.010.929,87
Berita Terkait
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini