Kata Badrul, bukan hanya ada sanksi administratif yang akan diberikan bagi kepala daerah yang terbukti melanggar, namun ada sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta yang menanti.
"Kalau ada sedikit saja fasilitas pemerintah dia (kepala daerah) gunakan atau menyebut jabatan dan logo lain yang berkaitan sebagai kepala daerah itu kami akan menggolongkan dia sebagai kepala daerah dan itu dilarang," katanya, Rabu (29/11/2023).
"Dan sanksinya itu kita sampaikan ke kemendagri. Kalau dalam masa kampanye, itu ada pidananya paling lama penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta," kata Badrul, Rabu (29/11/2023).
Namun Badrul menyebut ada pengecualian yang diberikan kepada sosok kepala daerah yang merangkap sebagai ketua partai.
Kata dia, bagi yang merangkap jabatan dibolehkan untuk berkampanye selama tidak mencampur adukan urusan partai dengan jabatan kepala daerah.
"Sepanjang dia (kepala daerah) membawa identitas murni sebagai ketua partai itu masih dimaklumi, artinya dia tidak ada memakai baju kepala daerahnya, tidak ada logo yang berkaitan dengan posisinya sebagai kepala daerah," katanya.
"Artinya identifikasi yang dia pasang (di reklame) itu identifikasi dia sebagai anggota partai, itu tidak ada larangannya," imbuh Badrul mengungkapkan.
Karenanya, dengan tegas Badrul mengingatkan seluruh kepala daerah yang menjadi anggota partai tidak mencampuradukan urusan dinas dengan urusan partai dalam mengkampanyekan peserta pemilu.
"Kalau ada percampuran kegiatan kepala daerah eh diboncengi kegiatan kampanye itu ga boleh. Tentu ada rumusannya, dia (caleg) enggak boleh diberi sambutan, apalagi ada ajakan itu sudah masuknya kampanye," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Pandeglang Sebut Camat Carita dan DKPP Melanggar Netralitas ASN
"Jadi kita buat garisnya seperti itu. Yang penting jangan sampai tercampur (urusan dinas dan urusan partai)," pungkas Badrul.
Seperti diketahui, Helldy Agustian menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Cilegon. Sementara, Syafrudin merupakan Ketua DPD PAN Banten.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Pengamat: Dasco Baca Situasi Dunia, Maka Jadi 'Arsitek Pertemuan' Prabowo-Mega
-
Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel
-
Momen Hangat Presiden Prabowo Sambut SBY hingga Jokowi di Istana Negara
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Jaga Gerbang Mudik 2026, Polisi Amankan Sabu Jumbo dan Senjata Api di Dermaga Eksekutif
-
6 Penyakit Langganan Pasca Idul Fitri yang Sering Diabaikan, Mana yang Paling Bahaya?
-
Kisah Andi di Pantai Anyer: Mengais Rezeki dari Papan Seluncur Saat Musim Libur Lebaran
-
Niat Kejar Bola ke Tengah Laut, Pemuda Asal Tapos Depok Hilang di Pulo Manuk Banten
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci