Kata Badrul, bukan hanya ada sanksi administratif yang akan diberikan bagi kepala daerah yang terbukti melanggar, namun ada sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta yang menanti.
"Kalau ada sedikit saja fasilitas pemerintah dia (kepala daerah) gunakan atau menyebut jabatan dan logo lain yang berkaitan sebagai kepala daerah itu kami akan menggolongkan dia sebagai kepala daerah dan itu dilarang," katanya, Rabu (29/11/2023).
"Dan sanksinya itu kita sampaikan ke kemendagri. Kalau dalam masa kampanye, itu ada pidananya paling lama penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta," kata Badrul, Rabu (29/11/2023).
Namun Badrul menyebut ada pengecualian yang diberikan kepada sosok kepala daerah yang merangkap sebagai ketua partai.
Kata dia, bagi yang merangkap jabatan dibolehkan untuk berkampanye selama tidak mencampur adukan urusan partai dengan jabatan kepala daerah.
"Sepanjang dia (kepala daerah) membawa identitas murni sebagai ketua partai itu masih dimaklumi, artinya dia tidak ada memakai baju kepala daerahnya, tidak ada logo yang berkaitan dengan posisinya sebagai kepala daerah," katanya.
"Artinya identifikasi yang dia pasang (di reklame) itu identifikasi dia sebagai anggota partai, itu tidak ada larangannya," imbuh Badrul mengungkapkan.
Karenanya, dengan tegas Badrul mengingatkan seluruh kepala daerah yang menjadi anggota partai tidak mencampuradukan urusan dinas dengan urusan partai dalam mengkampanyekan peserta pemilu.
"Kalau ada percampuran kegiatan kepala daerah eh diboncengi kegiatan kampanye itu ga boleh. Tentu ada rumusannya, dia (caleg) enggak boleh diberi sambutan, apalagi ada ajakan itu sudah masuknya kampanye," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Pandeglang Sebut Camat Carita dan DKPP Melanggar Netralitas ASN
"Jadi kita buat garisnya seperti itu. Yang penting jangan sampai tercampur (urusan dinas dan urusan partai)," pungkas Badrul.
Seperti diketahui, Helldy Agustian menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Cilegon. Sementara, Syafrudin merupakan Ketua DPD PAN Banten.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Prabowo Bertemu Marcos Jr di KTT ASEAN, Stabilitas Asia Tenggara Jadi Prioritas
-
Dukung Asta Cita Prabowo Subianto, Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Melek Ketahanan Pangan
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu