SuaraBanten.id - Bilboard berisi gambar Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengendorse atau mempromosikan Capres Prabowo Subianto dan Caleg DPR RI, Anisa Desmond Mahesa belakangan ini banyak menghiasi Jalan Ahmad Yani yang merupakan Jalan Protokol Kota Cilegon, Banten.
Berdasarkan pantauan Suara.com, di Kota Cilegon terdapat dua bilboard yang terpampang wajah Helldy Agustian mengendorse Capres Prabowo Subianto.
Pada bilboard pertama terpampang tulisan "Prabowo Presiden, Gerindra Menang". Dalam bilboard tersebut terpampang foto Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum partai Gerindra dan foto Helldy selaku Ketua DPC Kota Cilegon.
Pada bagian tengah bilboard tersebut juga terpampang logo Partai Gerindra dengan nomor urut partai yakni 2.
Sementara, pada bilboard kedua, foto Helldy Agustian juga tampak terpampang pada bilbord yang mempromosikan Caleg DPR RI Dapil 2 Banten (Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang) Anisa Desmond Mahesa.
Dalam bilboard tersebut juga terpampang foto Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Terkait sejumlah bilboard Helldy Agustian yang meng-endorse Capres hingga Caleg DPR RI meski ia kini masih menjabat sebagai Wali Kota Cilegon mengundang pertanyaan apakah itu melanggar atau tidak.
Diketahui, bilboard Helldy Agustian yang secara tidak lansgung endorse Capres hingga Caleg DPR Ri itu sudah terpasang kurang lebih sekira sebulan terakhir.
Meski bilboar Helldy sudah terpasang kurang lebih sekira sebulan terakhir, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan sejauh ini Bawaslu belum mendeteksi adanya laporan sejumlah pelanggaran APK sebelum waktunya atau sebagainya
Baca Juga: Bawaslu Pandeglang Sebut Camat Carita dan DKPP Melanggar Netralitas ASN
"Kita sudah menginventarisir dan mengingatkan parpol, sejauh ini belum ada laporan dan temuan dari Bawaslu soal pelanggaran APK yang dipasang sebelum waktunya," katanya kepada Suara.com saat dihubungi melalui telpon.
Meski demikian, ia bakal mengkaji pemasangan sejumlah bilboard berisi gambar Wali Kota itu apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
"Dipastikan dulu apakah itu ada unsur kampanye atau tidak, karena kan ini udah masa kampanye juga yah. Kita sebenarnya sudah kasih imbauan ke semua partai politik terkait larangan yang tidak dibolehkan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (2), kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota dilarang berpihak atau mengkampanyekan salah satu peserta yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024, termasuk dalam bentuk iklan reklame.
Bukan hanya kepala daerah, ada sejumlah pejabat lainnya yang dilarang ikut kampanye, seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) hingga kepala desa.
Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, setiap kepala daerah dilarang berpihak atau menguntungkan peserta pemilu baik itu saat berlangsungnya masa kampanye atau sesudah dan sebelum masa kampanye.
Tag
Berita Terkait
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
-
Kebun Sawit di Papua untuk Swasembada Energi, Bagaimana Risikonya?
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Selasa 23 Desember 2025, Jangan Sampai Telat!
-
4 Kiprah Taktis Sufmi Dasco Ahmad di Dapil Banten III Sepanjang 2025
-
Kapolri Soroti 4 'Titik Panas' di Banten, Pelabuhan Merak hingga Wisata Jadi Prioritas
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025