SuaraBanten.id - Bilboard berisi gambar Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengendorse atau mempromosikan Capres Prabowo Subianto dan Caleg DPR RI, Anisa Desmond Mahesa belakangan ini banyak menghiasi Jalan Ahmad Yani yang merupakan Jalan Protokol Kota Cilegon, Banten.
Berdasarkan pantauan Suara.com, di Kota Cilegon terdapat dua bilboard yang terpampang wajah Helldy Agustian mengendorse Capres Prabowo Subianto.
Pada bilboard pertama terpampang tulisan "Prabowo Presiden, Gerindra Menang". Dalam bilboard tersebut terpampang foto Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum partai Gerindra dan foto Helldy selaku Ketua DPC Kota Cilegon.
Pada bagian tengah bilboard tersebut juga terpampang logo Partai Gerindra dengan nomor urut partai yakni 2.
Sementara, pada bilboard kedua, foto Helldy Agustian juga tampak terpampang pada bilbord yang mempromosikan Caleg DPR RI Dapil 2 Banten (Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang) Anisa Desmond Mahesa.
Dalam bilboard tersebut juga terpampang foto Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Terkait sejumlah bilboard Helldy Agustian yang meng-endorse Capres hingga Caleg DPR RI meski ia kini masih menjabat sebagai Wali Kota Cilegon mengundang pertanyaan apakah itu melanggar atau tidak.
Diketahui, bilboard Helldy Agustian yang secara tidak lansgung endorse Capres hingga Caleg DPR Ri itu sudah terpasang kurang lebih sekira sebulan terakhir.
Meski bilboar Helldy sudah terpasang kurang lebih sekira sebulan terakhir, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan sejauh ini Bawaslu belum mendeteksi adanya laporan sejumlah pelanggaran APK sebelum waktunya atau sebagainya
Baca Juga: Bawaslu Pandeglang Sebut Camat Carita dan DKPP Melanggar Netralitas ASN
"Kita sudah menginventarisir dan mengingatkan parpol, sejauh ini belum ada laporan dan temuan dari Bawaslu soal pelanggaran APK yang dipasang sebelum waktunya," katanya kepada Suara.com saat dihubungi melalui telpon.
Meski demikian, ia bakal mengkaji pemasangan sejumlah bilboard berisi gambar Wali Kota itu apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
"Dipastikan dulu apakah itu ada unsur kampanye atau tidak, karena kan ini udah masa kampanye juga yah. Kita sebenarnya sudah kasih imbauan ke semua partai politik terkait larangan yang tidak dibolehkan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (2), kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota dilarang berpihak atau mengkampanyekan salah satu peserta yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024, termasuk dalam bentuk iklan reklame.
Bukan hanya kepala daerah, ada sejumlah pejabat lainnya yang dilarang ikut kampanye, seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) hingga kepala desa.
Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, setiap kepala daerah dilarang berpihak atau menguntungkan peserta pemilu baik itu saat berlangsungnya masa kampanye atau sesudah dan sebelum masa kampanye.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Peluang Prabowo-Gibran di Pilpres 2029 Dinilai Masih Terbuka, Manuver Jokowi Jadi Sorotan
-
Kapolri Temui Prabowo di Istana, Stabilitas Keamanan dan Hari Bhayangkara Jadi Bahasan
-
PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak
-
Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Sespri Prabowo Rizky Irmansyah Jadi Sorotan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi