SuaraBanten.id - Bilboard berisi gambar Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengendorse atau mempromosikan Capres Prabowo Subianto dan Caleg DPR RI, Anisa Desmond Mahesa belakangan ini banyak menghiasi Jalan Ahmad Yani yang merupakan Jalan Protokol Kota Cilegon, Banten.
Berdasarkan pantauan Suara.com, di Kota Cilegon terdapat dua bilboard yang terpampang wajah Helldy Agustian mengendorse Capres Prabowo Subianto.
Pada bilboard pertama terpampang tulisan "Prabowo Presiden, Gerindra Menang". Dalam bilboard tersebut terpampang foto Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum partai Gerindra dan foto Helldy selaku Ketua DPC Kota Cilegon.
Pada bagian tengah bilboard tersebut juga terpampang logo Partai Gerindra dengan nomor urut partai yakni 2.
Sementara, pada bilboard kedua, foto Helldy Agustian juga tampak terpampang pada bilbord yang mempromosikan Caleg DPR RI Dapil 2 Banten (Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang) Anisa Desmond Mahesa.
Dalam bilboard tersebut juga terpampang foto Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Terkait sejumlah bilboard Helldy Agustian yang meng-endorse Capres hingga Caleg DPR RI meski ia kini masih menjabat sebagai Wali Kota Cilegon mengundang pertanyaan apakah itu melanggar atau tidak.
Diketahui, bilboard Helldy Agustian yang secara tidak lansgung endorse Capres hingga Caleg DPR Ri itu sudah terpasang kurang lebih sekira sebulan terakhir.
Meski bilboar Helldy sudah terpasang kurang lebih sekira sebulan terakhir, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan sejauh ini Bawaslu belum mendeteksi adanya laporan sejumlah pelanggaran APK sebelum waktunya atau sebagainya
Baca Juga: Bawaslu Pandeglang Sebut Camat Carita dan DKPP Melanggar Netralitas ASN
"Kita sudah menginventarisir dan mengingatkan parpol, sejauh ini belum ada laporan dan temuan dari Bawaslu soal pelanggaran APK yang dipasang sebelum waktunya," katanya kepada Suara.com saat dihubungi melalui telpon.
Meski demikian, ia bakal mengkaji pemasangan sejumlah bilboard berisi gambar Wali Kota itu apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
"Dipastikan dulu apakah itu ada unsur kampanye atau tidak, karena kan ini udah masa kampanye juga yah. Kita sebenarnya sudah kasih imbauan ke semua partai politik terkait larangan yang tidak dibolehkan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (2), kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota dilarang berpihak atau mengkampanyekan salah satu peserta yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024, termasuk dalam bentuk iklan reklame.
Bukan hanya kepala daerah, ada sejumlah pejabat lainnya yang dilarang ikut kampanye, seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) hingga kepala desa.
Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, setiap kepala daerah dilarang berpihak atau menguntungkan peserta pemilu baik itu saat berlangsungnya masa kampanye atau sesudah dan sebelum masa kampanye.
Tag
Berita Terkait
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Prabowo Bertemu Marcos Jr di KTT ASEAN, Stabilitas Asia Tenggara Jadi Prioritas
-
Dukung Asta Cita Prabowo Subianto, Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Melek Ketahanan Pangan
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu