SuaraBanten.id - Camat Carita dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, Banten yang dikabarkan mempromosikan caleg dipastikan melanggar kode etik dan netralitas ASN.
Hal tersebut diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang usai menggelar rapat pleno dengan Panwascam Carita.
Rapat pleno tersebut membahas pelanggaran yang dilakukan Camat carita dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang terkait pelanggaran netralitas ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengungkapkan, Bawaslu dan Panwascam Carita telah rampung melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Carita dan Kepala DPKPP.
Baca Juga: Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat
Berdasarkan hasil pleno tersebut, kedua ASN tersebut terbukti melanggar kode etik dan netralitas ASN yang tercantum dalam undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 terkait kode etik dan netralitas ASN.
“Untuk temuan dugaan pelanggaran di Panwascam Carita kemarin sudah berada di titik akhir yakni pembahasan dan kesimpulan. Kesimpulannya (mereka) diduga melanggar Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 kaitan dengan kode etik dan netralitas ASN,” kata Didin dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (29/11/2023).
Kata Didin, hasil tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada keduanya.
"Selanjutnya nanti Bawaslu akan bersurat merekomendasikan hasil putusan itu ke lembaga terkait yaitu KASN. Selebihnya kaitan dengan sanksi kami serahkan ke KASN," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Carita, Marda dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang, Roni diduga melanggar netralitas ASN pada saat kegiatan pengajian yang digelar Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di lapangan Carita pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Baca Juga: Rano Karno Pesimis Hadirkan Ganjar-Mahfud di Lebak dan Pandeglang, Kenapa?
Camat Carita diduga melanggar netralitas ASN dimana dia mengajak dan meminta dukungan untuk kemenangan anggota DPRD Pandeglang dari PKS atas nama Asep Mubarok yang tidak lain merupakan putra dari Camat Carita.
Berita Terkait
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Ada 1.152 TPS Rawan PSU Pilkada Kabupaten Serang, 7 Berstatus Sangat Rawan