SuaraBanten.id - Camat Carita dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, Banten yang dikabarkan mempromosikan caleg dipastikan melanggar kode etik dan netralitas ASN.
Hal tersebut diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang usai menggelar rapat pleno dengan Panwascam Carita.
Rapat pleno tersebut membahas pelanggaran yang dilakukan Camat carita dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang terkait pelanggaran netralitas ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengungkapkan, Bawaslu dan Panwascam Carita telah rampung melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Carita dan Kepala DPKPP.
Berdasarkan hasil pleno tersebut, kedua ASN tersebut terbukti melanggar kode etik dan netralitas ASN yang tercantum dalam undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 terkait kode etik dan netralitas ASN.
“Untuk temuan dugaan pelanggaran di Panwascam Carita kemarin sudah berada di titik akhir yakni pembahasan dan kesimpulan. Kesimpulannya (mereka) diduga melanggar Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 kaitan dengan kode etik dan netralitas ASN,” kata Didin dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (29/11/2023).
Kata Didin, hasil tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada keduanya.
"Selanjutnya nanti Bawaslu akan bersurat merekomendasikan hasil putusan itu ke lembaga terkait yaitu KASN. Selebihnya kaitan dengan sanksi kami serahkan ke KASN," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Carita, Marda dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang, Roni diduga melanggar netralitas ASN pada saat kegiatan pengajian yang digelar Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di lapangan Carita pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Baca Juga: Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat
Camat Carita diduga melanggar netralitas ASN dimana dia mengajak dan meminta dukungan untuk kemenangan anggota DPRD Pandeglang dari PKS atas nama Asep Mubarok yang tidak lain merupakan putra dari Camat Carita.
Sedangkan Kepala DPKPP diduga ikut mengkampanyekan putri Bupati Pandeglang yakni Risya Azzahra Rahimah Natakusumah dari PKB Dapil 1 Pandeglang-Lebak untuk DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang saat memberikan sambutan.
Berita Terkait
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup