SuaraBanten.id - Camat Carita dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, Banten yang dikabarkan mempromosikan caleg dipastikan melanggar kode etik dan netralitas ASN.
Hal tersebut diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang usai menggelar rapat pleno dengan Panwascam Carita.
Rapat pleno tersebut membahas pelanggaran yang dilakukan Camat carita dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang terkait pelanggaran netralitas ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengungkapkan, Bawaslu dan Panwascam Carita telah rampung melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Carita dan Kepala DPKPP.
Baca Juga: Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat
Berdasarkan hasil pleno tersebut, kedua ASN tersebut terbukti melanggar kode etik dan netralitas ASN yang tercantum dalam undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 terkait kode etik dan netralitas ASN.
“Untuk temuan dugaan pelanggaran di Panwascam Carita kemarin sudah berada di titik akhir yakni pembahasan dan kesimpulan. Kesimpulannya (mereka) diduga melanggar Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 kaitan dengan kode etik dan netralitas ASN,” kata Didin dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (29/11/2023).
Kata Didin, hasil tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada keduanya.
"Selanjutnya nanti Bawaslu akan bersurat merekomendasikan hasil putusan itu ke lembaga terkait yaitu KASN. Selebihnya kaitan dengan sanksi kami serahkan ke KASN," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Carita, Marda dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang, Roni diduga melanggar netralitas ASN pada saat kegiatan pengajian yang digelar Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di lapangan Carita pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Baca Juga: Rano Karno Pesimis Hadirkan Ganjar-Mahfud di Lebak dan Pandeglang, Kenapa?
Camat Carita diduga melanggar netralitas ASN dimana dia mengajak dan meminta dukungan untuk kemenangan anggota DPRD Pandeglang dari PKS atas nama Asep Mubarok yang tidak lain merupakan putra dari Camat Carita.
Sedangkan Kepala DPKPP diduga ikut mengkampanyekan putri Bupati Pandeglang yakni Risya Azzahra Rahimah Natakusumah dari PKB Dapil 1 Pandeglang-Lebak untuk DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang saat memberikan sambutan.
Berita Terkait
-
Novel Klasik Animal Farm Kembali Diadaptasi Jadi Film Animasi Terbaru
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Gaji ke-13 Cair, Sri Mulyani Harap Daya Beli Masyarakat Bergairah Lagi
-
Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus