Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 29 November 2023 | 18:16 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin. [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

SuaraBanten.id - Oknum Kepala Desa (kades) di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten mengakui voice note (VN) berisi ancaman akan menghapus bantuan sosial (bansos) warga bila tak memilih caleg dan Partai Demokrat.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin.

Kata dia, pengakuan itu terungkap saat dirinya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana berinisial SI pada Rabu (29/11/2023).

Didin mengugkapkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap oknum kades, ia juga memanggil 4 orang saksi lain yang dianggap mengetahui soal VN yang beredar tersebut.

Baca Juga: Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Sachrudin Pastikan Kampanye di Tangerang Damai

"Hari ini (Rabu) Panwascam Angsana telah melakukan pemanggilan oknum Kepala Desa Karangsari, dan alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif dan telah diklarifikasi," kata Didin kepada awak media, Rabu (29/11/2023).

"Pada intinya kepala desa mengakui betul itu VN dari yang bersangkutan. Pemanggilan saksi sudah dilakukan juga, rencananya 5 orang (saksi), jadi 1 perangkat desa dan 4 lainnya itu RT/RW. Namun yang hadir itu hanya 4 orang, jadi 1 orang itu tidak berkenan," imbuh Didin menjelaskan.

Didin menjelaskan, dalam pemeriksaan oknum kades tersebut membantah melakukan kampanye untuk 2 orang caleg dari Partai Demokrat ke para ketua RT/RW di Desa Karangsari lantaran menerima perintah dari pihak lain.

"Yang saya dapat informasinya itu dia (kades) mengaku atas inisiatif sendiri," ujar Didin.

Didin mengungkapkan, saat ini dirinya belum memutuskan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum kades tersebut lantaran perlu melalui rapat pembahasan lebih dahulu.

Baca Juga: Rano Karno Pesimis Hadirkan Ganjar-Mahfud di Lebak dan Pandeglang, Kenapa?

"Mungkin beberapa hari lagi, Bawaslu dan Panwascam Angsana akan melakukan pembahasan kesimpulan untuk menentukan dugaan pelanggarannya seperti apa," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kades.

Berdasarkan pembahasan internal, Febri menyebut intruksi yang diberikan oknum kades terhadap ketua RT dan ketua RW setempat untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu sudah masuk ke dalam unsur pelanggaran.

"Iya sudah masuk unsur (pelanggaran pemilu), bahkan ada potensi pidana," kata Febri saat ditemui usai gelar apel siaga Bawaslu, Kamis (23/11/2023) di Alun-alun Kota Serang.

Sebuah voice note (VN) diduga dari seorang kepala desa di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang sempat menghebohkan warga lantaran isinya berupa ancaman untuk menghapus bansos dari warga bila berbeda pilihan caleg dan parpol dengan dirinya.

Dalam rekaman VN berdurasi 1 menit 19 detik itu, terdengar suara seorang pria yang meminta agar Ketua RT dan Ketua RW setempat untuk mencatat nama-nama warga yang berani membawa partai politik lain selain Partai Demokrat.

Load More