SuaraBanten.id - Bilboard berisi gambar Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengendorse atau mempromosikan Capres Prabowo Subianto dan Caleg DPR RI, Anisa Desmond Mahesa belakangan ini banyak menghiasi Jalan Ahmad Yani yang merupakan Jalan Protokol Kota Cilegon, Banten.
Berdasarkan pantauan Suara.com, di Kota Cilegon terdapat dua bilboard yang terpampang wajah Helldy Agustian mengendorse Capres Prabowo Subianto.
Pada bilboard pertama terpampang tulisan "Prabowo Presiden, Gerindra Menang". Dalam bilboard tersebut terpampang foto Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum partai Gerindra dan foto Helldy selaku Ketua DPC Kota Cilegon.
Pada bagian tengah bilboard tersebut juga terpampang logo Partai Gerindra dengan nomor urut partai yakni 2.
Sementara, pada bilboard kedua, foto Helldy Agustian juga tampak terpampang pada bilbord yang mempromosikan Caleg DPR RI Dapil 2 Banten (Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang) Anisa Desmond Mahesa.
Dalam bilboard tersebut juga terpampang foto Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Terkait sejumlah bilboard Helldy Agustian yang meng-endorse Capres hingga Caleg DPR RI meski ia kini masih menjabat sebagai Wali Kota Cilegon mengundang pertanyaan apakah itu melanggar atau tidak.
Diketahui, bilboard Helldy Agustian yang secara tidak lansgung endorse Capres hingga Caleg DPR Ri itu sudah terpasang kurang lebih sekira sebulan terakhir.
Meski bilboar Helldy sudah terpasang kurang lebih sekira sebulan terakhir, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan sejauh ini Bawaslu belum mendeteksi adanya laporan sejumlah pelanggaran APK sebelum waktunya atau sebagainya
Baca Juga: Bawaslu Pandeglang Sebut Camat Carita dan DKPP Melanggar Netralitas ASN
"Kita sudah menginventarisir dan mengingatkan parpol, sejauh ini belum ada laporan dan temuan dari Bawaslu soal pelanggaran APK yang dipasang sebelum waktunya," katanya kepada Suara.com saat dihubungi melalui telpon.
Meski demikian, ia bakal mengkaji pemasangan sejumlah bilboard berisi gambar Wali Kota itu apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
"Dipastikan dulu apakah itu ada unsur kampanye atau tidak, karena kan ini udah masa kampanye juga yah. Kita sebenarnya sudah kasih imbauan ke semua partai politik terkait larangan yang tidak dibolehkan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (2), kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota dilarang berpihak atau mengkampanyekan salah satu peserta yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024, termasuk dalam bentuk iklan reklame.
Bukan hanya kepala daerah, ada sejumlah pejabat lainnya yang dilarang ikut kampanye, seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) hingga kepala desa.
Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, setiap kepala daerah dilarang berpihak atau menguntungkan peserta pemilu baik itu saat berlangsungnya masa kampanye atau sesudah dan sebelum masa kampanye.
Tag
Berita Terkait
-
Saran Pakar ke Prabowo Soal Karhutla: Water Bombing itu Tidak Efektif, Pak Presiden
-
Prabowo Soroti Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Sebut Tak Masuk Akal
-
Minta Tolong di Hadapan Profesor, Prabowo: Saya Paling Hormat Sama Pakar
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini