SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa atau Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Mantan Kades Lontar itu divonis atas kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp988 juta. Alkani menggunakan uang dana desa itu untuk menyawer LC di hiburan malam.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Alkani lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kepada majelis hakim yang meminta agar terdakwa Aklani dihukum 6 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (29/11/2023) malam di PN Serang, Ketua Majelis Hakim Dedi Ady Saputra menyampaikan bebeberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menentukan hukuman terhadap terdakwa Aklani.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menggunakan uang dana desa untuk berfoya-foya. Dan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa tulang punggung keluarga," kata Dedi dalam persidangan.
Di hadapan terdakwa Aklani yang disaksikan oleh penasehat hukum dan JPU Kejari Serang, Dedi menyatakan terdakwa Aklani tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Namun, Dedi mengungkapkan, terdakwa Aklani justru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani dengan penjara selama 5 tahyn dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ucap Dedi.
Tak hanya itu, disampaikan Dedi, terdakwa Aklani diberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp300 juta subsider 2 buoan penjara serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.
Baca Juga: Jual Tanah Desa untuk Beli Nissan Juke dan Kawasaki Ninja, Kades di Lebak Dituntut 3 Tahun Penjara
"Jika dalam satu bulan setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (tidak membayar uang pengganti), maka harta bendanya akan disita, dan bila harta bendanya tidak mencukupi (uang pengganti) diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara," ungkap Dedi.
Usai pembacaan putusan, Dedi pun sempat menanyakan kepada terdakwa Aklani mengenai keputusannya atas vonis yang sudah diberikan apakah akan menerima atau pikir-pikir.
"Gimana terdakwa apa menerima atau pikir-pikir? Silahkan berembug dulu dengan penasehat hukumnya," tanya Dedi kepada terdakwa Aklani.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Aklani usai menerima masukan dari penasehat hukumnya.
Atas jawaban dari terdakwa Aklani tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Serang pun memberikan tenggat waktu selama 7 hari ke depan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memberikan jawaban atas putusan yang sudah diberikan.
"Baik, karena terdakwa pikir-pikir, maka ditunggu sampai 7 hari ke depan untuk memberi jawaban, jika tidak, maka terdakwa dianggap menerima putusan yang sudah kami berikan," ucap Dedi.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan yang telah berlangsung, terdakwa Aklani mengaku telah menggunakan uang korupsi dana desa untuk karaoke hingga nyawer ladies club (LC) di sebuah tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
"Ini total hampir semiliar banyak banget dikemanakan?," tanya Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra kepada terdakwa Aklani saat sidang saksi yang digelar pada Selasa (31/10/2023) lalu.
"Kalau saya merasa buat pribadi ada, staf juga merasakan semua yang namanya duit," jawab terdakwa Aklani.
Terdakwa Aklani sempat merasa malu mengakui uang hasil korupsi dana desa sebesar Rp988 juta digunakan untuk apa saat Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra kembali menanyakan dikemanakan aliran uang korupsi tersebut, meski akhirnya ia pun mengakuinya.
"Malu ngucapinnya. Kalau saya pake (kira-kira) Rp275 juta buat hiburan dengan staf-staf. Karaoke yang mulia, nyanyi-nyanyi doang. Kalau hiburannya tiap hari, tiap hari libur terus. Ya mungkin ditotal (segitu Rp988 juta). Nyawer tiap hari, ada Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. Hiburan tiap hari, habis," ungkap terdakwa Aklani kepada majelis hakim.
Dalam salinan dakwaan JPU, terungkap terdakwa Aklani secara melawan hukum telah mencairkan dana desa, alokasi dana desa, dana hasil pajak, dan retribusi daerah serta bantuan keuangan dari Provinsi Banten untuk Desa Lontar tahun 2020. Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan.
Ada sejumlah kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan oleh Desa Lontar. Namun uangnya diduga digunakan oleh Aklani untuk kepentingan pribadinya. Diantaranya Pekerjaan rabat beton di RT 03/04 Desa Lontar senilai Rp71 juta, rabat beton Rt 19/05 Desa Lontar Rp214 juta.
Selain itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone Rp43 juta, bidang kesehatan tanggap darurat Covid 19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta.
Realisasi penghasilan staf desa Rp27 juta tidak dibayarkan, realisasi belanja kegiatan senilai Rp47 juta pembayaran fiktif, pajak tidak disetorkan ke kas negara Rp8,6 juta, dan sisa saldo kas negara tahun 2019 sebesar Rp462 juta diambil terdakwa tahun 2019.
Dalam penggunaan dana desa tahun 2020 tersebut, Aklani selaku kepala desa telah mendapatkan teguran berulang kali yaitu surat sekretaris Desa Lontar tertanggal 20 Mei 2022 kepada Aklani selaku kepala desa perihal teguran penggunaan dana desa.
Kemudian, nota dinas sekretaris tertanggal 21 Juni 2022 perihal teguran realisasi dana desa, nota dinas sekretaris desa tertanggal 24 Oktober dan surat sekretaris desa 15 September 2022 perihal pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
Kasus Bea Cukai, KPK Pamerkan Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper yang Didapat dari Safe House
-
KPK Ungkap Uang Hasil Korupsi Bea Cukai Diduga Dipakai untuk Beli Mobil Operasional
-
KPK Tahan Kasi Intel Bea Cukai Budiman Bayu, Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,19 Miliar
-
Koleksi Kendaraan Riva Siahaan: Eks Dirut Pertamina yang Terhindar dari Vonis 14 Tahun Bui
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya