SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa atau Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Mantan Kades Lontar itu divonis atas kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp988 juta. Alkani menggunakan uang dana desa itu untuk menyawer LC di hiburan malam.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Alkani lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kepada majelis hakim yang meminta agar terdakwa Aklani dihukum 6 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (29/11/2023) malam di PN Serang, Ketua Majelis Hakim Dedi Ady Saputra menyampaikan bebeberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menentukan hukuman terhadap terdakwa Aklani.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menggunakan uang dana desa untuk berfoya-foya. Dan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa tulang punggung keluarga," kata Dedi dalam persidangan.
Di hadapan terdakwa Aklani yang disaksikan oleh penasehat hukum dan JPU Kejari Serang, Dedi menyatakan terdakwa Aklani tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Namun, Dedi mengungkapkan, terdakwa Aklani justru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani dengan penjara selama 5 tahyn dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ucap Dedi.
Tak hanya itu, disampaikan Dedi, terdakwa Aklani diberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp300 juta subsider 2 buoan penjara serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.
Baca Juga: Jual Tanah Desa untuk Beli Nissan Juke dan Kawasaki Ninja, Kades di Lebak Dituntut 3 Tahun Penjara
"Jika dalam satu bulan setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (tidak membayar uang pengganti), maka harta bendanya akan disita, dan bila harta bendanya tidak mencukupi (uang pengganti) diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara," ungkap Dedi.
Usai pembacaan putusan, Dedi pun sempat menanyakan kepada terdakwa Aklani mengenai keputusannya atas vonis yang sudah diberikan apakah akan menerima atau pikir-pikir.
"Gimana terdakwa apa menerima atau pikir-pikir? Silahkan berembug dulu dengan penasehat hukumnya," tanya Dedi kepada terdakwa Aklani.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Aklani usai menerima masukan dari penasehat hukumnya.
Atas jawaban dari terdakwa Aklani tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Serang pun memberikan tenggat waktu selama 7 hari ke depan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memberikan jawaban atas putusan yang sudah diberikan.
"Baik, karena terdakwa pikir-pikir, maka ditunggu sampai 7 hari ke depan untuk memberi jawaban, jika tidak, maka terdakwa dianggap menerima putusan yang sudah kami berikan," ucap Dedi.
Berita Terkait
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret
-
KPK Sita Rumah hingga Mobil dan Motor yang Diduga Hasil dari Korupsi Kuota Haji
-
Saksi Beberkan Proses Penyewaan Kapal Angkut Minyak Mentah Pertamina
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit
-
Menko AHY Resmikan Kapal Ro-Ro di KBS, Layani Penyebrangan Cilegon-Lampung
-
Kendalikan KLB Campak, Cakupan ORI Kota Cilegon Lampaui Target Nasional
-
ASRA 2025 Anugerahkan Tiga Penghargaan untuk Laporan Keberlanjutan BRI