SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa atau Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Mantan Kades Lontar itu divonis atas kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp988 juta. Alkani menggunakan uang dana desa itu untuk menyawer LC di hiburan malam.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Alkani lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kepada majelis hakim yang meminta agar terdakwa Aklani dihukum 6 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (29/11/2023) malam di PN Serang, Ketua Majelis Hakim Dedi Ady Saputra menyampaikan bebeberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menentukan hukuman terhadap terdakwa Aklani.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menggunakan uang dana desa untuk berfoya-foya. Dan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa tulang punggung keluarga," kata Dedi dalam persidangan.
Di hadapan terdakwa Aklani yang disaksikan oleh penasehat hukum dan JPU Kejari Serang, Dedi menyatakan terdakwa Aklani tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Namun, Dedi mengungkapkan, terdakwa Aklani justru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani dengan penjara selama 5 tahyn dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ucap Dedi.
Tak hanya itu, disampaikan Dedi, terdakwa Aklani diberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp300 juta subsider 2 buoan penjara serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.
Baca Juga: Jual Tanah Desa untuk Beli Nissan Juke dan Kawasaki Ninja, Kades di Lebak Dituntut 3 Tahun Penjara
"Jika dalam satu bulan setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (tidak membayar uang pengganti), maka harta bendanya akan disita, dan bila harta bendanya tidak mencukupi (uang pengganti) diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara," ungkap Dedi.
Usai pembacaan putusan, Dedi pun sempat menanyakan kepada terdakwa Aklani mengenai keputusannya atas vonis yang sudah diberikan apakah akan menerima atau pikir-pikir.
"Gimana terdakwa apa menerima atau pikir-pikir? Silahkan berembug dulu dengan penasehat hukumnya," tanya Dedi kepada terdakwa Aklani.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Aklani usai menerima masukan dari penasehat hukumnya.
Atas jawaban dari terdakwa Aklani tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Serang pun memberikan tenggat waktu selama 7 hari ke depan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memberikan jawaban atas putusan yang sudah diberikan.
"Baik, karena terdakwa pikir-pikir, maka ditunggu sampai 7 hari ke depan untuk memberi jawaban, jika tidak, maka terdakwa dianggap menerima putusan yang sudah kami berikan," ucap Dedi.
Berita Terkait
-
Kejagung Kembali Periksa Bos PT Cevron Pacific Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
-
Diperiksa KPK, Eks Petinggi BPK Ahmadi Noor Supit Irit Bicara soal Korupsi Iklan Bank BJB
-
Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang
-
Di Depan DPR! KPK Beberkan Daftar Target 2025: Dari Skandal LNG Pertamina Hingga Mafia Haji
-
Felix Siauw: Potensi Korupsi Kuota Haji Bisa Tembus Rp 1 Triliun
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
Terkini
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking