SuaraBanten.id - Ratusan buruh dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak, Rabu (29/11/2023). Demo ratusan buruh itu menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Lebak, Banten naik sebesar 28 persen menjadi Rp3.769.171 pada 2024 mendatang.
Diketahui, UMK Kabupaten Lebak, Banten pada tahun sebelumnya yakni 2023 hanya sebesar Rp2.944.665,46.
Koordinator aksi, Sidik Uwen mengatakan, buruh menginginkan kenaikan UMK Kabupaten Lebak sebesar 28 persen. Namun, Pj Bupati Lebak sebelumnya hanya mengusulkan 0,3 persen.
“Jelas ini sangat menyengsarakan kami. Usulan dari Pj Bupati Lebak sangatlah tidak manusiawi dan tidak memihak kepada kaum buruh,” kata Sidik Uwen saat ditemui usai unjuk rasa dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (29/11/2023).
Sidik Uwen mengungkapkan, usulan kenaikan UMK yang disampaikan Pemkab Lebak sangatlah menyengsarakan buruh. Karena usulan tersebut dilakukan hanya sepihak.
"Usulan yang dibuat itu kan harus berdasarkan musyawarah, tapi mereka (Pemkab Lebak) musyawarah dengan pihak Apindo tidak mengundang kami. Sehingga usulan yang di acc hanya usulan dari pihak Apindo saja," paparnya.
Terpisah, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengungkapkan, ia sangat memahami kondisi tersebut, namun usulan kenaikan UMK harus dilakukan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tentang Pengupahan.
"Saya pahami kondisi itu, tetapi saya dituntut tugas saya sebagai Pj, yang tentunya bukan jabatan politik. Sesuai dengan PP 51 dimana sudah diatur terkait dengan UMP," ujar Iwan.
Dalam kesempatan itu, Iwan berharap apa yang telah ditetapkan dan diusulkan bisa dipahami meski tidak sesuai keinginan DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Bejat! Ayah di Tangsel Hamili Anak Kandung Sendiri, Korban Dicabuli Sejak SMP
“Saya juga memahami dan berharap sebenarnya, tuntutan yang diinginkan untuk kelayakan terhadap UMP, bagi SPN di Kabupaten Lebak bisa terpenuhi, dan mencoba saya melakukan komunikasi. Kepada pihak-pihak yang akan mengambil keputusan,” katanya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para pengunjuk rasa merasa kecewa dengan usulan tersebut melakukan aksi bakar ban bekas di depan kantor Bupati Lebak.
Berita Terkait
-
Dewa United: Ivar Jenner adalah Banten Warriors
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Buruh Gen Z dan Hak Berserikat di Era Union Busting Digital
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Siap Layani 20 Ribu Penumpang KRL per Hari
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Misteri Bau Menyengat di Kali Serpong Terjawab, Ini Penyebabnya
-
Sungai di Serpong Berbusa dan Berbau Tajam, Diduga Tercemar Limbah Kimia Industri
-
Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI di Tangerang Dinonaktifkan, DPRD: Pemkot Harus Hadir
-
Banten Kembangkan Pariwisata Olahraga, Infrastruktur Jadi Tantangan Utama