SuaraBanten.id - Seorang ayah di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten tega menyetubuhi anak kandung hingga hamil.
Pelaku diketahui berinisial MN (53). Dia diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun sejak anaknya duduk dibangku SMP.
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel, Tri Purwanto mengungkapkan, aksi bejat pelaku sudah terjadi sejak korban anak masih duduk dibangku SD.
Pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban anak dengan modus meminta tolong untuk dipijat. Modus itu dilakukan pelaku saat korban anak masih kelas 4 SD.
"Pelaku ini meminta korban untuk memijat dirinya, kemudian pelaku menyentuh area genital korban anak," kata Tri saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Aksi bejat MN itu ternyata makin brutal. Dia kemudian nekat menyetubuhi anak kandungnya ketika korban anak duduk dibangku SMP kelas 7.
Saat itu, korban anak mengaku berusaha melakukan perlawanan dan minta tolong. Tetapi sayangnya, upaya itu sia-sia karena rumahnya tengah sepi.
"Pada saat duduk di kelas 7 sekolah menengah pertama korban mendapatkan tindak kekerasan seksual tidak hanya disentuh daerah genitalnya, tapi korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri," terang Tri.
Kasus itu kemudian terbongkar ketika sang korban anak akhirnya berani menceritakan aksi bejat yang dilakukan ayahnya.
Baca Juga: Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat
Sang ibu berinisial S pun terkejut, tak menyangka anaknya akan jadi korban pelampiasan berahi suami yang merupakan bapak dari korban.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Tangsel pada 13 November 2023, kemudian pada 14 korban didampingi ibunya melaporkan kasus tersebut ke UPTD PPA Tangsel.
Korban saat ini diketahui tengah hamil. Setelah dilakukan pemeriksaan ke poli kandungan, diperkirakan usia kehamilan mencapai 8 bulan.
"Kami juga turut mendampingi korban untuk melakukan visum. Kemudian 30 November akan turut mendampingi korban untuk penyerahan barang bukti ke Polres Tangsel," papar Tri.
Terpisah, Kanit PPA Polres Tangsel Ipda Galih Dwi N menerangkan, pelaku MN (53) sudah berhasil diamankan.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku MN terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut
-
Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan
-
Doa Bersama Warnai Hari Terakhir Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Militer 19 Negara
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda