Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 29 November 2023 | 19:10 WIB
Ilustrasi aksi pelecehan seksual- Seorang ayah menghamili anak kandung di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tengerang Selatan (Tangsel), Banten. (Pixabay/@cocoparisienne)

SuaraBanten.id - Seorang ayah di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten tega menyetubuhi anak kandung hingga hamil.

Pelaku diketahui berinisial MN (53). Dia diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun sejak anaknya duduk dibangku SMP.

Kepala UPTD PPA Kota Tangsel, Tri Purwanto mengungkapkan, aksi bejat pelaku sudah terjadi sejak korban anak masih duduk dibangku SD.

Pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban anak dengan modus meminta tolong untuk dipijat. Modus itu dilakukan pelaku saat korban anak masih kelas 4 SD.

Baca Juga: Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat

"Pelaku ini meminta korban untuk memijat dirinya, kemudian pelaku menyentuh area genital korban anak," kata Tri saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Aksi bejat MN itu ternyata makin brutal. Dia kemudian nekat menyetubuhi anak kandungnya ketika korban anak duduk dibangku SMP kelas 7.

Saat itu, korban anak mengaku berusaha melakukan perlawanan dan minta tolong. Tetapi sayangnya, upaya itu sia-sia karena rumahnya tengah sepi.

"Pada saat duduk di kelas 7 sekolah menengah pertama korban mendapatkan tindak kekerasan seksual tidak hanya disentuh daerah genitalnya, tapi korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri," terang Tri.

Kasus itu kemudian terbongkar ketika sang korban anak akhirnya berani menceritakan aksi bejat yang dilakukan ayahnya.

Baca Juga: Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Sachrudin Pastikan Kampanye di Tangerang Damai

Sang ibu berinisial S pun terkejut, tak menyangka anaknya akan jadi korban pelampiasan berahi suami yang merupakan bapak dari korban.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Tangsel pada 13 November 2023, kemudian pada 14 korban didampingi ibunya melaporkan kasus tersebut ke UPTD PPA Tangsel.

Korban saat ini diketahui tengah hamil. Setelah dilakukan pemeriksaan ke poli kandungan, diperkirakan usia kehamilan mencapai 8 bulan.

"Kami juga turut mendampingi korban untuk melakukan visum. Kemudian 30 November akan turut mendampingi korban untuk penyerahan barang bukti ke Polres Tangsel," papar Tri.

Terpisah, Kanit PPA Polres Tangsel Ipda Galih Dwi N menerangkan, pelaku MN (53) sudah berhasil diamankan.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku MN terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Tadi malam pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan. Pelaku kami bawa ke Polres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Galih.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More