SuaraBanten.id - Seorang ayah di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten tega menyetubuhi anak kandung hingga hamil.
Pelaku diketahui berinisial MN (53). Dia diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun sejak anaknya duduk dibangku SMP.
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel, Tri Purwanto mengungkapkan, aksi bejat pelaku sudah terjadi sejak korban anak masih duduk dibangku SD.
Pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban anak dengan modus meminta tolong untuk dipijat. Modus itu dilakukan pelaku saat korban anak masih kelas 4 SD.
"Pelaku ini meminta korban untuk memijat dirinya, kemudian pelaku menyentuh area genital korban anak," kata Tri saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Aksi bejat MN itu ternyata makin brutal. Dia kemudian nekat menyetubuhi anak kandungnya ketika korban anak duduk dibangku SMP kelas 7.
Saat itu, korban anak mengaku berusaha melakukan perlawanan dan minta tolong. Tetapi sayangnya, upaya itu sia-sia karena rumahnya tengah sepi.
"Pada saat duduk di kelas 7 sekolah menengah pertama korban mendapatkan tindak kekerasan seksual tidak hanya disentuh daerah genitalnya, tapi korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri," terang Tri.
Kasus itu kemudian terbongkar ketika sang korban anak akhirnya berani menceritakan aksi bejat yang dilakukan ayahnya.
Baca Juga: Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat
Sang ibu berinisial S pun terkejut, tak menyangka anaknya akan jadi korban pelampiasan berahi suami yang merupakan bapak dari korban.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Tangsel pada 13 November 2023, kemudian pada 14 korban didampingi ibunya melaporkan kasus tersebut ke UPTD PPA Tangsel.
Korban saat ini diketahui tengah hamil. Setelah dilakukan pemeriksaan ke poli kandungan, diperkirakan usia kehamilan mencapai 8 bulan.
"Kami juga turut mendampingi korban untuk melakukan visum. Kemudian 30 November akan turut mendampingi korban untuk penyerahan barang bukti ke Polres Tangsel," papar Tri.
Terpisah, Kanit PPA Polres Tangsel Ipda Galih Dwi N menerangkan, pelaku MN (53) sudah berhasil diamankan.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku MN terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Fenomena Fatherless: Krisis yang Mengintai Anak-Anak Indonesia, Dimulai dari Gerbang Sekolah
-
Pangamat Baca Bahasa Tubuh Anggota DPRD Banten yang Viral Main HP Saat Paripurna: Itu Tidak Penting
-
Apa Itu Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah? Dinamika Fatherless dan Solusi Pemerintah
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh NU Banten, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
-
Pembelaan Aneh Anggota DPRD Banten, Iseng Lagi Zoom Saat Terciduk Main HP di Rapat Paripurna
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Memanas! Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Pertanyakan Bukti Video PT SMK
-
Lancar Bahasa Indonesia dan Jawa, Brandon Scheunemann Keturunan Mana?
-
Manajer Ungkap Dua Lawan 'Mudah' Timnas Indonesia di Babak Keempat
-
Babak Baru Kasus Mobil Esemka: PT SMK Hadirkan Bukti Video Pabrik, Tolak Pemeriksaan Setempat
-
Ole Romeny Terancam Absen, PSSI Kebut Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung?
Terkini
-
Potret Pilu Balita Gizi Buruk di Pandeglang, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat
-
Bupati Tangerang Bungkam Soal Lahan RSUD Tigaraksa yang Jadi Temuan BPK
-
Puluhan Sekolah Swasta di Serang Terancam Tutup, Kebijakan Penambahan 'Rombel' Disoal
-
Pendangkalan dan Tumpukan Sampah Jadi Masalah Sungai Cibanten, Andra Soni Gagas Solusi Tak Terduga
-
Korban Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diduga Diteror Agar Cabut Laporan Polisi