Meski secara profesi, Yayat mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan terjadinya kemungkinan terburuk lantaran munculnya persoalan lahan di SDN Kuranji dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Namun, Yayat pun tetap tak bisa memungkiri dirinya memikirkan nasib dari anak didiknya bila sekolah harus ditutup jika pihak ahli waris memenangkan gugatan aset ke Pemerintah Kota Serang.
"Kita mah tenang-tenang aja selagi KBM berjalan, karena ini negeri, punya pemerintah, walaupun amit-amit terjadi (harus ditutup) ya kita (guru) bisa dipindahin, tapi yang dipikirin itu nasib anak-anak saja," ujarnya.
Untuk itu, ia pun berharap agar Pemerintah Kota Serang bisa segera menyelesaikan persoalan lahan di SDN Kuranji sehingga proses kegiatan bisa berlangsung seperti sedia kala sebelum adanya penyegelan.
"Keinginannya pengen cepet selesai, pengen normal seperti semula, biar motor juga bisa disimpen di dalem (halaman sekolah), ga di luar, biar ga kepikiran saat ngajar," kata Yayat.
Untuk diketahui, SD Negeri Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang berdiri sejak tahun 1977 di lahan seluas 4.000 meter. Di mana lahan seluas 2.000 meter menjadi persoalan lantaran diklaim dimiliki oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris hingga dilakukan penyegelan pada 11 September 2023 lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam atas persoalan lahan yang menimpa SDN Kuranji.
Tb Suherman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak ahli waris di Polresta Serang Kota agar bisa menyelesaikan persoalan di SDN Kuranji.
"Bukannya kami berdiam diri, bahkan selama ini kami berjuang. Saya juga sudah ketemu dengan pengacaranya di ruang Kapolres (Serang Kota)," kata Tb Suherman.
Baca Juga: Rano Karno Sebut 75 Hari Mepet untuk Kampanye Ganjar-Mahfud, Singgung Kampanye Tanpa Capres Cawapres
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ia telah menyiapkan tim melalui Asda I Pemkot Serang untuk kembali melakukan mediasi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris agar tidak melakukan penyegelan SDN Kuranji sebelum ada keputusan pengadilan.
Karenanya, ia pun mempersilahkan kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris bila ingin melakukan gugatan ke pengadilan atas kepemilikan lahan yang saat ini digunakan menjadi gedung SDN Kuranji.
"Meskipun melalui mediasi, keputusan akhir tetap ada di pengadilan. Makanya saya persilahkan kepada ahli waris jika mau gugat ya gugat saja," tegasnya.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Perpendek Rentang Kendali, Pakar Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Serang Setop Kiriman Ratusan Ton Sampah dari Tangsel, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini