Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 29 November 2023 | 08:56 WIB
SDN Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten disegel ahli waris, Rabu (29/11/2023). [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

Meski secara profesi, Yayat mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan terjadinya kemungkinan terburuk lantaran munculnya persoalan lahan di SDN Kuranji dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris

Namun, Yayat pun tetap tak bisa memungkiri dirinya memikirkan nasib dari anak didiknya bila sekolah harus ditutup jika pihak ahli waris memenangkan gugatan aset ke Pemerintah Kota Serang.

"Kita mah tenang-tenang aja selagi KBM berjalan, karena ini negeri, punya pemerintah, walaupun amit-amit terjadi (harus ditutup) ya kita (guru) bisa dipindahin, tapi yang dipikirin itu nasib anak-anak saja," ujarnya.

Untuk itu, ia pun berharap agar Pemerintah Kota Serang bisa segera menyelesaikan persoalan lahan di SDN Kuranji sehingga proses kegiatan bisa berlangsung seperti sedia kala sebelum adanya penyegelan.

Baca Juga: Rano Karno Sebut 75 Hari Mepet untuk Kampanye Ganjar-Mahfud, Singgung Kampanye Tanpa Capres Cawapres

"Keinginannya pengen cepet selesai, pengen normal seperti semula, biar motor juga bisa disimpen di dalem (halaman sekolah), ga di luar, biar ga kepikiran saat ngajar," kata Yayat.

Untuk diketahui, SD Negeri Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang berdiri sejak tahun 1977 di lahan seluas 4.000 meter. Di mana lahan seluas 2.000 meter menjadi persoalan lantaran diklaim dimiliki oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris hingga dilakukan penyegelan pada 11 September 2023 lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Tb Suherman mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam atas persoalan lahan yang menimpa SDN Kuranji.

Tb Suherman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak ahli waris di Polresta Serang Kota agar bisa menyelesaikan persoalan di SDN Kuranji.

"Bukannya kami berdiam diri, bahkan selama ini kami berjuang. Saya juga sudah ketemu dengan pengacaranya di ruang Kapolres (Serang Kota)," kata Tb Suherman.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp984 Juta untuk Keperluan Pribadi, Kades Katulisan Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ia telah menyiapkan tim melalui Asda I Pemkot Serang untuk kembali melakukan mediasi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris agar tidak melakukan penyegelan SDN Kuranji sebelum ada keputusan pengadilan.

Karenanya, ia pun mempersilahkan kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris bila ingin melakukan gugatan ke pengadilan atas kepemilikan lahan yang saat ini digunakan menjadi gedung SDN Kuranji.

"Meskipun melalui mediasi, keputusan akhir tetap ada di pengadilan. Makanya saya persilahkan kepada ahli waris jika mau gugat ya gugat saja," tegasnya.

Kontributor: Yandi Sofyan

Load More