SuaraBanten.id - Ratusan massa aksi buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimun Kabupatan/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kantor Bupati Tangerang, Banten mebubarkan diri, Senin (27/11/2023) malam sekira pukul 21.39 WIB.
Ratusan buruh itu membubarkan diri usai menerima kepastian rekomendasi tuntutan kenaikan UMK dan UMP 2024.
Ratusan massa aksi itu membubarkan diri usai terdengar pengumuman dari mobil komando buruh untuk membubarkan diri.
Mereka tampak tertib langsung mundur dari lokasi Kantor Bupati Tangerang tanpa adanya paksaan dari petugas keamanan.
"Teman-teman perlu diketahui, tadi saya dapat informasi bahwa rekomendasi kita sudah disampaikan ke Gubernur Banten. Jadi malam ini kita istirahat agar besok bisa kembali mengawal putusan kenaikan UMK kita," kata salah satu peserta demo dari mobil komando dikutip dari ANTARA.
Atas adanya pembubaran diri massa aksi buruh tersebut, petugas keamanan yang terdiri dari Polisi/TNI dan juga Satpol PP itu terlihat balik kanan dari lokasi.
Diketahui, aksi ratusan buruh kali ini mendesak pemerintah untuk menolak penerapan peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.
Sebelumnya diberitakan, massa buruh itu sempat bertahan di depan kantor Bupati Tangerang sejak sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Ratusan Buruh Kepung Kantor Bupati Tangerang Hingga Malam, Tuntut Kenaikan UMK dan UMP
Kemudian bergeser dan berniat untuk memasuki ruangan kantor Bupati pada hingga pukul 20.27 WIB.
Namun, di waktu yang sama, aparat keamanan bersiap-siap berupaya membubarkan massa aksi tersebut.
Sebelumnya, buruh telah meminta kepada pemerintah agar upah minimum kabupaten/kota tahun ini dinaikkan menjadi 12 sampai 13 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.
Selain itu, beberapa alasan lain untuk menaikkan upah buruh akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
Dimana, peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.
Sehingga atas dasar itu, pihaknya pun menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.
Berita Terkait
-
Kota Pelajar dengan Gaji Satu Jutaan: Potret Pekerja di Kota Malang
-
Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Stafsus Menag Minta Kanwil Kemenag dan FKUB Bantu Tuntaskan Polemik POUK Tesalonika Teluknaga
-
Ini Alasan Satpol-PP Kabupaten Tangerang Segel Bangunan Yayasan Tesalonika Teluknaga Usai Ibadah
-
Duh! Usai Ibadah Jumat Agung, Kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga Disegel Satpol-PP
-
Jaga Kondusivitas, Kapolsek Teluknaga Ikuti Ibadah Jumat Agung di POUK Tesalonika Teluknaga
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid