Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 27 November 2023 | 23:41 WIB
Kendaraan taktis dari Polresta Tangerang saat melintas di depan kantor Bupati Tangerang, Banten setelah melaksanakan pengamanan massa buruh untuk menuntut kenaikan UMK 2024. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

SuaraBanten.id - Ratusan massa aksi buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimun Kabupatan/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kantor Bupati Tangerang, Banten mebubarkan diri, Senin (27/11/2023) malam sekira pukul 21.39 WIB.

Ratusan buruh itu membubarkan diri usai menerima kepastian rekomendasi tuntutan kenaikan UMK dan UMP 2024.

Ratusan massa aksi itu membubarkan diri usai terdengar pengumuman dari mobil komando buruh untuk membubarkan diri.

Mereka tampak tertib langsung mundur dari lokasi Kantor Bupati Tangerang tanpa adanya paksaan dari petugas keamanan.

Baca Juga: Ratusan Buruh Kepung Kantor Bupati Tangerang Hingga Malam, Tuntut Kenaikan UMK dan UMP

"Teman-teman perlu diketahui, tadi saya dapat informasi bahwa rekomendasi kita sudah disampaikan ke Gubernur Banten. Jadi malam ini kita istirahat agar besok bisa kembali mengawal putusan kenaikan UMK kita," kata salah satu peserta demo dari mobil komando dikutip dari ANTARA.

Atas adanya pembubaran diri massa aksi buruh tersebut, petugas keamanan yang terdiri dari Polisi/TNI dan juga Satpol PP itu terlihat balik kanan dari lokasi.

Diketahui, aksi ratusan buruh kali ini mendesak pemerintah untuk menolak penerapan peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.

Sebelumnya diberitakan, massa buruh itu sempat bertahan di depan kantor Bupati Tangerang sejak sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: SDN Kuranji di Serang Masih Disegel Ahli Waris, Sudah Berlangsung Empat Bulan

Kemudian bergeser dan berniat untuk memasuki ruangan kantor Bupati pada hingga pukul 20.27 WIB.

Namun, di waktu yang sama, aparat keamanan bersiap-siap berupaya membubarkan massa aksi tersebut.

Sebelumnya, buruh telah meminta kepada pemerintah agar upah minimum kabupaten/kota tahun ini dinaikkan menjadi 12 sampai 13 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, beberapa alasan lain untuk menaikkan upah buruh akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Dimana, peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.

Sehingga atas dasar itu, pihaknya pun menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

"Kami berharap Pj Bupati Tangerang bisa sama seperti kepala daerah lainnya seperti Karawang yang sudah naik 12 persen, Bekasi dan Subang hampir 18 persen dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP 51," ujar Koordinator massa buruh Tangerang, Gibas.

Saat ini, Lanjut dia, pihaknya telah merekomendasikan bahwa untuk kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kabupaten Tangerang.

Dimana, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350.000/bulan.

Dengan adanya aksi demo buruh ini agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dapat merekomendasikan tuntutannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar upah di daerah itu diberikan kenaikan sesuai rekomendasi para buruh.

Load More