Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 14 November 2023 | 07:33 WIB
Mantan Kades Lontar Aklani yang korupsi dana desa sebesar Rp988 juta untuk nyawer LC di hiburan malam divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. [Suara.com/Yandi Sofyan]

SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa atau Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.

Tuntutan terhadap Kades Lontar itu diberikan atas dugaan korupsi dana desa anggaran 2022 sebesar Rp988 juta dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Senin (13/11/2023) malam.

Diketahui, Kades Lontar itu menggunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktut untuk menyawer LC di hiburan malam.

Salah satu JPU, Subardi mengatakan, pihaknya berkesimpulan dan meminta Majelis Hakim PN Serang menyatakan perbuatan terdakwa Aklani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Laga Perserang vs Malut United Ditunda, Rumput Stadion Maulana Yusuf Rusak Disoal

Sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 juncto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang mengadili dan memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara, dan perintahkan agar terdakwa tetap bertahan," kata JPU, Subardi dalam persidangan.

JPU juga menuntut Alkani untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Subardi juga meminta Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Aklani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp988.420.165.

Namun, karena terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp198.128.274, maka terdakwa hanya diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp790.291.891 yang harus disetorkan ke kas Desa Lontar.

Baca Juga: Siswa SMPN 1 Cibadak Lebak Diduga Jadi Korban Pembacokan

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp988.420.165 dikurangi Rp198.128.274 dari pengembalian saudara saksi Mumu Muhidin," ujar Subardi.

Load More