SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa atau Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.
Tuntutan terhadap Kades Lontar itu diberikan atas dugaan korupsi dana desa anggaran 2022 sebesar Rp988 juta dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Senin (13/11/2023) malam.
Diketahui, Kades Lontar itu menggunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktut untuk menyawer LC di hiburan malam.
Salah satu JPU, Subardi mengatakan, pihaknya berkesimpulan dan meminta Majelis Hakim PN Serang menyatakan perbuatan terdakwa Aklani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Laga Perserang vs Malut United Ditunda, Rumput Stadion Maulana Yusuf Rusak Disoal
Sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 juncto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang mengadili dan memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara, dan perintahkan agar terdakwa tetap bertahan," kata JPU, Subardi dalam persidangan.
JPU juga menuntut Alkani untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Subardi juga meminta Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Aklani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp988.420.165.
Namun, karena terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp198.128.274, maka terdakwa hanya diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp790.291.891 yang harus disetorkan ke kas Desa Lontar.
Baca Juga: Siswa SMPN 1 Cibadak Lebak Diduga Jadi Korban Pembacokan
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp988.420.165 dikurangi Rp198.128.274 dari pengembalian saudara saksi Mumu Muhidin," ujar Subardi.
Subardi juga meminta, Majelis Hakim PN Serang harus melakukan penyitaan harta benda milik terdakwa Aklani bila tak mampu membayarkan uang pengganti paling lama 1 bulan setelah vonis dijatuhkan.
"Namun apabila (sudah) terpidana dan tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," kata Subardi.
Sebelumnya, saat pelimpahan berkas ke Kejari Serang pada Minggu (18/6/2023) lalu, pengacara Alkani, Erlan Setiawan mengatakan, uang hasil korupsi Rp988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.
"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan Setiawan kepada awak media, Minggu (18/6/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, Erlan mengungkapkan, kliennya telah mengakui perbuatannya ke penyidik lantaran memiliki 4 orang istri dan memiliki kurang lebih 20 orang anak.
"Menurut pengakuan, istrinya empat, anaknya kurang lebih 20, ini pengakuannya," ujarnya.
Akan tetapi, saat sidang saksi yang digelar pada Selasa (31/10/2023), terdakwa Aklani mengaku mempergunakan uang hasil korupsi untuk karaoke hingga nyawer perempuan-perempuan atau LC (Ladies Club) di sebuah tempat hiburan di Kota Cilegon.
"Ini total hampir semiliar, banyak banget ini di kemanakan?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra kepada Aklani.
"Kalau saya merasa buat pribadi ada. Staf merasakan semua yang namanya duit," jawab terdakwa Aklani.
Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang prihal digunakan untuk apa uang hasil korupsinya, Aklani sempat malu untuk mengakuinya, hingga akhirnya ia menjawab jujur dipergunakan untuk apa uang korupsi tersebut.
"Malu ngucapinnya. Kalau saya pake (kira-kira) Rp275 juta buat hiburan dengan staf-staf. Karoke yang mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari. Tiap hari hiburan terus. Ya mungkin ditotal (senilai itu). Nyawer setiap hari ada Rp500 sampai Rp700 ribu. Hiburan tiap hari, habis," ungkap terdakwa Aklani saat itu.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Toko HP: Sasar Banten, Jakarta dan Jabar
-
Usai Klaim Punya Gunung, Firdaus Oiwobo Kini Mau Bagi-Bagi Tanah Pemberian Ningrat Banten
-
Teori Netizen Soal Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Gegara Peluk Cium Sandra Dewi?
-
Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
-
Mudik Gratis 2025 Banten: Jadwal, Link, Cara Daftar, Syarat hingga Rute Perjalanan
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam