SuaraBanten.id - Video mesum mantan guru olahraga di salah satu MTs di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten dengan mantan siswi belakangan beredar di masyarakat.
Ternyata, bukan hanya video mesum mantan guru olahraga dan siswi saja yang beredar. Video LMH (29) yang melakukan hal tak senonoh pada adik ipar juga ikut beredar.
Atas perbuatannya itu, LMH kini tengah meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditahan lantaran melakukan pelecehan seksual hingga mengancam adik ipar nya yang masih di bawah umur.
Diketahui, mantan guru olahraga itu pada Selasa (7/11/2023) lalu mendatangi Polda Banten bersama kepala desa setempat untuk melarikan diri.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengungkapkan, LMH mengancam korban yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan seksual.
“Motif pelaku adalah untuk berhubungan badan atau melampiaskan nafsu kepada korban dengan modus mengancam korban,” jelas Herlia dikutip dari Bantennews.co.id, Kamis (9/11/2023).
Kata Herlia, pihak kepolisian Polda Banten juga telah mengamankan berbagai macam barang bukti dari LMH.
“Barang bukti yang telah diamankan adalah satu lembar foto copy ijazah, satu lembar foto copy akte kelahiran, satu stel baju tidur warna coklat, satu unit Handphone warna hitam,” kata Herlia.
Seperti diketahui, kasus LMH awalnya mencuat setelah video adegan tak pantas bersama mantan siswi tersebar di media sosial. Saat itu dirinya masih menjadi guru Penjaskes di sebuah sekolah madrasah di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Kejamnya Israel, Luncurkan 12 Ribu Lebih Serangan Udara ke Gaza Sejak 7 Oktober
Tak hanya rekaman dengan mantan muridnya, video adegan serupa yang dilakukannya bersama adik ipar juga viral. Ketika itu LMH sudah bukan lagi menjadi guru melainkan telah beralih profesi sebagai karyawan perusahaan swasta di Serang Timur.
Kedua video itu sampai kepada dua keluarga dari wanita yang ada di rekaman tersebut. Tak terima dengan perbuatan LMH, kedua keluarga lantas melaporkannya ke pihak kepolisian dengan dugaan pelecehan seksual di bawah umur.
Keluarga adik iparnya melaporkan ke Polda Banten, sedangkan keluarga mantan siswi LMH melaporkan ke Polres Serang pada 22 Oktober 2023.
LMH kini dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Viral Video Guru dan Siswi Berkelahi Saling Jambak Kerudung di Kelas, Sungguhan atau Belajar Akting?
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
-
Viral Gadis Kelas 2 SMA dari Luar Kota Datangi Rumah Pacar, Ternyata Sudah Beristri dan Anak
-
Hadapi Persib Tanpa Penonton, Pelatih Dewa United Kecewa: Layaknya Aktor, Kami Butuh Penonton!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Cuma 3 Jam dari Jakarta! Temukan Keajaiban Alam Perawan dan Kearifan Baduy di Lebak
-
Wagub Banten Sentil Pusat: Otonomi Daerah Jangan Jalan Setengah Hati
-
Filosofi 'Gunung Ulah Dilebur': Pesan Kuat 1.552 Warga Baduy dalam Seba 2026 untuk Penyelamatan Bumi
-
Ziarah ke Makam Pendiri Cilegon, Robinsar Ajak ASN Teladani Aat Syafaat
-
Kemiskinan Turun tapi Pengangguran Naik, Helldy Agustian Ingatkan Robinsar-Fajar Jangan Cepat Puas