SuaraBanten.id - Video mesum mantan guru olahraga di salah satu MTs di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten dengan mantan siswi belakangan beredar di masyarakat.
Ternyata, bukan hanya video mesum mantan guru olahraga dan siswi saja yang beredar. Video LMH (29) yang melakukan hal tak senonoh pada adik ipar juga ikut beredar.
Atas perbuatannya itu, LMH kini tengah meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditahan lantaran melakukan pelecehan seksual hingga mengancam adik ipar nya yang masih di bawah umur.
Diketahui, mantan guru olahraga itu pada Selasa (7/11/2023) lalu mendatangi Polda Banten bersama kepala desa setempat untuk melarikan diri.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengungkapkan, LMH mengancam korban yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan seksual.
“Motif pelaku adalah untuk berhubungan badan atau melampiaskan nafsu kepada korban dengan modus mengancam korban,” jelas Herlia dikutip dari Bantennews.co.id, Kamis (9/11/2023).
Kata Herlia, pihak kepolisian Polda Banten juga telah mengamankan berbagai macam barang bukti dari LMH.
“Barang bukti yang telah diamankan adalah satu lembar foto copy ijazah, satu lembar foto copy akte kelahiran, satu stel baju tidur warna coklat, satu unit Handphone warna hitam,” kata Herlia.
Seperti diketahui, kasus LMH awalnya mencuat setelah video adegan tak pantas bersama mantan siswi tersebar di media sosial. Saat itu dirinya masih menjadi guru Penjaskes di sebuah sekolah madrasah di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Kejamnya Israel, Luncurkan 12 Ribu Lebih Serangan Udara ke Gaza Sejak 7 Oktober
Tak hanya rekaman dengan mantan muridnya, video adegan serupa yang dilakukannya bersama adik ipar juga viral. Ketika itu LMH sudah bukan lagi menjadi guru melainkan telah beralih profesi sebagai karyawan perusahaan swasta di Serang Timur.
Kedua video itu sampai kepada dua keluarga dari wanita yang ada di rekaman tersebut. Tak terima dengan perbuatan LMH, kedua keluarga lantas melaporkannya ke pihak kepolisian dengan dugaan pelecehan seksual di bawah umur.
Keluarga adik iparnya melaporkan ke Polda Banten, sedangkan keluarga mantan siswi LMH melaporkan ke Polres Serang pada 22 Oktober 2023.
LMH kini dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
-
Banjir Rendam 2.682 Rumah di Serang, Lebih dari 9.000 Warga Terdampak
-
Sambangi Korban Rumah Roboh Ciruas, Bupati Ratu Zakiyah Minta Pendataan Ulang RTLH
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya
-
Mudik ke Merak atau Sumatera? Ini Jalur Alternatif di Kota Tangerang Agar Bebas Macet