SuaraBanten.id - Setelah video mesum berisi mantan guru olahraga dan siswi di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten beredar, pria berinisial LMH menyerahkan diri ke Polda Banten.
Pria yang kini bekerja di salah satu pabrik di wilayah Serang Timur itu dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual kepada mantan siswinya dan adik ipar.
Video mesum mantan guru olahraga dengan mantan sisswinya dan adik iparnya itu pun tersebar di jagat mmedia sosial.
Atas laporan tersebut, LMH langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Kini tersangka mendekam di Rutan Polda Banten sejak Selasa (7/11/2023) kemarin.
Kepala Sub Direktorat remaja, anak dan wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum) Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani membenarkan bahwa tersangka dugaan kasus persetubuhan itu telah ditahan di Rutan Polda Banten.
“Iya sudah ditahan di rutan, tanggal 7 November 2023,” katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Herlia mengungkapkan, LMH mendatangi Polda Banten dengan didampingi lurah setempat usai dirinya dilaporkan keluarga korban usai video adegan tak senonohnya bersama adik ipar viral.
Saat itu, lanjut Herlia, LMH bukan lagi menjadi guru melainkan telah beralih profesi sebagai karyawan perusahaan swasta di Serang Timur.
“Yang bersangkutan (yang bersangkutan) datang didampingi lurahnya,” ujarnya.
Baca Juga: Kejamnya Israel, Luncurkan 12 Ribu Lebih Serangan Udara ke Gaza Sejak 7 Oktober
Diketahui, kasus LMH awalnya mencuat setelah video mesum adegan tak pantas bersama mantan siswinya tersebar di media sosial.
Saat itu dirinya masih menjadi guru olahraga di sebuah sekolah madrasah di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.
Bukan cuma rekaman dengan mantan muridnya, video adegan serupa yang dilakukannya bersama adik ipar juga viral.
Keluarga kedua wanita dalam video yang tidak terima atas perbuatan mantan pendidik tersebut lantas melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual di bawah umur.
Keluarga adik iparnya melaporkan ke Polda Banten, sedangkan keluarga mantan siswi LMH melaporkan ke Polres Serang pada 22 Oktober 2023.
Berita Terkait
-
Teka-teki Kematian Siswi SMK Dikaitkan dengan Keracunan MBG, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
Ngamuk Kontrak Sekuriti tak Diperpanjang, Pria di Serang Ajak 3 Teman Rusak Aset Pabrik
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Tehyan, Simbol Akulturasi Tionghoa Benteng Diusulkan Jadi Warisan Budaya Nasional
-
4 Perusahaan Terkontaminasi Cesium-137, Apa Solusi Pemerintah?
-
Pembangunan PSEL Tangsel, Pengamat: Masyarakat Harus Sabar, Hasilnya untuk Masa Depan
-
Pesan Mengerikan 'Bawa Bom' dan Uang Tebusan di Balik Teror Sekolah Internasional Tangerang
-
Melawan Maut di Bawah Reruntuhan, Kisah Pilu Ibu dan Anak Terluka Robohnya Dua Billboard Tangsel