Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 01 November 2023 | 16:06 WIB
Jajaran Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten di Serang, Banten, Rabu (1/11/2023) [ANTARA/Desi Purnama Sari]

SuaraBanten.id - Karawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon menempati urutan tertinggi di Provinsi Banten Berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) yang dirilis Bawaslu Bawaslu RI.

Berdasarkan data IKP yang disusun berdasarkan kejadian di Pemilu 2019 dan Pemilihan Serentak atau Pilkada, Pandeglang dan Cilegon menempati urutan teratas kerawanan netralitas ASN yakni dengan skor 12,97.

Kemudian diikuti Kota Tangerang Selatan dengan skor 11,53, Kabupaten Lebak 4,32, Kota Serang 2,88. Setelah itu, Kabupaten Serang 2,88, Kota Tangerang 1,91, dan terakhir Kabupaten Tangerang dengan skor 1,91.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Banten Ajat Munajat mengatakan, IKP yang dirilis Bawaslu RI disusun berdasarkan kejadian di Pemilu 2019 dan Pemilihan Serentak atau Pilkada.

Baca Juga: Kerawanan Netralitas ASN di Banten Urutan 3 Nasional, Motifnya Mempertahankan Jabatan

IKP tersebut dibuat sebagai manajemen elektoral agar kejadian Pemilu 2019 tidak terulang kembali pada Pemilu 2024 mendatang.

"Acuannya adalah berbagai macam pelanggaran yang ada di provinsi dan kabupaten dan Kota. IKP sebetulnya sebagai elektoral manajemen dalam pelaksanaan pemilu," kata Ajat.

Dikatakan Ajat, berdasarkan kabupaten atau kota di Banten, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon menjadi daerah paling rawan dengan skor yang sama yaitu 12,97. Pelanggaran yang terjadi paling banyak terjadi dalam kontestasi Pilkada.

Ajat kemudian menjabarkan bentuk pelanggaran yang terjadi yakni, mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka, penggunaan fasilitas negara, dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, hingga terlibat aktif ataupun pasif dalam kampanye.

"Motifnya yaitu untuk mempertahankan jabatan, dukungan primordial, dukungan kekeluargaan, suku dan lain-lain," paparnya.

Ajat juga menyebutkan faktor-faktor yang membuat ASN melakukan pelanggaran di antaranya untuk mempertahankan jabatan, ketidakpahaman regulasi, ataupun tekanan dari atasan.

Baca Juga: Subadri Ushuludin Mudur dari Jabatan Wali Kota Serang, Alasannya Karena Ini

"Korbannya adalah kebanyakan staf ASN di lingkungan pemerintahan," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut kembali terjadi, Ajat mengaku terus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu partisipatif utamanya dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu.

Menurut Ajat, pencegahan merupakan tanggung jawab bersama seluruh kepentingan. Selain itu pihaknya juga terus melakukan optimalisasi media sebagai alat edukasi, sumber berita benar ataupun positif.

Sebelumnya diberitakan, kerawanan netralitas ASN di Provinsi Banten dalam pesta demokrasi berupa Pilkada kota atau Kabupaten terbilang tinggi.

Banten Bahkan ada di urutan ketiga kerawanan netralitas ASN secara nasional dengan skor 22,98. Sementara, posisi pertama ditempati Provinsi Maluku Utara dengan skor 100 dan posisi kedua ditempati Sulawesi Utara dengan skor 55,87. (ANTARA)

Load More