Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 01 November 2023 | 13:36 WIB
Ilustrasi ASN- Kerawanan netralitas ASN di Banten Tinggi hingga menempati urutan ketiga nasional. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten dalam pesta demokrasi berupa Pilkada kota atau Kabupaten terbilang tinggi.

Banten Bahkan ada di urutan ketiga kerawanan netralitas ASN secara nasional dengan skor 22,98. Sementara, posisi pertama ditempati Provinsi Maluku Utara dengan skor 100 dan posisi kedua ditempati Sulawesi Utara dengan skor 55,87.

Jika di turunkan hingga tingkat kota kabupaten di Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang menempati urutan pertama sebagai daerah terawan dengan indeks 12,97.

Kemudian diikuti Kota Cilegon dengan skor yang sama 12,97, Kota Tangerang Selatan 11,53, Kabupaten Lebak 4,32, Kota Serang 2,88. Setelah itu, Kabupaten Serang 2,88, Kota Tangerang 1,91, dan terakhir Kabupaten Tangerang dengan skor 1,91.

Baca Juga: Subadri Ushuludin Mudur dari Jabatan Wali Kota Serang, Alasannya Karena Ini

Data tersebut didapatkan melalui indeks kerawanan pemilu (IKP) yang telah dirilis oleh Bawaslu RI disusun berdasarkan kejadian di Pemilu 2019 dan Pemilihan Serentak atau Pilkada.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banten Ajat Munajat mengatakan, indeks kerawanan pemilu itu dibuat sebagai manajemen elektoral agar kejadian Pemilu 2019 tidak terulang pada Pemilu 2024 mendatang.

"Acuannya adalah berbagai macam pelanggaran yang ada di provinsi dan kabupaten dan Kota. IKP sebetulnya sebagai elektoral manajemen dalam pelaksanaan pemilu," kata Ajat dikutip dari Antara.

Ajat mengungkapkan, pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi dalam kontestasi Pilkada. Bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya, mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka, penggunaan fasilitas negara, dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, serta terlibat aktif maupun pasif dalam kampanye.

"Motifnya yaitu untuk mempertahankan jabatan, dukungan primordial, dukungan kekeluargaan, suku dan lain-lain," ungkapnya.

Ajat juga menjabarkan faktor yang membuat ASN melakukan pelanggaran di antaranya untuk mempertahankan jabatan, ketidakpahaman regulasi, ataupun tekanan dari atasan.

"Korbannya adalah kebanyakan staf ASN di lingkungan pemerintahan," tambahnya.

Untuk mengatasinya, Ajat mengaku terus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu partisipatif utamanya dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu.

Kata Ajat, hal ini tidak terlepas dari fakta pencegahan merupakan tanggung jawab bersama seluruh kepentingan. Ia juga terus melakukan optimalisasi media sebagai alat edukasi, sumber berita benar ataupun positif.

Load More