SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial MU (22), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan tak senonoh pada tetangganya sendiri.
MU dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap tetangganya yang masih berusia 17 tahun di kontraknnya yang tak jauh dari rumah korban. MU kemudian ditangkap polisi pada Rabu (25/10/2023) lalu sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kasus pemerkosaan itu terungkap berawal dari kecurigaan orangtua karena anaknya tidak kunjung pulang.
“Orangtua khawatir karena anak gadisnya tidak pulang. Saat mencari keberadaan korban, orangtua mendapat informasi dari tetangga jika anaknya berada di kontrakan yang tidak jauh dari rumahnya,” katanya dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan Suara.com).
Keluarga yang langsung mencari korban kemudian mendapat informasi jika anaknya berada di sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka MU.
Usai mendapat cerita dari anaknya yang diperlakukan tak senonoh oleh tersangka MU, orangtua korban kemudian melaporkannya ke polisi.
“Mendapat cerita dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang,” ungkap Andi.
Berbekal laporan serta keterangan saksi serta bukti visum, personil Unit PPA Polres Serang mengejar dan menangkap buruh harian tersebut.
Saat diringkus, tersangka MU sedang membuat layang-layang di rumahnya dan langsung diringkus petugas.
Baca Juga: Akhirnya Keluarga yang Alami kebutaan di Warunggunung Dibawa Kemensos RI untuk Diobati
“Tersangka MU diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Bedasarkan hasil pemeriksaan, MU mengaku telah menyetubuhi korban di rumahnya lantaran tidak kuat menahan nafsu.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Oh Young Soo Kakek Squid Game, Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual
-
Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi dengan Wajah Baru
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit
-
Menko AHY Resmikan Kapal Ro-Ro di KBS, Layani Penyebrangan Cilegon-Lampung
-
Kendalikan KLB Campak, Cakupan ORI Kota Cilegon Lampaui Target Nasional
-
ASRA 2025 Anugerahkan Tiga Penghargaan untuk Laporan Keberlanjutan BRI