SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial MU (22), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan tak senonoh pada tetangganya sendiri.
MU dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap tetangganya yang masih berusia 17 tahun di kontraknnya yang tak jauh dari rumah korban. MU kemudian ditangkap polisi pada Rabu (25/10/2023) lalu sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kasus pemerkosaan itu terungkap berawal dari kecurigaan orangtua karena anaknya tidak kunjung pulang.
“Orangtua khawatir karena anak gadisnya tidak pulang. Saat mencari keberadaan korban, orangtua mendapat informasi dari tetangga jika anaknya berada di kontrakan yang tidak jauh dari rumahnya,” katanya dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan Suara.com).
Keluarga yang langsung mencari korban kemudian mendapat informasi jika anaknya berada di sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka MU.
Usai mendapat cerita dari anaknya yang diperlakukan tak senonoh oleh tersangka MU, orangtua korban kemudian melaporkannya ke polisi.
“Mendapat cerita dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang,” ungkap Andi.
Berbekal laporan serta keterangan saksi serta bukti visum, personil Unit PPA Polres Serang mengejar dan menangkap buruh harian tersebut.
Saat diringkus, tersangka MU sedang membuat layang-layang di rumahnya dan langsung diringkus petugas.
Baca Juga: Akhirnya Keluarga yang Alami kebutaan di Warunggunung Dibawa Kemensos RI untuk Diobati
“Tersangka MU diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Bedasarkan hasil pemeriksaan, MU mengaku telah menyetubuhi korban di rumahnya lantaran tidak kuat menahan nafsu.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Berawal dari Perubahan Sikap di Sekolah, Aksi Bejat Karyawan Swasta Sodomi Pelajar Terbongkar
-
Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari
-
Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu
-
Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang