SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial MU (22), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan tak senonoh pada tetangganya sendiri.
MU dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap tetangganya yang masih berusia 17 tahun di kontraknnya yang tak jauh dari rumah korban. MU kemudian ditangkap polisi pada Rabu (25/10/2023) lalu sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kasus pemerkosaan itu terungkap berawal dari kecurigaan orangtua karena anaknya tidak kunjung pulang.
“Orangtua khawatir karena anak gadisnya tidak pulang. Saat mencari keberadaan korban, orangtua mendapat informasi dari tetangga jika anaknya berada di kontrakan yang tidak jauh dari rumahnya,” katanya dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan Suara.com).
Keluarga yang langsung mencari korban kemudian mendapat informasi jika anaknya berada di sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka MU.
Usai mendapat cerita dari anaknya yang diperlakukan tak senonoh oleh tersangka MU, orangtua korban kemudian melaporkannya ke polisi.
“Mendapat cerita dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang,” ungkap Andi.
Berbekal laporan serta keterangan saksi serta bukti visum, personil Unit PPA Polres Serang mengejar dan menangkap buruh harian tersebut.
Saat diringkus, tersangka MU sedang membuat layang-layang di rumahnya dan langsung diringkus petugas.
Baca Juga: Akhirnya Keluarga yang Alami kebutaan di Warunggunung Dibawa Kemensos RI untuk Diobati
“Tersangka MU diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Bedasarkan hasil pemeriksaan, MU mengaku telah menyetubuhi korban di rumahnya lantaran tidak kuat menahan nafsu.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual
-
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Tuntut Transparansi dan Sanksi Tegas
-
Berapa Biaya Kuliah FH UI? 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual Terancam di-DO
-
Anak Urus Anak: KPI Bongkar Fakta Pahit di Balik Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia
-
Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat