SuaraBanten.id - Polisi berhasil menemukan pelaku pembuang bayi di saluran dekat pemukiman Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Perempuan itu tega membuang bayinya sendiri karena merasa malu.
Tersangka malu gegara hamil tanpa suami. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang kini mengamankan perempuan berinisial EM (19). Sebagai informasi, penemuan mayat bayi laki-laki yang tersangkut di saluran air pada Sabtu (21/10/2023) membuat warga Kampung Lembur Sawah geger.
Mereka lantas melaporkan penemuan itu ke Polsek Cimanuk. "Hasil pemeriksaan sementara bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang tubuh sekitar 48 centimeter dan lingkar kepala sekitar 33 centimeter. (Korban) sudah dibawa ke RSUD Berkah untuk di autopsi," kata Kapolsek Cimanuk, Iptu Tb Saefudin beberapa waktu lalu.
Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh anggotanya. Polisi yang datang ke lokasi mencoba menelusuri aliran sungai tempat mayat bayi tersebut ditemukan.
"Setelah cek TKP ditelusuri sungai itu oleh anggota disitu ada bercak darah di pinggir sungai, mungkin jarak bercak darah dengan TKP penemuan mayat tersebut sekitar 200 meter. Kami menyimpulkan bercak darah ini ada kaitan dengan temuan mayat bayi tersebut,” kata Ilman saat melakukan jumpa pers di Halaman Mapolres Pandeglang, Senin (23/10/2023) dikutip dari BantenNews.co.id--media partner Suara.com.
Ilman menjelaskan, motif tersangka tega membuang darah dagingnya karena malu pada warga gara-gara hamil tanpa mempunyai pasangan sah. Diduga keras jika bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah yang dilakukan oleh tersangka bersama pacarnya.
"Pelaku berinisial EM (19) warga situ juga. Motifnya karena merasa malu kepada lingkungan dan keluarganya, hamil mau melahirkan tapi belum punya suami. Untuk hal-hal lainnya kami masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka baru tinggal sekitar 1 bulan di kampung tersebut. Sebab sebelumnya tersangka tinggal di salah satu kecamatan yang ada di Pandeglang.
"Awalnya dia tinggal di daerah Pandeglang terus dia pindah ke daerah Cikoromoy sekitar 1 bulan bersama neneknya disitu. Kemungkinan dia pindah juga untuk menutupi kehamilannya," terangnya.
Baca Juga: Polisi Observasi Kejiwaan Ibu Tenggelamkan Bayi Di Pesanggrahan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Antisipasi Beras Oplosan di Serang, Disperindag Telusuri Indikasi Timbangan Kurang di Ritel Modern
-
Land Cruiser Ratu Atut Dilelang Rp628 Juta, Pilih Koleksi Bersejarah atau Tahun Lebih Muda?
-
Intip Kondisi Land Cruiser Bekas Ratu Atut, Kilometer Rendah, Interior 'Masih Jos'
-
Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat
-
Gubernur Banten Bakal Temui Pramono Anung, Bahas Permasalahan Kali Angke