SuaraBanten.id - Polisi berhasil menemukan pelaku pembuang bayi di saluran dekat pemukiman Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Perempuan itu tega membuang bayinya sendiri karena merasa malu.
Tersangka malu gegara hamil tanpa suami. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang kini mengamankan perempuan berinisial EM (19). Sebagai informasi, penemuan mayat bayi laki-laki yang tersangkut di saluran air pada Sabtu (21/10/2023) membuat warga Kampung Lembur Sawah geger.
Mereka lantas melaporkan penemuan itu ke Polsek Cimanuk. "Hasil pemeriksaan sementara bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang tubuh sekitar 48 centimeter dan lingkar kepala sekitar 33 centimeter. (Korban) sudah dibawa ke RSUD Berkah untuk di autopsi," kata Kapolsek Cimanuk, Iptu Tb Saefudin beberapa waktu lalu.
Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh anggotanya. Polisi yang datang ke lokasi mencoba menelusuri aliran sungai tempat mayat bayi tersebut ditemukan.
"Setelah cek TKP ditelusuri sungai itu oleh anggota disitu ada bercak darah di pinggir sungai, mungkin jarak bercak darah dengan TKP penemuan mayat tersebut sekitar 200 meter. Kami menyimpulkan bercak darah ini ada kaitan dengan temuan mayat bayi tersebut,” kata Ilman saat melakukan jumpa pers di Halaman Mapolres Pandeglang, Senin (23/10/2023) dikutip dari BantenNews.co.id--media partner Suara.com.
Ilman menjelaskan, motif tersangka tega membuang darah dagingnya karena malu pada warga gara-gara hamil tanpa mempunyai pasangan sah. Diduga keras jika bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah yang dilakukan oleh tersangka bersama pacarnya.
"Pelaku berinisial EM (19) warga situ juga. Motifnya karena merasa malu kepada lingkungan dan keluarganya, hamil mau melahirkan tapi belum punya suami. Untuk hal-hal lainnya kami masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka baru tinggal sekitar 1 bulan di kampung tersebut. Sebab sebelumnya tersangka tinggal di salah satu kecamatan yang ada di Pandeglang.
"Awalnya dia tinggal di daerah Pandeglang terus dia pindah ke daerah Cikoromoy sekitar 1 bulan bersama neneknya disitu. Kemungkinan dia pindah juga untuk menutupi kehamilannya," terangnya.
Baca Juga: Polisi Observasi Kejiwaan Ibu Tenggelamkan Bayi Di Pesanggrahan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka
-
Harga Gula Aren Lebak Mulai Meroket Jelang Ramadan 2026, Omzet Pedagang Tembus Rp30 Juta Sehari
-
WEF Davos 2026, Dirut BRI Tegaskan UMKM Pilar Keuangan Berkelanjutan Global
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka