SuaraBanten.id - Polisi berhasil menemukan pelaku pembuang bayi di saluran dekat pemukiman Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Perempuan itu tega membuang bayinya sendiri karena merasa malu.
Tersangka malu gegara hamil tanpa suami. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang kini mengamankan perempuan berinisial EM (19). Sebagai informasi, penemuan mayat bayi laki-laki yang tersangkut di saluran air pada Sabtu (21/10/2023) membuat warga Kampung Lembur Sawah geger.
Mereka lantas melaporkan penemuan itu ke Polsek Cimanuk. "Hasil pemeriksaan sementara bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang tubuh sekitar 48 centimeter dan lingkar kepala sekitar 33 centimeter. (Korban) sudah dibawa ke RSUD Berkah untuk di autopsi," kata Kapolsek Cimanuk, Iptu Tb Saefudin beberapa waktu lalu.
Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh anggotanya. Polisi yang datang ke lokasi mencoba menelusuri aliran sungai tempat mayat bayi tersebut ditemukan.
"Setelah cek TKP ditelusuri sungai itu oleh anggota disitu ada bercak darah di pinggir sungai, mungkin jarak bercak darah dengan TKP penemuan mayat tersebut sekitar 200 meter. Kami menyimpulkan bercak darah ini ada kaitan dengan temuan mayat bayi tersebut,” kata Ilman saat melakukan jumpa pers di Halaman Mapolres Pandeglang, Senin (23/10/2023) dikutip dari BantenNews.co.id--media partner Suara.com.
Ilman menjelaskan, motif tersangka tega membuang darah dagingnya karena malu pada warga gara-gara hamil tanpa mempunyai pasangan sah. Diduga keras jika bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah yang dilakukan oleh tersangka bersama pacarnya.
"Pelaku berinisial EM (19) warga situ juga. Motifnya karena merasa malu kepada lingkungan dan keluarganya, hamil mau melahirkan tapi belum punya suami. Untuk hal-hal lainnya kami masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka baru tinggal sekitar 1 bulan di kampung tersebut. Sebab sebelumnya tersangka tinggal di salah satu kecamatan yang ada di Pandeglang.
"Awalnya dia tinggal di daerah Pandeglang terus dia pindah ke daerah Cikoromoy sekitar 1 bulan bersama neneknya disitu. Kemungkinan dia pindah juga untuk menutupi kehamilannya," terangnya.
Baca Juga: Polisi Observasi Kejiwaan Ibu Tenggelamkan Bayi Di Pesanggrahan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano