SuaraBanten.id - Polisi berhasil menemukan pelaku pembuang bayi di saluran dekat pemukiman Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Perempuan itu tega membuang bayinya sendiri karena merasa malu.
Tersangka malu gegara hamil tanpa suami. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang kini mengamankan perempuan berinisial EM (19). Sebagai informasi, penemuan mayat bayi laki-laki yang tersangkut di saluran air pada Sabtu (21/10/2023) membuat warga Kampung Lembur Sawah geger.
Mereka lantas melaporkan penemuan itu ke Polsek Cimanuk. "Hasil pemeriksaan sementara bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang tubuh sekitar 48 centimeter dan lingkar kepala sekitar 33 centimeter. (Korban) sudah dibawa ke RSUD Berkah untuk di autopsi," kata Kapolsek Cimanuk, Iptu Tb Saefudin beberapa waktu lalu.
Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh anggotanya. Polisi yang datang ke lokasi mencoba menelusuri aliran sungai tempat mayat bayi tersebut ditemukan.
"Setelah cek TKP ditelusuri sungai itu oleh anggota disitu ada bercak darah di pinggir sungai, mungkin jarak bercak darah dengan TKP penemuan mayat tersebut sekitar 200 meter. Kami menyimpulkan bercak darah ini ada kaitan dengan temuan mayat bayi tersebut,” kata Ilman saat melakukan jumpa pers di Halaman Mapolres Pandeglang, Senin (23/10/2023) dikutip dari BantenNews.co.id--media partner Suara.com.
Ilman menjelaskan, motif tersangka tega membuang darah dagingnya karena malu pada warga gara-gara hamil tanpa mempunyai pasangan sah. Diduga keras jika bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah yang dilakukan oleh tersangka bersama pacarnya.
"Pelaku berinisial EM (19) warga situ juga. Motifnya karena merasa malu kepada lingkungan dan keluarganya, hamil mau melahirkan tapi belum punya suami. Untuk hal-hal lainnya kami masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka baru tinggal sekitar 1 bulan di kampung tersebut. Sebab sebelumnya tersangka tinggal di salah satu kecamatan yang ada di Pandeglang.
"Awalnya dia tinggal di daerah Pandeglang terus dia pindah ke daerah Cikoromoy sekitar 1 bulan bersama neneknya disitu. Kemungkinan dia pindah juga untuk menutupi kehamilannya," terangnya.
Baca Juga: Polisi Observasi Kejiwaan Ibu Tenggelamkan Bayi Di Pesanggrahan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan ke 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
4 Spot Wisata Hype di Tangerang Selatan Buat Gen Z Healing Tipis-Tipis Akhir Tahun
-
Kisah Di Balik Tanggul dan Turap: Upaya Sunyi Menjaga Pesisir Tangerang
-
Anak Krakatau Status Waspada dan Cuaca Ekstrem Mengintai, Polda Ingatkan Zona Merah 2 KM
-
214 Koperasi Merah Putih di Tangerang Dapat Bantuan Rp21,4 Miliar, Ini Kata Gubernur Banten
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Sulawesi Hari Ini, Cek Wilayahmu di Sini