SuaraBanten.id - Polres Serang berhasil menangkap seorang pelayan pedagang bakso yang merangkap menjadi pengedar narkoba. Pria berinisial FM (22) tersebut kini terancam hukuman penjara 5 tahun.
FM dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai terbukti mengedarkan paket sabu. Penangkapan FM bermula dari laporan masyarakat. Polisi lantas melakukan penyelidikan terhadap pelayan pedagang bakso yang mangkal di sekitar salah satu rumah sakit di Kota Serang, Banten.
Dari rumah tersangka di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, polisi menemukan barang bukti 13 paket kecil dan 2 paket besar sabu dengan berat 49,82 gram, 1 unit timbangan digital serta 2 handphone.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan pengedar narkoba yang menyamar sebagai pelayan bakso ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Nekad Curi Kotak Amal Masjid
“Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres, Minggu (1/10/2023). Wiwin menyebutkan pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 15.00, Tim satgas Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mengamankan tersangka di tempat kerjanya saat sedang membantu melayani pengunjung bakso.
“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan belasan paket sabu, dua diantaranya paket sabu berukuran besar dari dalam kamar. Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka FM selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan,” kata AKBP Wiwin Setiawan dikutip dari Bantennews.co.id--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka FM mengakui jika bisnis menjual sabu tersebut sudah berjalan selama 2 bulan. Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial TO (DPO) yang disebut sebagai warga Tangerang.
“Tersangka menjual sabu sudah berlangsung selama 2 bulan dan mengaku mendapat sabu dari TO. Namun FM tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Namun FM menyebut bahwa TO (DPO) merupakan warga Tangerang,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku melakukan bisnis jual beli narkoba lantaran kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan keuntungan. Ia mengaku upah dari bekerja pada penjual bakso tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Gerebek Kampung Bahari, Polisi Sebut 29 Warga Positif Narkoba
“Motifnya karena ekonomi dan tergiur dengan keuntungan yang banyak, tersangka mengaku upah dari bekerja membantu pedagang bakso tidak mencukupi untuk kebutuhannya dan tergiur dengan keuntungan menjual sabu,” kata Michael.
Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
Terkini
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten