SuaraBanten.id - Polres Serang berhasil menangkap seorang pelayan pedagang bakso yang merangkap menjadi pengedar narkoba. Pria berinisial FM (22) tersebut kini terancam hukuman penjara 5 tahun.
FM dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai terbukti mengedarkan paket sabu. Penangkapan FM bermula dari laporan masyarakat. Polisi lantas melakukan penyelidikan terhadap pelayan pedagang bakso yang mangkal di sekitar salah satu rumah sakit di Kota Serang, Banten.
Dari rumah tersangka di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, polisi menemukan barang bukti 13 paket kecil dan 2 paket besar sabu dengan berat 49,82 gram, 1 unit timbangan digital serta 2 handphone.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan pengedar narkoba yang menyamar sebagai pelayan bakso ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres, Minggu (1/10/2023). Wiwin menyebutkan pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 15.00, Tim satgas Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mengamankan tersangka di tempat kerjanya saat sedang membantu melayani pengunjung bakso.
“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan belasan paket sabu, dua diantaranya paket sabu berukuran besar dari dalam kamar. Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka FM selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan,” kata AKBP Wiwin Setiawan dikutip dari Bantennews.co.id--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka FM mengakui jika bisnis menjual sabu tersebut sudah berjalan selama 2 bulan. Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial TO (DPO) yang disebut sebagai warga Tangerang.
“Tersangka menjual sabu sudah berlangsung selama 2 bulan dan mengaku mendapat sabu dari TO. Namun FM tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Namun FM menyebut bahwa TO (DPO) merupakan warga Tangerang,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku melakukan bisnis jual beli narkoba lantaran kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan keuntungan. Ia mengaku upah dari bekerja pada penjual bakso tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Nekad Curi Kotak Amal Masjid
“Motifnya karena ekonomi dan tergiur dengan keuntungan yang banyak, tersangka mengaku upah dari bekerja membantu pedagang bakso tidak mencukupi untuk kebutuhannya dan tergiur dengan keuntungan menjual sabu,” kata Michael.
Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Lewat BRImo, BRI Perkuat Transformasi Digital dan Gaya Hidup Modern Melalui Konser Bryan Adams
-
Oknum Anggota Polda Banten Jadi Tersangka Usai Tipu Orang Rp300 Juta: Dalih untuk Biaya Masuk Polisi
-
22 Tahun Mengabdi, Raden Berly Rizky Bicara soal 'Jalur Belakang': Bantah Keras Campur Tangan Wagub
-
Dimyati Bantah Keras Nepotisme di Balik Promosi Adiknya sebagai Kepala Bapenda Banten
-
Gebrakan Andra Soni! 23 Pejabat Eselon II Banten Dilantik, Siapa Saja yang Tergeser?