SuaraBanten.id - Polres Serang berhasil menangkap seorang pelayan pedagang bakso yang merangkap menjadi pengedar narkoba. Pria berinisial FM (22) tersebut kini terancam hukuman penjara 5 tahun.
FM dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang usai terbukti mengedarkan paket sabu. Penangkapan FM bermula dari laporan masyarakat. Polisi lantas melakukan penyelidikan terhadap pelayan pedagang bakso yang mangkal di sekitar salah satu rumah sakit di Kota Serang, Banten.
Dari rumah tersangka di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, polisi menemukan barang bukti 13 paket kecil dan 2 paket besar sabu dengan berat 49,82 gram, 1 unit timbangan digital serta 2 handphone.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan pengedar narkoba yang menyamar sebagai pelayan bakso ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres, Minggu (1/10/2023). Wiwin menyebutkan pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 15.00, Tim satgas Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mengamankan tersangka di tempat kerjanya saat sedang membantu melayani pengunjung bakso.
“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan belasan paket sabu, dua diantaranya paket sabu berukuran besar dari dalam kamar. Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka FM selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan,” kata AKBP Wiwin Setiawan dikutip dari Bantennews.co.id--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka FM mengakui jika bisnis menjual sabu tersebut sudah berjalan selama 2 bulan. Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial TO (DPO) yang disebut sebagai warga Tangerang.
“Tersangka menjual sabu sudah berlangsung selama 2 bulan dan mengaku mendapat sabu dari TO. Namun FM tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Namun FM menyebut bahwa TO (DPO) merupakan warga Tangerang,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku melakukan bisnis jual beli narkoba lantaran kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan keuntungan. Ia mengaku upah dari bekerja pada penjual bakso tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Nekad Curi Kotak Amal Masjid
“Motifnya karena ekonomi dan tergiur dengan keuntungan yang banyak, tersangka mengaku upah dari bekerja membantu pedagang bakso tidak mencukupi untuk kebutuhannya dan tergiur dengan keuntungan menjual sabu,” kata Michael.
Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan