SuaraBanten.id - Kepolisian mengamankan tiga selebgram Banten yang diduga mempromosikan judi online melalui media sosial. Ketiga pelaku yang ditangkap termasuk NR (24) FY (25) dan SR (20). Selebgram tersebut meraup keuntungan hingga Rp 25 juta karena mempromosikan judi online.
Polda Banten mengamankan ketiga selebgram pada Senin (18/09/2023) lalu. Salah satu pelaku yaitu NR bahkan secara terang-terangan mengiklankan link judi online melalui bio Instagram-nya.
Selebgram tersebut ditangkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan Profiling terhadap akun yang mempromosikan judi online. Akun IG ketiga tersangka adalah niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_. Akun tersebut memiliki belasan hingga puluhan ribu pengikut.
Pelaku ditangkap di tiga tempat yang berbeda, yakni di Kampung Gadog, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang; Kampung Nagreg, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang; serta Kampung Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Mereka ini selebgram yang punya pengikut banyak, sehingga mereka direkrut untuk mempromosikan situs judi online tersebut. Mereka ini dihubungi langsung lewat Direct Message,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombespol Didik Hariyanto saat konferensi pers di aula humas Polda Banten, Kota Serang, Rabu (27/9/2023), dikutip dari TribataNews dan BantenNews.co.id--jaringan Suara.com.
Kombespol Didik Hariyanto menyampaikan, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan NR, pemilik akun Instagram @niarizkiaa_, pada Senin (18/09/2023). NR mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online dengan nama “DRAGSLOT.” Pada Rabu (20/09/2023), pukul 13.00 WIB, tindak pidana perjudian kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh pemilik atau pengakses akun Instagram @mediaracetangerang_ dengan tautan URL https://www.instagram.com/mediaracetangerang_/ yang memuat perjudian.
Tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya pada hari yang sama, yaitu FY, pemilik akun @pidalf_y, dan SR, pemilik akun @mediaracetangerang_. FY dan SR mengakui bahwa mereka telah mempromosikan situs judi online dengan nama “MAGE77.” “Para pelaku menggunakan modus mempromosikan iklan judi online melalui Insta Story Instagram maupun Bio Instagram, yang menjadi sumber pendapatan mereka,” ujarnya.
Selain pelaku, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk tiga unit handphone iPhone, tiga akun Instagram atas nama niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_, yang telah diekspor ke dalam flashdisk merk Sandisk.
“Dalam pengungkapannya, NR mengaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4.900.000 selama 3 bulan, sementara FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp 16.000.000 selama 1 tahun 6 bulan, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000.000 selama 1 tahun 9 bulan,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). “Polda Banten akan terus berupaya mengungkap tindak pidana sejenis dan pemilik websitenya. Dan ini masih jadi pengembangan ke depan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu