SuaraBanten.id - Kepala Desa atau Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten bernama Erpin Kuswati alias EK (43) ditahan Kejari Serang, Selasa (23/5/2023) lalu.
Diketahui, Kades Katulisan korupsi dana desa sebesar Rp499 juta dan uangnya bahkan kabarnya digunakan untuk membeli baju hingga skincare.
Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, uang hasil korupsi dana desa Rp499 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, EK mulai menjabat sebagai Kades Katulisan pada Desember 2019 usai memenangkan Pilkades serentak 2019.
Saat memimpin Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, EK diduga melakukan korupsi Dana Desa Katulisan tahun anggaran 2020-2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp499 juta.
Meski demikian, Adyatana belum bisa menjelaskan, aliran korupsi dana desar sebesar Rp499 tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja.
Adyatana belum bisa membhas hal tersebut lantaran masih proses penyelidikan lebih lanjut.
"Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Adyatana memastikan Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia juga menduga ada kemungkinan tersangka lain.
Baca Juga: Kades Katulisan Ditahan Kejari Serang, Diduga Korupsi Dana Desa
Berita Terkait
-
Kades Katulisan Ditahan Kejari Serang, Diduga Korupsi Dana Desa
-
Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Punya Tanah di Depok hingga Cilegon, Total Kekayaan Rp191,2 Miliar
-
Wali Kota Cilegon Terang-terangan Sebut Wasit Timnas Indonesia vs Thailand Dibayar, Faktanya Bikin Ngakak
-
Belum Genap 3 Bulan Jadi Kader, Helldy Agustian Meroket Langsung Pimpin DPC Gerindra Cilegon
-
Sehari Usai Pemkot Cilegon Raih Rekor MURI Asda II Cilegon Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Pasar Rakyat Grogol
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi