SuaraBanten.id - Kabar pemutusan hubungan kerja alias PHK sepihak yang dilakukan PT Nikomas Gemilang belakangan menjadi perbincangan publik.
PHK sepihak itu dilakukan lantaran jumlah kuota pengunduran diri sukarela yang dibuka PT Nikomas Gemilang sebanyak 1.600 karyawan tidak terpenuhi.
Diketahui, dari 1.175 karyawan yang mendaftar pengunduran diri sukarela, hanya 898 orang yang lolos. Dari jumlah yang terverifikasi tersebut di antaranya terdapat 487 warga Kabupaten Serang.
Sementara, 290 dari 702 karyawan lainnya tidak mengikuti program pengunduran diri sukarela yang dibuka pada 11 Januari lalu kini terancam terkena PHK sepihak.
Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyarankan adanya dialog bipartrit untuk mendapatkan kesepakatan antaran perusahaan dan serikat pekerja.
Bipartrit yakni dialog yang dilakukan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Dengan dilakukannya bipartit, diharapkan hubungan industrial berjalan kondusif sehingga tidak terjadi adanya PHK sepihak.
“Sisanya kalau yang kemarin ada yang tidak terima dan sebagainya, itu masuk ke ranah mediasi. Harapannya di sana tetap kondusif proses ini dan mudah-mudahan bisa diselesaikan bipartrit antara pekerja dengan pengusaha jadi tidak perlu mediasi. Kalaupun tidak, kami tetap mendampingi untuk mediasi,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, Jumat (20/1/2023).
Diana mengungkapkan, pengunduran diri sukarela di produsen alas kaki terbesar se-Asia Tenggara itu bukan tanpa alasan. Kata dia, situasi ekonomi global yang menurun berdampak pada orderan dari negara-negara tujuan ekspor.
Hal tersebut berbuntut pada perusahaan yang harus melakukan penyesuaian terhadap efisiensi pekerja dan bisnisnya. Untuk menghindari pemangkasan karyawan, berbagai hal dilakukan PT Nikomas Gemilang sejak kuarter ketiga tahun 2022.
Baca Juga: 13 Karyawan UIN Bukittinggi Ngaku di-PHK Sepihak, Hak Juga Tak Dibayarkan
Beberapa hal yang dilakukan di antaranya, perusahaan tidak membuka rekrutmen, tidak melakukan lembur, tidak mengadakan cuti, memberlakukan cuti khusus hingga telah mengurangi jam kerja.
Meski demikian, kondisi itu tidak tertolong dan perusahaan membuka pengunduran diri sukarela. PT Nikomas Gemilang juga memastikan akan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), baik secara prosedur maupun hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan.
Untuk buruh yang terkena pengunduran diri sukarela maupun PHK sepihak, terdapat beberapa bentuk perlindungan misalnya berupa uang pesangon, uang penghargaan sesuai masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa di antaranya seperti, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat jaminan hari tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya mengawal proses pengunduran diri sukarela yang dilakukan PT Nikomas Gemilang hingga terkait prosedur dan pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena pengunduran diri sukarela untuk mendapatkan JKP.
“Tadi sudah dibuat tim yang akan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan ini. Nanti Pemda (Pemerintah daerah-red) yang turun, jadi nanti Pemda duduk bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi PT Nikomas supaya jelas. Sudah,” kata Tatu usai Rapat Lintas OPD yang digelar di Pendopo Bupati Serang, Jumat (20/1/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau
-
Bosch Bongkar Penyebab Dewa United Dibungkam Pelita Jaya di Game 2 Semifinal IBL 2026
-
Statistik Gila Perrin Buford: 28 Poin, 12 Rebound, 12 Assist saat Pelita Jaya Hajar Dewa United
-
Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang