SuaraBanten.id - Kabar pemutusan hubungan kerja alias PHK sepihak yang dilakukan PT Nikomas Gemilang belakangan menjadi perbincangan publik.
PHK sepihak itu dilakukan lantaran jumlah kuota pengunduran diri sukarela yang dibuka PT Nikomas Gemilang sebanyak 1.600 karyawan tidak terpenuhi.
Diketahui, dari 1.175 karyawan yang mendaftar pengunduran diri sukarela, hanya 898 orang yang lolos. Dari jumlah yang terverifikasi tersebut di antaranya terdapat 487 warga Kabupaten Serang.
Sementara, 290 dari 702 karyawan lainnya tidak mengikuti program pengunduran diri sukarela yang dibuka pada 11 Januari lalu kini terancam terkena PHK sepihak.
Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyarankan adanya dialog bipartrit untuk mendapatkan kesepakatan antaran perusahaan dan serikat pekerja.
Bipartrit yakni dialog yang dilakukan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Dengan dilakukannya bipartit, diharapkan hubungan industrial berjalan kondusif sehingga tidak terjadi adanya PHK sepihak.
“Sisanya kalau yang kemarin ada yang tidak terima dan sebagainya, itu masuk ke ranah mediasi. Harapannya di sana tetap kondusif proses ini dan mudah-mudahan bisa diselesaikan bipartrit antara pekerja dengan pengusaha jadi tidak perlu mediasi. Kalaupun tidak, kami tetap mendampingi untuk mediasi,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, Jumat (20/1/2023).
Diana mengungkapkan, pengunduran diri sukarela di produsen alas kaki terbesar se-Asia Tenggara itu bukan tanpa alasan. Kata dia, situasi ekonomi global yang menurun berdampak pada orderan dari negara-negara tujuan ekspor.
Hal tersebut berbuntut pada perusahaan yang harus melakukan penyesuaian terhadap efisiensi pekerja dan bisnisnya. Untuk menghindari pemangkasan karyawan, berbagai hal dilakukan PT Nikomas Gemilang sejak kuarter ketiga tahun 2022.
Baca Juga: 13 Karyawan UIN Bukittinggi Ngaku di-PHK Sepihak, Hak Juga Tak Dibayarkan
Beberapa hal yang dilakukan di antaranya, perusahaan tidak membuka rekrutmen, tidak melakukan lembur, tidak mengadakan cuti, memberlakukan cuti khusus hingga telah mengurangi jam kerja.
Meski demikian, kondisi itu tidak tertolong dan perusahaan membuka pengunduran diri sukarela. PT Nikomas Gemilang juga memastikan akan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), baik secara prosedur maupun hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan.
Untuk buruh yang terkena pengunduran diri sukarela maupun PHK sepihak, terdapat beberapa bentuk perlindungan misalnya berupa uang pesangon, uang penghargaan sesuai masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa di antaranya seperti, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat jaminan hari tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya mengawal proses pengunduran diri sukarela yang dilakukan PT Nikomas Gemilang hingga terkait prosedur dan pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena pengunduran diri sukarela untuk mendapatkan JKP.
“Tadi sudah dibuat tim yang akan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan ini. Nanti Pemda (Pemerintah daerah-red) yang turun, jadi nanti Pemda duduk bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi PT Nikomas supaya jelas. Sudah,” kata Tatu usai Rapat Lintas OPD yang digelar di Pendopo Bupati Serang, Jumat (20/1/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Maia Estianty Ngaku Dulu Biaya Sewa Rumah Dibantu Emilia Contessa, Ahmad Dhani Murka
-
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Siap Layani 20 Ribu Penumpang KRL per Hari
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
-
Apa Itu Sistem Polder? Teknologi yang Bikin PIK 2 Kembali Kering usai Dua Jam Hujan