SuaraBanten.id - Kabar pemutusan hubungan kerja alias PHK sepihak yang dilakukan PT Nikomas Gemilang belakangan menjadi perbincangan publik.
PHK sepihak itu dilakukan lantaran jumlah kuota pengunduran diri sukarela yang dibuka PT Nikomas Gemilang sebanyak 1.600 karyawan tidak terpenuhi.
Diketahui, dari 1.175 karyawan yang mendaftar pengunduran diri sukarela, hanya 898 orang yang lolos. Dari jumlah yang terverifikasi tersebut di antaranya terdapat 487 warga Kabupaten Serang.
Sementara, 290 dari 702 karyawan lainnya tidak mengikuti program pengunduran diri sukarela yang dibuka pada 11 Januari lalu kini terancam terkena PHK sepihak.
Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyarankan adanya dialog bipartrit untuk mendapatkan kesepakatan antaran perusahaan dan serikat pekerja.
Bipartrit yakni dialog yang dilakukan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Dengan dilakukannya bipartit, diharapkan hubungan industrial berjalan kondusif sehingga tidak terjadi adanya PHK sepihak.
“Sisanya kalau yang kemarin ada yang tidak terima dan sebagainya, itu masuk ke ranah mediasi. Harapannya di sana tetap kondusif proses ini dan mudah-mudahan bisa diselesaikan bipartrit antara pekerja dengan pengusaha jadi tidak perlu mediasi. Kalaupun tidak, kami tetap mendampingi untuk mediasi,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, Jumat (20/1/2023).
Diana mengungkapkan, pengunduran diri sukarela di produsen alas kaki terbesar se-Asia Tenggara itu bukan tanpa alasan. Kata dia, situasi ekonomi global yang menurun berdampak pada orderan dari negara-negara tujuan ekspor.
Hal tersebut berbuntut pada perusahaan yang harus melakukan penyesuaian terhadap efisiensi pekerja dan bisnisnya. Untuk menghindari pemangkasan karyawan, berbagai hal dilakukan PT Nikomas Gemilang sejak kuarter ketiga tahun 2022.
Baca Juga: 13 Karyawan UIN Bukittinggi Ngaku di-PHK Sepihak, Hak Juga Tak Dibayarkan
Beberapa hal yang dilakukan di antaranya, perusahaan tidak membuka rekrutmen, tidak melakukan lembur, tidak mengadakan cuti, memberlakukan cuti khusus hingga telah mengurangi jam kerja.
Meski demikian, kondisi itu tidak tertolong dan perusahaan membuka pengunduran diri sukarela. PT Nikomas Gemilang juga memastikan akan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), baik secara prosedur maupun hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan.
Untuk buruh yang terkena pengunduran diri sukarela maupun PHK sepihak, terdapat beberapa bentuk perlindungan misalnya berupa uang pesangon, uang penghargaan sesuai masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa di antaranya seperti, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat jaminan hari tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya mengawal proses pengunduran diri sukarela yang dilakukan PT Nikomas Gemilang hingga terkait prosedur dan pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena pengunduran diri sukarela untuk mendapatkan JKP.
“Tadi sudah dibuat tim yang akan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan ini. Nanti Pemda (Pemerintah daerah-red) yang turun, jadi nanti Pemda duduk bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi PT Nikomas supaya jelas. Sudah,” kata Tatu usai Rapat Lintas OPD yang digelar di Pendopo Bupati Serang, Jumat (20/1/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Cegah 'Kemiskinan Baru', Pemkab Serang Lindungi 21.234 Pekerja Rentan
-
Rakor Nataru, Bupati Serang Bahas Penanganan Truk ODOL, THM Hingga Bencana Hidrometeorologi
-
Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos
-
Antisipasi Banjir Saat Cuaca Ekstrem, Ratu Zakiyah Instruksikan Bersih-bersih Sampah Sungai
-
Ratu Zakiyah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
Terkini
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati