Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 20 Januari 2023 | 19:42 WIB
Ratu Tatu Chasanah, Bupati Serang, Banten. (Suara.com/Yandhi L).

SuaraBanten.id - Kabar pemutusan hubungan kerja alias PHK sepihak yang dilakukan PT Nikomas Gemilang belakangan menjadi perbincangan publik.

PHK sepihak itu dilakukan lantaran jumlah kuota pengunduran diri sukarela yang dibuka PT Nikomas Gemilang sebanyak 1.600 karyawan tidak terpenuhi.

Diketahui, dari 1.175 karyawan yang mendaftar pengunduran diri sukarela, hanya 898 orang yang lolos. Dari jumlah yang terverifikasi tersebut di antaranya terdapat 487 warga Kabupaten Serang.

Sementara, 290 dari 702 karyawan lainnya tidak mengikuti program pengunduran diri sukarela yang dibuka pada 11 Januari lalu kini terancam terkena PHK sepihak.

Baca Juga: 13 Karyawan UIN Bukittinggi Ngaku di-PHK Sepihak, Hak Juga Tak Dibayarkan

Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyarankan adanya dialog bipartrit untuk mendapatkan kesepakatan antaran perusahaan dan serikat pekerja.

Bipartrit yakni dialog yang dilakukan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Dengan dilakukannya bipartit, diharapkan hubungan industrial berjalan kondusif sehingga tidak terjadi adanya PHK sepihak.

“Sisanya kalau yang kemarin ada yang tidak terima dan sebagainya, itu masuk ke ranah mediasi. Harapannya di sana tetap kondusif proses ini dan mudah-mudahan bisa diselesaikan bipartrit antara pekerja dengan pengusaha jadi tidak perlu mediasi. Kalaupun tidak, kami tetap mendampingi untuk mediasi,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, Jumat (20/1/2023).

Diana mengungkapkan, pengunduran diri sukarela di produsen alas kaki terbesar se-Asia Tenggara itu bukan tanpa alasan. Kata dia, situasi ekonomi global yang menurun berdampak pada orderan dari negara-negara tujuan ekspor.

Hal tersebut berbuntut pada perusahaan yang harus melakukan penyesuaian terhadap efisiensi pekerja dan bisnisnya. Untuk menghindari pemangkasan karyawan, berbagai hal dilakukan PT Nikomas Gemilang sejak kuarter ketiga tahun 2022.

Baca Juga: Profil PT Nikomas Gemilang, Perusahaan Sepatu yang Tawari 1.600 Karyawan Resign Sukarela

Beberapa hal yang dilakukan di antaranya, perusahaan tidak membuka rekrutmen, tidak melakukan lembur, tidak mengadakan cuti, memberlakukan cuti khusus hingga telah mengurangi jam kerja.

Meski demikian, kondisi itu tidak tertolong dan perusahaan membuka pengunduran diri sukarela. PT Nikomas Gemilang juga memastikan akan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), baik secara prosedur maupun hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan.

Untuk buruh yang terkena pengunduran diri sukarela maupun PHK sepihak, terdapat beberapa bentuk perlindungan misalnya berupa uang pesangon, uang penghargaan sesuai masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Beberapa di antaranya seperti, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat jaminan hari tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya mengawal proses pengunduran diri sukarela yang dilakukan PT Nikomas Gemilang hingga terkait prosedur dan pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena pengunduran diri sukarela untuk mendapatkan JKP.

“Tadi sudah dibuat tim yang akan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan ini. Nanti Pemda (Pemerintah daerah-red) yang turun, jadi nanti Pemda duduk bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi PT Nikomas supaya jelas. Sudah,” kata Tatu usai Rapat Lintas OPD yang digelar di Pendopo Bupati Serang, Jumat (20/1/2023).

Tatu juga mengungkap dirinya tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan untuk membantu para pekerja yang terkena pengunduran diri sukarela maupun PHK sepihak.

Program tersebut bertujuan membuat lapangan kerja melalui UMKM maupun program-program yang berada di OPD yang ada di lingkungan Pemkab Serang.

"Nantinya ada pemaparan usaha-usaha apa saja yang berjalan di Kabupaten Serang baik secara offline atau juga dengan zoom meeting oleh pelaku UMKM dan mereka (yang terkena PHK-red) bisa memilih," jelas Tatu.

"Tentunya program dipaparkan langsung keluar angka bahwa misalnya usaha ikan nila modalnya segini, keuntungan segini jadi tidak hanya paparan bentuk kegiatan. Nanti juga ada (masukan-red) dari Koperasi PT Nikomas," imbuhnya.

Tatu berharap pesangon yang didapatkan pekerja tidak disalahgunakan dan bisa untuk memenuhi keberlangsungan hidup usai mengajukan pengunduran diri sukarela maupun terkena PHK sepihak.

“Itu kan ada pesangon yang didapat, ini penting diamankan jangan sampai diajak ke arah investasi-investasi yang tidak bertanggungjawab,” tegas Tatu.

Baca selengkapnya: Bantennews.co.id

Load More