SuaraBanten.id - Bejat, kata itu nampaknya pantas jika disematkan untuk pria berinisial AS (45) ayah yang tega mengagahi anak kandung sendiri yang masih berusia 15 tahun atau anak di bawah umur di Cilegon, Banten.
AS kini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cilegon untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Diketahui, AS yang merupakan ayah kandung korban tega menggagahi anaknya lantaran sedang pisah ranjang atau proses cerai dengan sang istri.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan, AS mencabuli korban sejak Juli 2022 hingga Minggu 18 Desember 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Aksi bejat pelaku diduga lantaran dipicu birahi pelaku karena dia dan sang istri sudah pisah ranjang atau proses perceraian.
Karena itu, AS tinggal bersama korban sejak Maret 2022 dan terjadilah aksi bejat ayah ke anak kandungnya hingga berbulan-bulan.
Aksi pencabulan berawal saat korban yang dibangunkan pelaku dan diminta pindah ke kamarnya. Sesampainya korban di kamar, pelaku langsung mencumbuinya.
Pelaku kemudian meminta korban tidak berisik khawatir ketahuan tetangga. Pelaku juga merayu korban dengan sebutan mirip dengan ibunya, setelah itu pelaku mencabuli korban.
“Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” ungkap Nandar.
Kesal dengan kelakuan bejat sang ayah, korban akhirnya menceritakan semuanya kepada ibunya. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Cilegon dan langsung diamankan petugas.
Baca Juga: Dibantu Ketua Ormas Pemuda Pancasila Banten, Ini Gaya Nikita Mirzani Selama di Penjara
AS dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya, AS yang telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Nandar.
Sumber : BantenNews.co.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- Fajar Sadboy Kecelakaan, Keluarga Pingsan Dengar Kabar
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
-
PAN Cilegon Target Kader Aktif Bermedsos dan Nyambung dengan Anak Muda
-
Sumpah Berujung Pidana, Ini Motif di Balik Viral Video Wanita Injak Al-Qur'an di Malingping
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram