SuaraBanten.id - Bejat, kata itu nampaknya pantas jika disematkan untuk pria berinisial AS (45) ayah yang tega mengagahi anak kandung sendiri yang masih berusia 15 tahun atau anak di bawah umur di Cilegon, Banten.
AS kini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cilegon untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Diketahui, AS yang merupakan ayah kandung korban tega menggagahi anaknya lantaran sedang pisah ranjang atau proses cerai dengan sang istri.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan, AS mencabuli korban sejak Juli 2022 hingga Minggu 18 Desember 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Aksi bejat pelaku diduga lantaran dipicu birahi pelaku karena dia dan sang istri sudah pisah ranjang atau proses perceraian.
Karena itu, AS tinggal bersama korban sejak Maret 2022 dan terjadilah aksi bejat ayah ke anak kandungnya hingga berbulan-bulan.
Aksi pencabulan berawal saat korban yang dibangunkan pelaku dan diminta pindah ke kamarnya. Sesampainya korban di kamar, pelaku langsung mencumbuinya.
Pelaku kemudian meminta korban tidak berisik khawatir ketahuan tetangga. Pelaku juga merayu korban dengan sebutan mirip dengan ibunya, setelah itu pelaku mencabuli korban.
“Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” ungkap Nandar.
Kesal dengan kelakuan bejat sang ayah, korban akhirnya menceritakan semuanya kepada ibunya. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Cilegon dan langsung diamankan petugas.
Baca Juga: Dibantu Ketua Ormas Pemuda Pancasila Banten, Ini Gaya Nikita Mirzani Selama di Penjara
AS dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya, AS yang telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Nandar.
Sumber : BantenNews.co.id
Berita Terkait
-
Tragedi Kripto dan Kanker, Membedah Motif Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS
-
Rutin Datangi Makam Epy Kusnandar, Karina Ranau Malah Dibanding-bandingkan dengan Istri Gary Iskak
-
5 Film Siap Hadir di Netflix Januari 2026, Ada Sore: Istri dari Masa Depan
-
Polisi Beberkan Kaitan Pencurian di Rumah Eks DPRD dengan Anak Politikus PKS
-
7 Gaya Nyentrik Rama Duwaji Istri Walikota New York Sebelum Pindah ke Balai Kota
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Ratusan Warga Serang Tolak Jadi 'Tempat Sampah' Kota Tangsel
-
Tim Forensik Ungkap Penyebab Kematian Anak Politikus PKS: Ada Dua Luka Tusuk Fatal
-
Kalah Judi Kripto hingga Terlilit Utang Ratusan Juta, Alasan HA Tega Bunuh Anak Politikus PKS
-
Motif Pelaku Tega Habisi Nyawa Bocah 9 Tahun di Cilegon: Berawal dari Bel Rumah yang Tak Terjawab
-
Polisi Beberkan Kaitan Pencurian di Rumah Eks DPRD dengan Kematian Anak Politikus PKS