SuaraBanten.id - Bejat, kata itu nampaknya pantas jika disematkan untuk pria berinisial AS (45) ayah yang tega mengagahi anak kandung sendiri yang masih berusia 15 tahun atau anak di bawah umur di Cilegon, Banten.
AS kini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cilegon untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Diketahui, AS yang merupakan ayah kandung korban tega menggagahi anaknya lantaran sedang pisah ranjang atau proses cerai dengan sang istri.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan, AS mencabuli korban sejak Juli 2022 hingga Minggu 18 Desember 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Aksi bejat pelaku diduga lantaran dipicu birahi pelaku karena dia dan sang istri sudah pisah ranjang atau proses perceraian.
Karena itu, AS tinggal bersama korban sejak Maret 2022 dan terjadilah aksi bejat ayah ke anak kandungnya hingga berbulan-bulan.
Aksi pencabulan berawal saat korban yang dibangunkan pelaku dan diminta pindah ke kamarnya. Sesampainya korban di kamar, pelaku langsung mencumbuinya.
Pelaku kemudian meminta korban tidak berisik khawatir ketahuan tetangga. Pelaku juga merayu korban dengan sebutan mirip dengan ibunya, setelah itu pelaku mencabuli korban.
“Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” ungkap Nandar.
Kesal dengan kelakuan bejat sang ayah, korban akhirnya menceritakan semuanya kepada ibunya. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Cilegon dan langsung diamankan petugas.
Baca Juga: Dibantu Ketua Ormas Pemuda Pancasila Banten, Ini Gaya Nikita Mirzani Selama di Penjara
AS dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya, AS yang telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Nandar.
Sumber : BantenNews.co.id
Berita Terkait
-
Widy Vierratale Punya Gaun Noni Belanda Kayak Istri Gubernur Kaltim, Bongkar Belinya di Mana
-
Bak Noni Belanda, Gaya Glamor Sarifah Suraidah Berbagi ke Pedagang Digunjing
-
Gaun Istri Gubernur Kaltim saat Sapa Tukang Sayur Jadi Sorotan: Kayak Noni Belanda
-
Istri Gubernur Kaltim Pakai Gelang Rp2,5 Miliar, Ternyata Sudah Kaya dari Lahir
-
Ayah Nizam Syafei Akui Lakukan KDRT, Kini Bongkar 'Kebusukan' Mantan Istrinya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang