SuaraBanten.id - Bejat, kata itu nampaknya pantas jika disematkan untuk pria berinisial AS (45) ayah yang tega mengagahi anak kandung sendiri yang masih berusia 15 tahun atau anak di bawah umur di Cilegon, Banten.
AS kini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cilegon untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Diketahui, AS yang merupakan ayah kandung korban tega menggagahi anaknya lantaran sedang pisah ranjang atau proses cerai dengan sang istri.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan, AS mencabuli korban sejak Juli 2022 hingga Minggu 18 Desember 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Aksi bejat pelaku diduga lantaran dipicu birahi pelaku karena dia dan sang istri sudah pisah ranjang atau proses perceraian.
Karena itu, AS tinggal bersama korban sejak Maret 2022 dan terjadilah aksi bejat ayah ke anak kandungnya hingga berbulan-bulan.
Aksi pencabulan berawal saat korban yang dibangunkan pelaku dan diminta pindah ke kamarnya. Sesampainya korban di kamar, pelaku langsung mencumbuinya.
Pelaku kemudian meminta korban tidak berisik khawatir ketahuan tetangga. Pelaku juga merayu korban dengan sebutan mirip dengan ibunya, setelah itu pelaku mencabuli korban.
“Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” ungkap Nandar.
Kesal dengan kelakuan bejat sang ayah, korban akhirnya menceritakan semuanya kepada ibunya. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Cilegon dan langsung diamankan petugas.
Baca Juga: Dibantu Ketua Ormas Pemuda Pancasila Banten, Ini Gaya Nikita Mirzani Selama di Penjara
AS dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya, AS yang telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Nandar.
Sumber : BantenNews.co.id
Berita Terkait
-
Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
-
Hari ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang: Tim SAR Sisir 4.600 Mil Persegi Lewat Laut dan Udara
-
Warga Carita Gelar Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal
-
Hari Keempat, Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Berbuah Hasil
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut