SuaraBanten.id - Berkas laporan terhadap Wisata Padi Padi atau Padi Padi Picnic yang berada di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten kini telah P21 alias sudah lengkap dan dilipahkan ke Kejari Kota Tangerang, Selasa (7/12/2022) kemarin.
Terkait hal tersebut, Pemilik Wisata Padi Padi, Kim menduga dirinya dikriminalisasi. Saat ia dan 5 tersangka lainnya hendak menjalankan wajib lapor di Polres Metro Tangerang Kota, ia malah nyaris ditahan petugas kepolisian. Atas hal tersebut Kim menduga adanya kriminalisasi atas ia dan lima tersangka lainnya
Padahal, sejauh ini Kim telah memenuhi kewajibannya sebagai terlapor dengan menjalani wajib lapor hingga ke-14 kali. Dalam video yang diterima Suara.com Kim tampak menolak ketika hendak ditahan personel Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
"Saya wajib lapor ke sini yah, sekarang masa handphone saya mau di bawa, tas saya mau di simpen, maaf yah, enggak bisa," ujar Kim dalam video tersebut.
Baca Juga: Tok! Besaran UMK Banten 2023 Resmi Ditetapkan, Kenaikan Cilegon Tertinggi
"Saya minta tas saya keluarin pak, tolong. Tas saya keluarin, saya minta keluarin di ruang penyidik. Saya mau kerja pak, saya ke sini dalam rangka wajib lapor ke-14 kali," tegasnya.
Dalam video tersebut, Kim pun menyebut dirinya tidak mendapat surat panggilan apapun. Ia mempertanyakan kenapa tiba-tiba dirinya akan ditahan.
"Kami berenam ke sini dalam rangka wajib lapor ke-14 kali," kata Kim dalam video tersebut.
Atas perlakuan tersebut, ia pun protes dan dan kecewa atas tindakan aparat penegak hukum yang mencoba melakukan penahanan terhadap dirinya dan tersangka lain.
Menanggapi hal itu, Zevrijn Boy Kanu selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Kim menegaskan bahwa kliennya selalu kooperatif dan menjalankan semua tahapan sejak awal sampai sekarang dengan baik.
Baca Juga: Polres Tangsel Geledah Tas Pengunjung dan Gunakan Metal Detector, Buntut Bom Polsek Astana Anyar
"Anehnya lagi, sejak tadi siang klien kami sdh dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk tahap 2, namun karena kurangnya koordinasi antara penyidik dan JPU sehingga sia-sia klien kami dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang, karena rupanya jaksa tak berada di kantor dan sedang ada giat di Serang, Banten" ujar Boy Kanu.
Berita Terkait
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Potret Suasana Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
-
Cat Lover Cantik Asal Tangerang Boyong Kucing Kesayangan Mudik ke Lampung
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System