SuaraBanten.id - Besaran Umpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten 2023 telah resmi ditetapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Rabu (7/12/2022). UMK Banten 2023 berada di rentang Rp2.944.665 hingga Rp4.657.222.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023, kenaikan UMK 2023 Banten berada pada kisaran 6,17 Persen hingga 7,30 persen. Keputusan Pj Gubernur Banten itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam keterangan tertulisnya Al Muktabar menyebut kenaikan tertinggi terjadi di Kota Cilegon sebesar 7,30 persen dari Rp4.340.254 di Tahun 2022 menjadi Rp4.657.222 di tahun 2023. Kenaikan terendah di Kabupaten Lebak sebesar 6,17 persen dari Rp2.773.590 menjadi Rp2.944.665.
Keputusan Gubernur itu menimbang bahwa pada huruf a, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.
Baca Juga: UMK Tangerang 2023 Diusulkan Naik 7,48 Persen, Jika Disepakati Besarannya Jadi Segini
Pada huruf b, penetapan UMK Provinsi Banten Tahun 2023 untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sesuai dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Survei tersebut meliputi: pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Untuk penetapan besaran berdasarkan formulasi penghitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pada huruf c, penetapan UMK Banten 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta inflasi. Kebijakan penetapan UMK Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.
Kata Al Muktabar, penetapan UMK Banten 2023 memperhatikan surat rekomendasi Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk penetapan UMK Kabupaten/Kota.
Berikut besaran UMK 2023 di Provinsi Banten:
Baca Juga: UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen, Nominalnya Jadi Rp2,6 Juta
UMK Pandeglang 2023 Rp 2.980.351,46
Berita Terkait
-
Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
-
Diarak Bareng Yedi Rahmat dan Al Muktabar, Rizky Juniansyah Cuma Terima Kasih ke RT, Kenapa?
-
Akhirnya Warga Suku Baduy Bertemu 'Abah Gede' di Serang,Al Muktabar Siapkan Fasilitas Ini
-
Jabatan Pj Gubernur Banten Tinggal 3 Bulan, Al Muktabar Susul Rano Karno dan Airin Nyagub?
-
Tiga Hari Jelang Masa Tenang, Pj Gubernur Banten Bagi-bagi Beras Hingga Uang Rp500 Ribu
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR