Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 07 Desember 2022 | 16:28 WIB
Sekda Banten Al Muktabar. [Dok Pemprov Banten]

UMK Cilegon 2023 Rp 4.657.222,94

UMK Kota Serang 2023 Rp 4.090.799,01.

"Jadi ada berapa kenaikan, rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang diatas 7 persen," ujar Al Muktabar saat menanggapi penetapan UMK Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun 2023, Rabu (7/12/2022).

Al Muktabar mengungkapkan, besaran kenaikan UMK Kabupaten/Kota berbeda-beda lantaran beberapa faktor diantaranya, tingkat inflasi, alfa, serta tingkat pengangguran terbuka masing-masing daerah yang berbeda.

Baca Juga: UMK Tangerang 2023 Diusulkan Naik 7,48 Persen, Jika Disepakati Besarannya Jadi Segini

Karenanya, dengan demikian faktor itu membuat persentase kenaikan UMK masing-masing Kabupaten/Kota mengalami perbedaan.

"Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif," katanya.

Kata Al Muktabar, penetapan UMK Kabupaten/Kota tersebut juga memperhatikan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Meski demikian, ia menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

"Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan apa yang telah diputuskan ini dapat diterima sebaik-baiknya," tandasnya.

Baca Juga: UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen, Nominalnya Jadi Rp2,6 Juta

Load More