Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 25 November 2022 | 19:25 WIB
Wisata Padi padi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. [Instagram]

Jamin mendukung proses laporan balik karena ada dugaan kuat tentang adanya perbuatan pidana yang dilakukan pelapor yakni perbuatan pidana antara lain 421 KUHP tentang Penyalahgunaan kewenangan, 333KUHP tentang perampasan kemerdekaan, 220 KUHP tentang Laporan Palsu.

Termasuk beberapa pasal lainnya yang terkait pelanggaran pidana, pelanggaran tugas pokok pemerintah daerah dalam hal ini pihak kecamatan. Lebih lanjut, iaberharap, perlu ada perlakuan yang sama atas penegakan hukum dalam kasus ini.

"Jangan ada sistem tebang pilih ini semua demi tegaknya keadilan di Indonesia," tutup Jamin Ginting.

Baca Juga: Bus Angkut Mahasiswa yang Studi ke Baduy Terguling

Load More