Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 25 November 2022 | 19:25 WIB
Wisata Padi padi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. [Instagram]

"Tindakan yang dilakukan pihak kecamatan justru berpotensi melanggar hukum, baik secara administrasi pemerintahan atau pun pasal-pasal yang diatur dalam KUHP," ungkap Jamin.

Menurutnya, Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji telah melakukan tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang melebihi dari kewenangannya dalam melakukan pemasangan “Palang Besi”.

Seharusnya, kata Jamin, tindakan yang seharusnya dilakukan adalah memberikan sanksi Administratif yaitu teguran tertulis tiga kali. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka diberikan Sanksi Pembongkaran dan hal tersebut merupkaan sebuah kewenangan dari Bupati Tangerang.

"Bahwa berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Camat dan Kasi Trantib Kec Pakuhaji dengan memasang “Palang Besi” pada 26 Maret 2022 terpenuhilah unsur dari Pasal 421 KUHP," jelasnya.

Baca Juga: Bus Angkut Mahasiswa yang Studi ke Baduy Terguling

Pasal tersebut berbunyi "seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".

Jamim meyakini pemasangan palang besi jelas merupakan pelanggaran pasal 333 KUHP ayat (1) tentang Perampasan Kemerdekaan.

"Pelakunya bisa dincam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," ujar Jamin.

Tak hanya itu, penetapan status tersangka harus batal demi hukum dan para pelapor di kenakan pasal Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal ini juga memuat ancaman pidana atas dibuatnya laporan palsu," tutur Jamin.

Baca Juga: Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Alfamart Suralaya Cilegon Dibekuk

Ia juga menduga, ada dugaan yang kuat bahwa perkara ini sarat dengan ketidakadilan dan ada pelanggaran hukum atas penetapannya.

Load More