Jamim meyakini pemasangan palang besi jelas merupakan pelanggaran pasal 333 KUHP ayat (1) tentang Perampasan Kemerdekaan.
"Pelakunya bisa dincam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," ujar Jamin.
Tak hanya itu, penetapan status tersangka harus batal demi hukum dan para pelapor di kenakan pasal Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal ini juga memuat ancaman pidana atas dibuatnya laporan palsu," tutur Jamin.
Baca Juga: Bus Angkut Mahasiswa yang Studi ke Baduy Terguling
Ia juga menduga, ada dugaan yang kuat bahwa perkara ini sarat dengan ketidakadilan dan ada pelanggaran hukum atas penetapannya.
Jamin mendukung proses laporan balik karena ada dugaan kuat tentang adanya perbuatan pidana yang dilakukan pelapor yakni perbuatan pidana antara lain 421 KUHP tentang Penyalahgunaan kewenangan, 333KUHP tentang perampasan kemerdekaan, 220 KUHP tentang Laporan Palsu.
Termasuk beberapa pasal lainnya yang terkait pelanggaran pidana, pelanggaran tugas pokok pemerintah daerah dalam hal ini pihak kecamatan. Lebih lanjut, iaberharap, perlu ada perlakuan yang sama atas penegakan hukum dalam kasus ini.
"Jangan ada sistem tebang pilih ini semua demi tegaknya keadilan di Indonesia," tutup Jamin Ginting.
Baca Juga: Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Alfamart Suralaya Cilegon Dibekuk
Berita Terkait
-
Dua Pabrik Besi di Serang Disegel, Diduga Sumber Pencemaran Udara di Jakarta
-
Tanahnya Diserobot dan Dijadikan Tersangka, Lansia di Teluknaga Mencari Keadilan di Mabes Polri
-
Novel Klasik Animal Farm Kembali Diadaptasi Jadi Film Animasi Terbaru
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
Terkini
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman
-
Viral Hikmatullah Anggota DPRD Cilegon Tabrak Buruh yang Tengah Demo PT Bungasari
-
Tarbuai Rayuan Pria di Aplikasi Kencan, Motor Perempuan Asal Pamarayan Raib
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya