SuaraBanten.id - Ahli Hukum Jamin Ginting mengomentari kasus tindakan ilegal pemasangan palang besi di jalan masuk wisata Padi-Padi Piknik, Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten. Diketahui, pemasangan palang besi tersebut dilakukan aparat pemerintah setempat.
Kata Jamin, Kasus tersebut bermula saat tudingan aparat setempat kepada pengelola Padi-Padi soal tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, tindakan penutupan tersebut tanpa pemberitahuan kepada pihak pemilik tanah.
Bahkan Kata Jamin, aparat tak memperlihatkan surat perintah atau surat tugas pemasangan palang besi. Menurutnya, di sini timbul dugaan kuat terjadi pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kecamatan setempat.
"Tindakan ini masuk pada pelanggaran pasal 421 KUHP tentang adanya Penyalahgunaan kewenangan," kata Jamin dalam keteranganya, Rabu (23/11/2022).
Terlebih, hingga ada pemasangan palang besi yang digunakan untuk memblokade jalan akses masuk pada pekarangan orang atau pada akses tempat usaha. Padahal, tempat usaha tersebut secara legalitas memiliki perizinan.
"Hal tersebut secara jelas telah melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dalam hal ini kemerdekaan pemilik lahan yang sah untuk mengakses miliknya yang dilindungi oleh negara," ujarnya.
Jamin mengungkapkan, ketika pemilik dengan segala haknya mengakses lahan miliknya, malah dilaporkan oleh pihak kecamatan dengan pasal pengrusakan secara bersama-sama. Dalam hal ini pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP junto pasal 55 dengan tuduhan pengrusakan palang besi tersebut.
Kini, korban dari laporan tersebut yakni pihak karyawan Padi-Padi piknik dan petani yang membantu membuka palang besi yang menutup akses jalan masuk sampai saat ini dijadikan tersangka oleh Polres Tangerang Kota.
Menurutnya, penetapan tersangka atas kasus tersebut juga terkesan mengada-ada. Sebab, sampai saat ini barang bukti pengrusakan terhadap palang besi tidak pernah di perlihatkan jadi unsur sangkaan pengrusakan menjadi bias.
Baca Juga: Bus Angkut Mahasiswa yang Studi ke Baduy Terguling
Terlebih, barang bukti tidak dapat dibuktikan karena barang yang menjadi alat bukti tidak pernah diperlihatkan dari mulai klarifikasi sampai penyidikan sebagai tersangka. Jamin pun mendesak agar sangkaan tersebut harus batal demi hukum.
"Tindakan yang dilakukan pihak kecamatan justru berpotensi melanggar hukum, baik secara administrasi pemerintahan atau pun pasal-pasal yang diatur dalam KUHP," ungkap Jamin.
Menurutnya, Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji telah melakukan tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang melebihi dari kewenangannya dalam melakukan pemasangan “Palang Besi”.
Seharusnya, kata Jamin, tindakan yang seharusnya dilakukan adalah memberikan sanksi Administratif yaitu teguran tertulis tiga kali. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka diberikan Sanksi Pembongkaran dan hal tersebut merupkaan sebuah kewenangan dari Bupati Tangerang.
"Bahwa berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh Camat dan Kasi Trantib Kec Pakuhaji dengan memasang “Palang Besi” pada 26 Maret 2022 terpenuhilah unsur dari Pasal 421 KUHP," jelasnya.
Pasal tersebut berbunyi "seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".
Jamim meyakini pemasangan palang besi jelas merupakan pelanggaran pasal 333 KUHP ayat (1) tentang Perampasan Kemerdekaan.
"Pelakunya bisa dincam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," ujar Jamin.
Tak hanya itu, penetapan status tersangka harus batal demi hukum dan para pelapor di kenakan pasal Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal ini juga memuat ancaman pidana atas dibuatnya laporan palsu," tutur Jamin.
Ia juga menduga, ada dugaan yang kuat bahwa perkara ini sarat dengan ketidakadilan dan ada pelanggaran hukum atas penetapannya.
Jamin mendukung proses laporan balik karena ada dugaan kuat tentang adanya perbuatan pidana yang dilakukan pelapor yakni perbuatan pidana antara lain 421 KUHP tentang Penyalahgunaan kewenangan, 333KUHP tentang perampasan kemerdekaan, 220 KUHP tentang Laporan Palsu.
Termasuk beberapa pasal lainnya yang terkait pelanggaran pidana, pelanggaran tugas pokok pemerintah daerah dalam hal ini pihak kecamatan. Lebih lanjut, iaberharap, perlu ada perlakuan yang sama atas penegakan hukum dalam kasus ini.
"Jangan ada sistem tebang pilih ini semua demi tegaknya keadilan di Indonesia," tutup Jamin Ginting.
Berita Terkait
-
BRI Super League: Persita Tangerang Menang Uji Coba, Ini Kata Carlos Pena
-
Persita Tangerang Butuh Satu Pertandingan Uji Coba Lagi Jelang Super League
-
Misteri Mayat Wanita Dalam Drum di Cisadane: Penuh Luka dan Patah Tulang, Ini Kata Polisi
-
Menjelajah Sawarna, Desa Wisata Paling Fotogenik di Selatan Banten
-
Marshel Widianto Kapok Terjun ke Politik: Saya Hampir Gila
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
-
Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak
Terkini
-
Duel Gladiator Pelajar Gegerkan Lebak, Pihak Sekolah Duga Alumni Jadi Dalangnya
-
Viral Duel Gladiator Pelajar di Lebak, 11 Siswa SMK Negeri 1 Kalanganyar dan MAN Lebak Diamankan
-
Polisi Ungkap Ciri-ciri Mayat Wanita dalam Drum yang Ditemukan di Sungai Cisadane
-
Dana BOS 7 Sekolah di Tangerang Rp878 Juta Jadi Temuan BPK, Kadindik Bilang 'Salah Admin'
-
Polresta Serang Kota Jadi TKP Pelecehan Seksual, OB Nekat Gerayangi Bocah 9 Tahun