SuaraBanten.id - Malang betul nasib Bunga (Bukan nama sebenarnya), gadis berusia 17 tahun di Serang, Banten mesti dicabuli pacar berinisial ZL (15) dan ayah dari pacarnya yakni S (64).
Aksi bejat sang kekasih dengan ayahnya itu terungkap oleh orangtua korban ketika membaca pesan yang tak wajar antara anaknya dengan pelaku S.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hal terlarang dengan ayah kekasihnya.
“Kemudian orang tua korban menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan S dan baru satu kali melakukan hubungan dengan ZL,” ujar David melalui keterangannya, Minggu (20/11/2022).
Pencabulan terhadap Bunga berawal saat korban datang ke rumah pacarnya pada Jumat (13/5/2022) lalu sekira pukul 12.30 WIB.
Diketahui, korban memang sering mengunjungi rumah pelaku dan beberapa kali curhat terkait persoalan korban dengan orangtuanya.
Pada satu kesempatan S meminta anaknya melakukan hal tak senonoh dengan korban di dalam kamarnya. Namun, saat itu dirinya juga ikut melakukan terhadap korban. Saat korban ingin pulang, S pun sempat memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada korban.
Korban pun tetap mendatangi rumah pelaku setelah kejadian itu. Korban memang sering bermain karena jarak rumahnya dengan pelaku hanya 60 meter dan peristiwa tersebut terulang kembali.
“Saat korban sedang main di rumah pelaku, kemudian S mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan suami istri tanpa sepengetahuan dari anak pelaku. Setelah menyetubuhi korban, kemudian S memberikan uang sebesar empat ratus ribu kepada korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Tukang Cukur di Serang Digelandang Warga ke Kantor Polisi, Diduga Sodomi Bocah SD
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Ulasan Totto-Chan: Gadis Cilik di Jendela,Kisah Pendidikan yang Membebaskan
-
Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Pencabulan Syekh Ahmad Al Misry
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya