Hairul Alwan
Minggu, 20 November 2022 | 17:59 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraBanten.id - Malang betul nasib Bunga (Bukan nama sebenarnya), gadis berusia 17 tahun di Serang, Banten mesti dicabuli pacar berinisial ZL (15) dan ayah dari pacarnya yakni S (64).

Aksi bejat sang kekasih dengan ayahnya itu terungkap oleh orangtua korban ketika membaca pesan yang tak wajar antara anaknya dengan pelaku S.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hal terlarang dengan ayah kekasihnya.

“Kemudian orang tua korban menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan S dan baru satu kali melakukan hubungan dengan ZL,” ujar David melalui keterangannya, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga: Tukang Cukur di Serang Digelandang Warga ke Kantor Polisi, Diduga Sodomi Bocah SD

Pencabulan terhadap Bunga berawal saat korban datang ke rumah pacarnya pada Jumat (13/5/2022) lalu sekira pukul 12.30 WIB.

Diketahui, korban memang sering mengunjungi rumah pelaku dan beberapa kali curhat terkait persoalan korban dengan orangtuanya.

Pada satu kesempatan S meminta anaknya melakukan hal tak senonoh dengan korban di dalam kamarnya. Namun, saat itu dirinya juga ikut melakukan terhadap korban. Saat korban ingin pulang, S pun sempat memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada korban.

Korban pun tetap mendatangi rumah pelaku setelah kejadian itu. Korban memang sering bermain karena jarak rumahnya dengan pelaku hanya 60 meter dan peristiwa tersebut terulang kembali.

“Saat korban sedang main di rumah pelaku, kemudian S mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan suami istri tanpa sepengetahuan dari anak pelaku. Setelah menyetubuhi korban, kemudian S memberikan uang sebesar empat ratus ribu kepada korban,” ungkapnya.

Baca Juga: Nathalie Holscher Akan Undang Sule ke Ulang Tahun Adzam

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More