SuaraBanten.id - Pria berinisial TA (48) yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut di sekitar Cikande, Kabupaten Serang, Banten tega menyodomi bocah sekolah dasar (SD).
Pelaku diduga melancarkan nafsu bejatnya dengan melakukan sodomi bocah SD itu di tempat cukur rambutnya. Lantaran curiga, dirinya langsung menanyakan hal yang dilakukan pelaku kepada korban.
Orang tua korban berinisial OM baru mengetahui kasus kekerasan seksual saat mendapat laporan dari tetangganya jika sang anak mencukur rambut di tempat pelaku.
“Lantaran curiga setiba di rumah, orangtua menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor (pelaku). Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor,” kata Kasihumas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi, Minggu (20/11/2022).
Pencabulan pada bocah SD itu bermula saat korban yang diminta orangtuanya memangkas rambut di tukang cukur yang letaknya tidak jauh dari rumah, Senin (14/11/2022) lalu.
Namun sayangnya, korban tak menuruti permintaan orangtua. Korban saat itu malah memutuskan untuk cukur rambut di tempat pelaku.
Masih menurut korban, kini dirinya dirayu memuaskan nafsu bejat tersangka dengan diiming-iming akan diberikan rokok dan uang. Orangtua korban yang mendengar penjelasan itupun tidak terima.
Dibantu sejumlah warga sekitar, OM langsung mencari ke tempat kontrakan pelaku namun yang dicarinya tidak ditemukan.
Tak lama, OM dan warga berhasil menemukan TA di sebuah perumahan yang terletak di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Sabtu (20/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Tenggelam Dua Hari di Sungai Lematang Sumsel, Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas
“Oleh warga, terlapor kemudian digelandang ke Mapolsek Cikande namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang,” jelasnya.
Kini pelaku yang merupakan warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang harus meringkuk dibalik jeruji sel dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan
-
Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
-
Kisah Azril, Bocah Cemong Pengantar Cicilan Utang yang Temani Ibu Kerja di Pabrik Arang
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
6 Fakta Penggagalan Penculikan Balita Tulungagung di Pelabuhan Merak: Pelaku Ternyata Orang Dekat
-
Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Digelar Besok di Tangerang, Zulhas hingga Eko Patrio Ikut Hadir
-
Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang
-
Lahan SPBU BP-AKR Rawabuntu Makan Badan Jalan? Dishub Tangsel Lakukan Assesment Ulang
-
Khianati Kepercayaan Majikan, Baby Sitter Asal Lampung Nekat Bawa Kabur Balita 1,5 Tahun ke Sumatera