SuaraBanten.id - Pria berinisial TA (48) yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut di sekitar Cikande, Kabupaten Serang, Banten tega menyodomi bocah sekolah dasar (SD).
Pelaku diduga melancarkan nafsu bejatnya dengan melakukan sodomi bocah SD itu di tempat cukur rambutnya. Lantaran curiga, dirinya langsung menanyakan hal yang dilakukan pelaku kepada korban.
Orang tua korban berinisial OM baru mengetahui kasus kekerasan seksual saat mendapat laporan dari tetangganya jika sang anak mencukur rambut di tempat pelaku.
“Lantaran curiga setiba di rumah, orangtua menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor (pelaku). Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor,” kata Kasihumas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi, Minggu (20/11/2022).
Pencabulan pada bocah SD itu bermula saat korban yang diminta orangtuanya memangkas rambut di tukang cukur yang letaknya tidak jauh dari rumah, Senin (14/11/2022) lalu.
Namun sayangnya, korban tak menuruti permintaan orangtua. Korban saat itu malah memutuskan untuk cukur rambut di tempat pelaku.
Masih menurut korban, kini dirinya dirayu memuaskan nafsu bejat tersangka dengan diiming-iming akan diberikan rokok dan uang. Orangtua korban yang mendengar penjelasan itupun tidak terima.
Dibantu sejumlah warga sekitar, OM langsung mencari ke tempat kontrakan pelaku namun yang dicarinya tidak ditemukan.
Tak lama, OM dan warga berhasil menemukan TA di sebuah perumahan yang terletak di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Sabtu (20/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Tenggelam Dua Hari di Sungai Lematang Sumsel, Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas
“Oleh warga, terlapor kemudian digelandang ke Mapolsek Cikande namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang,” jelasnya.
Kini pelaku yang merupakan warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang harus meringkuk dibalik jeruji sel dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bocah 10 Tahun di Gunungkidul Putus Sekolah Demi Rawat Orang Tua, Relawan Prabowo Turun Tangan
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Alternatif Masih 'Ecek-ecek', Pemudik Jadi Korban?
-
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG
-
Pesan Wali Kota Cilegon di Hari Idul Fitri 1447 H, Perkuat Kemenangan Spiritual
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H