SuaraBanten.id - Pria berinisial TA (48) yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut di sekitar Cikande, Kabupaten Serang, Banten tega menyodomi bocah sekolah dasar (SD).
Pelaku diduga melancarkan nafsu bejatnya dengan melakukan sodomi bocah SD itu di tempat cukur rambutnya. Lantaran curiga, dirinya langsung menanyakan hal yang dilakukan pelaku kepada korban.
Orang tua korban berinisial OM baru mengetahui kasus kekerasan seksual saat mendapat laporan dari tetangganya jika sang anak mencukur rambut di tempat pelaku.
“Lantaran curiga setiba di rumah, orangtua menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor (pelaku). Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor,” kata Kasihumas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi, Minggu (20/11/2022).
Pencabulan pada bocah SD itu bermula saat korban yang diminta orangtuanya memangkas rambut di tukang cukur yang letaknya tidak jauh dari rumah, Senin (14/11/2022) lalu.
Namun sayangnya, korban tak menuruti permintaan orangtua. Korban saat itu malah memutuskan untuk cukur rambut di tempat pelaku.
Masih menurut korban, kini dirinya dirayu memuaskan nafsu bejat tersangka dengan diiming-iming akan diberikan rokok dan uang. Orangtua korban yang mendengar penjelasan itupun tidak terima.
Dibantu sejumlah warga sekitar, OM langsung mencari ke tempat kontrakan pelaku namun yang dicarinya tidak ditemukan.
Tak lama, OM dan warga berhasil menemukan TA di sebuah perumahan yang terletak di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Sabtu (20/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Tenggelam Dua Hari di Sungai Lematang Sumsel, Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas
“Oleh warga, terlapor kemudian digelandang ke Mapolsek Cikande namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang,” jelasnya.
Kini pelaku yang merupakan warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang harus meringkuk dibalik jeruji sel dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Geger Cesium-137! KLH Segel Pabrik di Serang yang Diduga Cemari Udang Ekspor, Sanksi Pidana Menanti
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Ketika Pantai, Budaya, dan Kuliner Jadi Panggung Diplomasi Indonesia
-
Jenazah Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tiba di Indonesia
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Kronologi Blunder Digital DPRD Kota Serang: Detik-Detik Akun Wakil Rakyat Jadi Lapak Judi Online
-
Geger! Akun Instagram Wakil Rakyat DPRD Kota Serang Tiba-Tiba Promosikan Judi Online
-
Korupsi KPRI Kemenag Pandeglang: Mantan Ketua Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Era Digital, BRI dan Dukcapil Kerja Sama Tingkatkan Layanan Integrasi Data Nasabah
-
Gerah Nonton Video Prabowo, Publik Serukan Aksi Datang Terlambat ke Bioskop 15 Menit