SuaraBanten.id - Bekas Hakim Pengadilan Negeri alias PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan hakim PN Rangkasbitung itu tersandung kasus narkoba karena membeli dan mengonsumsi sabu jenis ice seberat 19,3 gram.
Bekas Hakim Yudi bahkan diketahui kedapatan pesta sabu di PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa M Mahmud di hadapan Ketua Majelis Hakim Nurhadi di PN Serang, Rabu (9/11/2022).
Mahmud menyebut bekas hakim Yudi terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkoba, bersama-sama dengan Hakim Danu Arman dan ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian.
Untuk hal meringankan dan memberatkan terdakwa Yudi Rozadinata dalam perkara tersebut. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan aparat penegak hukum, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui bersalah apa yang telah terjadi dan tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa memesan sabu untuk digunakan, bukan diperjualbelikan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yudi Rozadinata mengungkap, menggelar “pesta” sabu dengan hakim Danu Arman dan Raja AS Siagian yang dibeli dengan uang hasil patungan.
Yudi mengungkapkan, sabu itu dibeli dari personel Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardhana. Yudi juga mengklaim, dana terbesar disumbang Danu.
Hingga berita ini dipublish, proses hukum terhadap hakim Danu belum menemui titik terang. Danu tidak ditahan tapi direhabilitasi di Lido, Jawa Barat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten 10 November 2022, Waspada Hujan Disertai Petir!
Berita Terkait
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
Kurangi Limbah Deterjen, Binatu di Tangsel Gunakan Ekoenzim Buatan Sendiri
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan