SuaraBanten.id - Bekas Hakim Pengadilan Negeri alias PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan hakim PN Rangkasbitung itu tersandung kasus narkoba karena membeli dan mengonsumsi sabu jenis ice seberat 19,3 gram.
Bekas Hakim Yudi bahkan diketahui kedapatan pesta sabu di PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa M Mahmud di hadapan Ketua Majelis Hakim Nurhadi di PN Serang, Rabu (9/11/2022).
Mahmud menyebut bekas hakim Yudi terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkoba, bersama-sama dengan Hakim Danu Arman dan ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian.
Untuk hal meringankan dan memberatkan terdakwa Yudi Rozadinata dalam perkara tersebut. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan aparat penegak hukum, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui bersalah apa yang telah terjadi dan tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa memesan sabu untuk digunakan, bukan diperjualbelikan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yudi Rozadinata mengungkap, menggelar “pesta” sabu dengan hakim Danu Arman dan Raja AS Siagian yang dibeli dengan uang hasil patungan.
Yudi mengungkapkan, sabu itu dibeli dari personel Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardhana. Yudi juga mengklaim, dana terbesar disumbang Danu.
Hingga berita ini dipublish, proses hukum terhadap hakim Danu belum menemui titik terang. Danu tidak ditahan tapi direhabilitasi di Lido, Jawa Barat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten 10 November 2022, Waspada Hujan Disertai Petir!
Berita Terkait
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
BPBD Lebak Naikkan Status Siaga Banjir, Warga di Bantaran Sungai Ciujung Diminta Waspada
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir