SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial EM (37) asal Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri.
Bunga (Bukan nama sebenarnya), gadis berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan sang ayah yang dilakukan secara berulang sejak September 2021 lalu.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan kasus tersebut terungkap ketika sang ibu mendapat aduan dari korban terkait pencabulan yang dilakukan ayah tirinya pada Rabu (26/10/2022) lalu.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya bukan hanya di rumah namun juga di villa yang berada di daerah Carita.
Baca Juga: Denise Chariesta Serang Luna Maya, Sindir Soal Video Masa Lalu yang Sempat Viral
ayah tiri korban sekaligus pelaku pencabulan itu merupakan warga Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp200 ribu.
“Awalnya korban bercerita bahwa Korban telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali dari sekitar bulan September 2021. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban yang beralamat di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang sampai dengan terakhir kalinya pada Minggu (16/10/2022) di villa daerah Carita,” jelas Nandar pada Selasa (1/11/2022).
Usai mendengar aduan dari sang anak, ibu korban yang juga merupakan istri dari pelaku langsung melaporkannya ke kepolisian setempat.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak lembaga P2TP2A Kabupaten Serang yaitu LFM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon,” kata Nandar.
Tak berlangsung lama, personil Satreskrim Polres Cilegon menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban.
Baca Juga: Keluarga Buka Suara Soal Peristiwa Berdarah di Depok, Korban Sempat Minta Dijemput Dini Hari
Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sungai Ciujung Tercemar, Yandri Susanto Sebut Ratusan Ribu Jiwa di 4 Kecamatan Terdampak
-
Seorang Ayah di Brasil Gigit Alat Kelamin Putra Tirinya Hingga Putus
-
Siapa Pencetus Hari Ayah Nasional? Simak Sejarah 12 November Jadi Perayaan untuk Ayah
-
Doa Hari Ayah, Baca dan Amalkan!
-
Doa untuk Ayah yang Sedang Sakit, Dilengkapi Arab, Latin dan Artinya
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024