SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial EM (37) asal Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri.
Bunga (Bukan nama sebenarnya), gadis berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan sang ayah yang dilakukan secara berulang sejak September 2021 lalu.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan kasus tersebut terungkap ketika sang ibu mendapat aduan dari korban terkait pencabulan yang dilakukan ayah tirinya pada Rabu (26/10/2022) lalu.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya bukan hanya di rumah namun juga di villa yang berada di daerah Carita.
Baca Juga: Denise Chariesta Serang Luna Maya, Sindir Soal Video Masa Lalu yang Sempat Viral
ayah tiri korban sekaligus pelaku pencabulan itu merupakan warga Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp200 ribu.
“Awalnya korban bercerita bahwa Korban telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali dari sekitar bulan September 2021. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban yang beralamat di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang sampai dengan terakhir kalinya pada Minggu (16/10/2022) di villa daerah Carita,” jelas Nandar pada Selasa (1/11/2022).
Usai mendengar aduan dari sang anak, ibu korban yang juga merupakan istri dari pelaku langsung melaporkannya ke kepolisian setempat.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak lembaga P2TP2A Kabupaten Serang yaitu LFM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon,” kata Nandar.
Tak berlangsung lama, personil Satreskrim Polres Cilegon menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban.
Baca Juga: Keluarga Buka Suara Soal Peristiwa Berdarah di Depok, Korban Sempat Minta Dijemput Dini Hari
Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Fun Fact: Ole Romeny Jago Gocek Belajar dari Sosok Bukan Pemain Sepak Bola, Siapa?
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran