SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial EM (37) asal Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri.
Bunga (Bukan nama sebenarnya), gadis berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan sang ayah yang dilakukan secara berulang sejak September 2021 lalu.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan kasus tersebut terungkap ketika sang ibu mendapat aduan dari korban terkait pencabulan yang dilakukan ayah tirinya pada Rabu (26/10/2022) lalu.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya bukan hanya di rumah namun juga di villa yang berada di daerah Carita.
ayah tiri korban sekaligus pelaku pencabulan itu merupakan warga Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp200 ribu.
“Awalnya korban bercerita bahwa Korban telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali dari sekitar bulan September 2021. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban yang beralamat di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang sampai dengan terakhir kalinya pada Minggu (16/10/2022) di villa daerah Carita,” jelas Nandar pada Selasa (1/11/2022).
Usai mendengar aduan dari sang anak, ibu korban yang juga merupakan istri dari pelaku langsung melaporkannya ke kepolisian setempat.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak lembaga P2TP2A Kabupaten Serang yaitu LFM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon,” kata Nandar.
Tak berlangsung lama, personil Satreskrim Polres Cilegon menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban.
Baca Juga: Denise Chariesta Serang Luna Maya, Sindir Soal Video Masa Lalu yang Sempat Viral
Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga
-
Gelandang Serang Arsenal: Kalau Saya Main untuk Timnas Indonesia, Itu Akan Sangat Bagus
-
Ayah Nizam Syafei Akui Lakukan KDRT, Kini Bongkar 'Kebusukan' Mantan Istrinya
-
Link Pendaftaran Jawara Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Warga Banten
-
Anak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Nizam Curigai Hubungan Istri dengan Anak Angkat
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan