SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial EM (37) asal Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri.
Bunga (Bukan nama sebenarnya), gadis berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan sang ayah yang dilakukan secara berulang sejak September 2021 lalu.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan kasus tersebut terungkap ketika sang ibu mendapat aduan dari korban terkait pencabulan yang dilakukan ayah tirinya pada Rabu (26/10/2022) lalu.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya bukan hanya di rumah namun juga di villa yang berada di daerah Carita.
Baca Juga: Denise Chariesta Serang Luna Maya, Sindir Soal Video Masa Lalu yang Sempat Viral
ayah tiri korban sekaligus pelaku pencabulan itu merupakan warga Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp200 ribu.
“Awalnya korban bercerita bahwa Korban telah disetubuhi dan dicabuli beberapa kali dari sekitar bulan September 2021. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban yang beralamat di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang sampai dengan terakhir kalinya pada Minggu (16/10/2022) di villa daerah Carita,” jelas Nandar pada Selasa (1/11/2022).
Usai mendengar aduan dari sang anak, ibu korban yang juga merupakan istri dari pelaku langsung melaporkannya ke kepolisian setempat.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak lembaga P2TP2A Kabupaten Serang yaitu LFM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon,” kata Nandar.
Tak berlangsung lama, personil Satreskrim Polres Cilegon menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban.
Baca Juga: Keluarga Buka Suara Soal Peristiwa Berdarah di Depok, Korban Sempat Minta Dijemput Dini Hari
Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kritik Indonesia, Ayah Juliana Marins Dibandingkan dengan Ridwan Kamil
-
Profil dan Sepak Terjang Dimyati Natakusumah, Wagub Banten yang Sebut Memo Titip Siswa Itu Lumrah
-
3 Pantai Terindah di Banten, Ada yang Cuma 3 Jam dari Jakarta
-
Ayah Keji Aniaya Balita 1,5 Tahun, Videokan Aksi Sadisnya untuk Ancam Istri
-
Pesona Curug Goong Pandeglang, Surga Tersembunyi untuk Liburan Keluarga di Banten
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Wanita Penjaga BRI Link di Serang Tewas Dipalu di Kepala, Pelaku Gondol Uang Rp10 Juta
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten