SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial SS (40), pelaku penganiayaan istri dan kedua kakak iparnya tewas diamuk massa. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar rumah kakak ipar SS yakni TN (43) di Kampung Pasir Kemuning, Desa Banjarsari Kecamatan Anyer Kabupaten Serang, Banten.
Dikonfirmasi terkait insiden tersebut, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, peristiwa tersebut terdapat 2 perkara. Pertama penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka dan yang kedua mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Eko mengungkapkan, peristiwa pertama terkait Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku SS (40) terhadap istrinya yang berinisial KH (35).
Insiden maut dan berdarah itu terjadi pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekira pukul 19. 00 WIB. Menurut keterangan Saksi berinisial SI (16) yang saat itu sedang tiduran di kamar tengah mendengar suara minta tolong KH (35) dari arah dapur.
Setelahnya Saksi SI (16) keluar minta tolong kepada TN (43) dan DAS (25). Kemudian TN dan DAS pun masuk ke dalam rumah untuk menolong KH yang sedang dianiaya pelaku SS.
SI kemudian lari ke rumahnya yang berada di samping rumah korban dan meminta tolong kepada ST, saat bersamaan ada suami ST yaitu GN yang kemudian lari ke rumah korban.
Mendengar suara gaduh tersebut membuat jemaah di masjid mendatangi tempat kejadian, serta jemaah lain masuk ke dalam rumah menemukan para korban.
“Motif belum diketahui, saat ini para korban belum dapat memberikan keterangan karena dalam perawatan medis di Puskesmas Anyer,” ujar Kapolres.
Di sisi lain pelaku SS (40) meninggal dunia setelah mengalami kekerasan oleh beberapa warga. SS merupakan warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Korban mengalami luka lebam.
Baca Juga: Marshel Widianto Bongkar Biaya Hidup Celine Evangelista, Buat Beli Buah Aja Rp5 Juta Seminggu
“Motif dalam peristiwa meninggalnya pelaku diduga karena kekesalan warga terhadap perbuatannya terhadap istri dan keluarganya," katanya.
Kami sudah memeriksa para saksi dalam peristiwa tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 bilah gagang pisau dan sarung pisau dengan panjang sekitar 10 cm, tali tambang plastik, pakaian, sehelai sarung bantal, 3 helai selimut, sehelai mukena atau alat salat wanita, sehelai kain gendong,” ujar Kapolres.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Istri Razman Nasution Tak Sudi Anaknya Dijodohkan dengan Vadel Badjideh: Putri Saya Anak Baik-Baik
-
Istri Razman Arif Nasution Nangis saat Putrinya Disuruh Nikah dengan Vadel Badjideh
-
Kini Diduga Hina Janda, Ridwan Kamil Pernah Blunder Soal Kodrat Istri: Jika Saya Menuntut...
-
Nia Ramadhani Tetap Suka Jajan di Ojol meski Punya Chef di Rumah, Total Belanjanya Bikin Melongo
-
Tergoda Gift TikTok, Istri Bawa Kabur Anak dan Buku Nikah Demi Selingkuhan!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten