Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 17 Oktober 2022 | 08:32 WIB
ILUSTRASI BPNT di Citorek Timur, Kabupaten Lebak, Banten.[Fahmi/HR Online]

SuaraBanten.id - Bantuan sosial alias bansos beruapa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten menjadi sorotan anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah.

Dua program itu disorot lantaran diduga ada potensi kerugian negara yang mencapai Rp3,4 miliar selama 33 bulan sejak tahun anggaran 2020 hingga September 2022.

Politisi yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Lebak itu mengungkap, dari program BPNT di Desa Citorek Timur, dengan jumlah Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) sekira 446 orang dengan besaran bantuan Rp200 ribu per bulan.

Namun, dalam kenyataan di lapangan para KPM hanya menerima 1 hingga 2 liter beras, 2 butir telur ayam, dan 1 ekor ayam yang dibagi kepada 3 orang, apabila di uangkan hanya menerima sekitar Rp20 ribu.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Berharap Ponpes Syeikh Nawawi Cetak SDM Yang Unggul di Banten

“Jelas itu sangat merugikan warga yang mendapatkan BPNT, para KPM yang seharusnya mendapatkan Rp 200 ribu tapi hanya menerima sekitar Rp20 ribu saja. Terus yang sisanya Rp180 ribu nya dikemanakan?,” kata Musa saat dihubungi, Minggu (16/10/2022).

Sedangkan untuk program PKH dari tahun 2020 hingga 2022 ini sudah ada 11 tahapan yang sudah direalisasikan di Desa Citorek Timur. Namun, nyatanya banyak warga yang tidak mendapatkannya meski mereka (warga-red) terdaftar dalam penerimaan PKH dan memegang buku tabungan serta kartu ATM nya.

"Jadi kami menduga, jika program PKH di Desa Citorek Timur ini hanya direalisasikan sekitar 20 persen saja per tahapannya," bebernya.

“Adapun modus para oknum tersebut yakni dengan cara melakukan penggelapan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan semenjak adanya program sosial tersebut. Itu baru analisa saya selama tahun 2020 hingga 2022 saja, belum termasuk anggaran tahun 2018 dan 2019 lalu,” ujarnya.

Karenanya, Musa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Unit Tipikor Polres Lebak untuk segera bertindak melakukan penyelidikan. Sehingga kasus ini naik menjadi penyidikan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel dengan menetapkan para tersangka dan dijerat oleh UU No 13 Th 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Baca Juga: Mengenal Irjen Teddy Minahasa, Gantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolda Banten Hingga Tersandung Kasus Narkoba

“Kasus penggelapan dana bansos PKH dan BPNT di Desa Citorek Timur tersebut saya menduga dilakukan secara masif dan bukan oleh satu orang, paling tidak agen E-warung, oknum pendamping bansos dan juga oknum pegawai desa juga ikut terlibat. Jadi saya menduga kerugian negara dikisaran Rp3,4 miliar,” ucapnya.

Lebih lanjut, usa mengaku telah menyiapkan 4 orang advokat secara gratis yang disiapkan untuk mendampingi para korban yang diduga bantuan PKH dan BPNT nya di gelapkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya akan terus mengawal terkait dugaan penggelapan program bansos ini hingga ke pusat, sehingga hak warga yang mendapatkan bisa diterima oleh warga bukan malah di makan oleh oknum,” tegasnya.

Load More