SuaraBanten.id - Bantuan sosial alias bansos beruapa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten menjadi sorotan anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah.
Dua program itu disorot lantaran diduga ada potensi kerugian negara yang mencapai Rp3,4 miliar selama 33 bulan sejak tahun anggaran 2020 hingga September 2022.
Politisi yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Lebak itu mengungkap, dari program BPNT di Desa Citorek Timur, dengan jumlah Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) sekira 446 orang dengan besaran bantuan Rp200 ribu per bulan.
Namun, dalam kenyataan di lapangan para KPM hanya menerima 1 hingga 2 liter beras, 2 butir telur ayam, dan 1 ekor ayam yang dibagi kepada 3 orang, apabila di uangkan hanya menerima sekitar Rp20 ribu.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Berharap Ponpes Syeikh Nawawi Cetak SDM Yang Unggul di Banten
“Jelas itu sangat merugikan warga yang mendapatkan BPNT, para KPM yang seharusnya mendapatkan Rp 200 ribu tapi hanya menerima sekitar Rp20 ribu saja. Terus yang sisanya Rp180 ribu nya dikemanakan?,” kata Musa saat dihubungi, Minggu (16/10/2022).
Sedangkan untuk program PKH dari tahun 2020 hingga 2022 ini sudah ada 11 tahapan yang sudah direalisasikan di Desa Citorek Timur. Namun, nyatanya banyak warga yang tidak mendapatkannya meski mereka (warga-red) terdaftar dalam penerimaan PKH dan memegang buku tabungan serta kartu ATM nya.
"Jadi kami menduga, jika program PKH di Desa Citorek Timur ini hanya direalisasikan sekitar 20 persen saja per tahapannya," bebernya.
“Adapun modus para oknum tersebut yakni dengan cara melakukan penggelapan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan semenjak adanya program sosial tersebut. Itu baru analisa saya selama tahun 2020 hingga 2022 saja, belum termasuk anggaran tahun 2018 dan 2019 lalu,” ujarnya.
Karenanya, Musa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Unit Tipikor Polres Lebak untuk segera bertindak melakukan penyelidikan. Sehingga kasus ini naik menjadi penyidikan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel dengan menetapkan para tersangka dan dijerat oleh UU No 13 Th 2011 tentang penanganan fakir miskin.
“Kasus penggelapan dana bansos PKH dan BPNT di Desa Citorek Timur tersebut saya menduga dilakukan secara masif dan bukan oleh satu orang, paling tidak agen E-warung, oknum pendamping bansos dan juga oknum pegawai desa juga ikut terlibat. Jadi saya menduga kerugian negara dikisaran Rp3,4 miliar,” ucapnya.
Berita Terkait
-
BPNT: Benarkah Efektif Tingkatkan Gizi Keluarga Kurang Mampu? Ini Faktanya!
-
Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Senilai Rp 600 Ribu, Begini Cara Mendapatkan dan Syaratnya
-
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 via Website Bansos Kemensos
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran