SuaraBanten.id - Warga Kabupaten Lebak, Banten diminta waspada dan siap siaga dengan kemungkinan hujan deras pada malam hingga dini hari. Kewaspadaan tersebut diminta untuk mengurangi risiko kebencanaan agar tidak menimbulkan korban jiwa.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah alias BPBD Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama mengungkapkan, sesuai prakiraan BMKG cuaca buruk di daerah masih bisa terjadi.
"Cuaca buruk di daerah itu masih berpeluang berdasarkan laporan BMKG," kata Febby dilansir dari Antara, Jumat (14/10/2022).
Karenanya, Febby meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca buruk yang ditandai hujan deras disertai petir dan angin kencang.
Febby mengungkapkan, wilayah Kabupaten Lebak terbilang jadi daerah langganan banjir, longsor, gelombang tinggi, angin puting beliung, sebab topografinya perbukitan, pegunungan, aliran sungai dan pesisir pantai.
Kata Febby, pada kondisi cuaca buruk yang belakangan terjadi, bencana alam di Kabupaten Lebak menerjang enam kecamatan yakni Bayah, Sajira, Panggarangan, Cilograng, Cibeber dan Cigemblong.
Untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa atau dampak bencana, BPBD Lebak mengimbau warga jika hujan deras pada malam hingga dinihari agar meningkatkan kewaspadaan.
"Kami minta warga bisa mengoptimalkan pengamanan ronda malam sampai dini hari, karena cuaca buruk dapat mengakibatkan bencana alam," katanya.
Febby menyebutkan, BPBD Lebak mempersiapkan peralatan evakuasi dan persediaan logistik untuk menyalurkan kebutuhan bahan pokok dan obat-obatan. Sebanyak 28 relawan juga diterjunkan ke lokasi bencana untuk pemantauan jika terjadi curah hujan tinggi.
Baca Juga: Pernah Menjabat Kapolda Banten, Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
"Kami minta warga jika curah hujan tinggi maka sebaiknya mengungsi ke tempat yang lebih aman, " imbaunya.
BPBD Lebak mencatat 655 rumah terdampak banjir dan longsor yang terjadi Minggu (9/10), namun tidak menimbulkan korban jiwa maupun pengungsian.
Dari 655 rumah yang terkena bencana alam itu, di antaranya 124 rumah mengalami kerusakan kategori berat, sedang dan ringan.
Selain itu juga lima jembatan gantung terputus, 45 titik ruas jalan ambles dan 25 hektare areal persawahan terancam gagal panen, satu pondok pesantren, masjid dan sekolah mengalami kerusakan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan dari tanggal 9 sampai 23 Oktober 2022.
"Kami berharap kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan bisa secepatnya dibangun agar kehidupan masyarakat kembali normal," katanya menjelaskan. (Antara)
Berita Terkait
-
BMKG Gandeng Teknologi AI untuk Prediksi Hujan, Akurasi Diklaim Makin Tinggi
-
Seluruh Titik Banjir di Jakarta Telah Surut, BPBD Tetap Imbau Warga Waspada
-
Enam Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Cuaca Ekstrem, Timpa Rumah dan Kabel Listrik
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, Satu Ruas Jalan Masih Tergenang, Puluhan Warga Mengungsi
-
Awal Pekan di Jakarta, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Horor di TPU Kampung Gardu: Makam Dibongkar Orang Tak Dikenal, Tengkorak Raib
-
Pemkab Tangerang Kawal Kepulangan dan Urusan Administrasi Capt. Andy Dahananto
-
Mengenang Capt. Andy Dahananto: Dikenal Ramah dan Sosialis di Mata Warga Tigaraksa
-
Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif
-
Jual Nama Orang Dalam Akpol, Pria 54 Tahun Ditangkap Setelah Aksi Kejar-kejaran Dramatis di Banten