Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 12 Oktober 2022 | 23:05 WIB
Belasan warga Desa Bojong Catang, Kabupaten Serang, Kecamatan Tunjung Teja, Provinsi Banten kembali kembali melakukan unjuk rasa di ruas Jalan Tol Serang-Panimbang KM 78 pada Rabu (12/10/2022). [IST]

Sementara itu, Kapolsek Petir AKP Indra Irawan mengatakan aksi selesai pada jam 10.20 WIB dan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

“Sudah selesai aksinya, itu tadi pagi. Mereka menuntut untuk Kementerian PUPR membayar ganti rugi,” kata Indra.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang, Temmy Saputra telah diupayakan dikonfirmasi terkait adanya uang ganti rugi yang belum dibayarkan. Namun, hingga berita diturunkan pihak yang bersangkutan tidak merespon.

Sebelumnya, warga juga sempat mengajukan gugatan terhadap Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Wilayah I, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang.

Baca Juga: Simpan Sabu di Pos Kamling Dekat Masjid, Pengedar Sabu Dibekuk di Merak

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Serang itu lantaran awalnya nilai yang dibayarkan pemerintah tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada pemilik lahan lainnya. Padahal luas tanah yang dimiliki warga bervariasi yaitu 500-1.500 meter persegi.

Majelis yang memeriksa perkara itu mengabulkan gugatan tersebut di mana diputuskan besar ganti rugi yang diterima oleh warga sebesar Rp250 ribu per meter.

Akan tetapi, Kementerian PUPR mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut. Dikarenakan proyek pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang harus segera diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terjadilah musyawarah yang melahirkan kepesakatan antara pemilik lahan dan pemerintah.

Kesepakatan-kesepatan tersebut antara lain warga mengizinkan dan tidak akan menghalangi Kemen PUPR untuk melakukan pekerjaan pembangunan jalan tol di atas tanah dan sawah warga.

Uang konsinyasi yang telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Serang statusnya sebagai uang muka (DP) dan boleh diambil oleh warga yang tanah atau sawahnya terkena proyek Jalan Tol Serang – Panimbang tersebut. Besaran nilai ganti rugi tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Wali Kota Serang Minta Pemprov Banten Perhatikan Tiga Aliran Sungai untuk Tangani Banjir, Ini Alasannya

Setelah musyawarah tersebut, proyek jalan tol dilanjutkan dan pembangunan berjalan dengan lancar atau tidak ada yang menghalangi sampai proyek jalan tol tersebut telah diresmikan oleh Presiden.

Load More