Majelis yang memeriksa perkara itu mengabulkan gugatan tersebut di mana diputuskan besar ganti rugi yang diterima oleh warga sebesar Rp250 ribu per meter.
Akan tetapi, Kementerian PUPR mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut. Dikarenakan proyek pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang harus segera diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terjadilah musyawarah yang melahirkan kepesakatan antara pemilik lahan dan pemerintah.
Kesepakatan-kesepatan tersebut antara lain warga mengizinkan dan tidak akan menghalangi Kemen PUPR untuk melakukan pekerjaan pembangunan jalan tol di atas tanah dan sawah warga.
Uang konsinyasi yang telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Serang statusnya sebagai uang muka (DP) dan boleh diambil oleh warga yang tanah atau sawahnya terkena proyek Jalan Tol Serang – Panimbang tersebut. Besaran nilai ganti rugi tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Setelah musyawarah tersebut, proyek jalan tol dilanjutkan dan pembangunan berjalan dengan lancar atau tidak ada yang menghalangi sampai proyek jalan tol tersebut telah diresmikan oleh Presiden.
Seiring berjalannya waktu, gugatan perkaranya selanjutnya disahkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 96/PDT/ 2020 tertanggal 29 September 2020, yang pada intinya menyatakan nilai ganti rugi ditentukan sebesar Rp250 ribu per meter. Putusan itupun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang.
Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi yang diajukan Kemen PUPR dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 160K/PDT/2022 tertanggal 23 Maret 2022 yang pada intinya menolak permohonan Kasasi dari Kementrian PUPR.
Berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tersebut, melalui kuasa hukumnya, belasan warga menyampaikan surat kepada Kementerian PUPR melalui kuasa hukum warga tertanggal 27 Mei 2022 untuk segera membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan.
Akan tetapi hingga jalan tol tersebut dioperasikan, uang ganti rugi ada yang belum juga dibayarkan kepada sejumlah warga yang terdampak dan menyebabkan warga melakukan aksi unjuk rasa pada Juli dan Oktober 2022.
Baca Juga: Simpan Sabu di Pos Kamling Dekat Masjid, Pengedar Sabu Dibekuk di Merak
Berita Terkait
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan
-
Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ganjar Pembunuh Sopir Taksi Online Penjara Seumur Hidup
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft