SuaraBanten.id - Seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.
Pelaku berinisial MR (44) itu merupakan warga Tanjung Duren, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Diungkapkan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Shilton mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
“Awalnya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa ada yang akan bertransaksi Narkoba pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Pelabuhan Merak, Kemudian petugas melakukan penindakan,” kata Shilton dikutip dari BantenNews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id--, Rabu (12/10/2022).
Tak perlu waktu lama, Unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan MR dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Redmi berwarna biru metalik yang di dalamnya terdapat foto dan chat yang berisi percakapan transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam kesemptan itu, Shilton menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut. Awalnya, jajarannya menginterogasi MR yang diduga hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
"Dari hasil tersebut diketahui MR sebelumnya melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku RA yang saat ini berstatus DPO," kata Shilton.
"Namun sabu-sabu tersebut disimpan pada sebuah pos kamling di jalan Masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Tanjung, Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat oleh pelaku MR,” ungkap Shilton.
Kata Shilton, pihaknya melakukan pengembangan ke daerah Jakarta Barat tepatnya di jalan masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat.
Petugas menemukan 1 unit bor listrik warna merah yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut disimpan di pos kamling, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,29 gram, 1 unit bor listrik warna merah dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru metalik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Shilton menyebut pelaku MR dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Antara Takut dan Bingung, Curhat Warga Jepang Sambut Masjid Pertama di Fujisawa
-
Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Dimyati Natakusumah Keturunan Siapa? Dinasti Politik Keluarganya Viral di X
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia
-
Judol dan Pinjol Intai Buruh Banten, Ada Pekerja Terlilit Utang Miliaran hingga Kena PHK
-
Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi