SuaraBanten.id - Seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.
Pelaku berinisial MR (44) itu merupakan warga Tanjung Duren, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Diungkapkan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Shilton mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
“Awalnya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa ada yang akan bertransaksi Narkoba pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Pelabuhan Merak, Kemudian petugas melakukan penindakan,” kata Shilton dikutip dari BantenNews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id--, Rabu (12/10/2022).
Tak perlu waktu lama, Unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan MR dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Redmi berwarna biru metalik yang di dalamnya terdapat foto dan chat yang berisi percakapan transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam kesemptan itu, Shilton menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut. Awalnya, jajarannya menginterogasi MR yang diduga hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
"Dari hasil tersebut diketahui MR sebelumnya melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku RA yang saat ini berstatus DPO," kata Shilton.
"Namun sabu-sabu tersebut disimpan pada sebuah pos kamling di jalan Masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Tanjung, Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat oleh pelaku MR,” ungkap Shilton.
Kata Shilton, pihaknya melakukan pengembangan ke daerah Jakarta Barat tepatnya di jalan masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat.
Petugas menemukan 1 unit bor listrik warna merah yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut disimpan di pos kamling, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,29 gram, 1 unit bor listrik warna merah dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru metalik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Shilton menyebut pelaku MR dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup
-
Penampilan Denny Caknan Sukses Tutup HUT ke-27 Cilegon, Alun-Alun Dipadati Ribuan Masyarakat
-
10 Tahun Memprihatinkan, Prajurit TNI Kodim 0623 Cilegon dan Warga Perbaiki Musala di Langon
-
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus
-
Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian