SuaraBanten.id - Seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.
Pelaku berinisial MR (44) itu merupakan warga Tanjung Duren, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Diungkapkan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Shilton mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
“Awalnya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa ada yang akan bertransaksi Narkoba pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Pelabuhan Merak, Kemudian petugas melakukan penindakan,” kata Shilton dikutip dari BantenNews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id--, Rabu (12/10/2022).
Tak perlu waktu lama, Unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan MR dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Redmi berwarna biru metalik yang di dalamnya terdapat foto dan chat yang berisi percakapan transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam kesemptan itu, Shilton menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut. Awalnya, jajarannya menginterogasi MR yang diduga hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
"Dari hasil tersebut diketahui MR sebelumnya melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku RA yang saat ini berstatus DPO," kata Shilton.
"Namun sabu-sabu tersebut disimpan pada sebuah pos kamling di jalan Masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Tanjung, Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat oleh pelaku MR,” ungkap Shilton.
Kata Shilton, pihaknya melakukan pengembangan ke daerah Jakarta Barat tepatnya di jalan masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat.
Petugas menemukan 1 unit bor listrik warna merah yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut disimpan di pos kamling, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,29 gram, 1 unit bor listrik warna merah dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru metalik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Shilton menyebut pelaku MR dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
-
Leher Ditebas usai Nyabu Bareng, Kronologi Berdarah Asep Bunuh Rekan di Jatinegara Jaktim
-
Masjid 99 Kubah Makassar Direhabilitasi
-
Tragedi Sabu Patungan: Polisi Ungkap Motif Sepele di Balik Tebasan Kerambit Maut Jatinegara
-
Fakta Viral Bakso Babi di Bantul, Warga Muslim Terkecoh Penjual Dianggap Tak Transparan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
558 Ton Material Radioaktif di Cikande Diamankan, Ini Kabar Terbaru Nasib 22 Pabrik!
-
Edukasi Stroke Digelar di Kecamatan Sepatan, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
4 Kecamatan di Cilegon KLB Campak: Ini yang Harus Anda Ketahui!
-
BRI Optimistis Pertahankan Kinerja Positif Lewat Dukungan Program Pemerintah dan Ekonomi Kerakyatan
-
5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi