SuaraBanten.id - Sejumlah warga Desa Bojong Catang, Kabupaten Serang, Kecamatan Tunjung Teja, Serang, Banten berunjuk rasa di ruas Jalan Tol Serang-Panimbang KM 78 pada Rabu (12/10/2022).
Para pengunjuk rasa merupakan pemilik atau ahli waris lahan yang digunakan untuk Tol Serang-Panimbang namun belum mendapat ganti rugi atas pembebesan lahannya.
Massa aksi tampak membawa beberapa poster, mereka mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera membayar ganti rugi sesuai dengan putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung.
Dalam video yang belakangan beredar di medsos, salah seorang massa aksi memohon membayarkan uang ganti rugi.
“Selama 4 tahun lebih kita menunggu kasus ini selesai tapi belum kelar-kelar juga terutama Kementerian PUPR. Lahan kita udah dipergunakan, diresmikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia bahkan mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi jika tak mendapat respon dari pihak pemerintah khususnya Kementerian PUPR.
“Segera dibayarkan apa yang menjadi hak kami dalam hal ini pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang. Kalau tuntutan kami tidak terpenuhi sekarang mungkin ke depannya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Tunjung Teja Asep Kurniawan membenarkan adanya demo yang dilakukan warganya tersebut.
“Betul tadi ada pergerakan dari masa di dampingi Polsek Petir. Belum (kompensasi belum dibayarkan),” ujar Asep melalui pesan singkat kepada BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Simpan Sabu di Pos Kamling Dekat Masjid, Pengedar Sabu Dibekuk di Merak
Diketahui, unjuk rasa tersebut dilakukan oleh 15 orang yang mewakili pemilik maupun ahli waris lahan dengan pengamanan dari Polsek Petir, Sat Intelkam Polres Serang dan Pihak Pengelola Jalan Tol yaitu PT Wijaya Karya (WIKA) Tol Serang-Panimbang.
Sementara itu, Kapolsek Petir AKP Indra Irawan mengatakan aksi selesai pada jam 10.20 WIB dan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
“Sudah selesai aksinya, itu tadi pagi. Mereka menuntut untuk Kementerian PUPR membayar ganti rugi,” kata Indra.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang, Temmy Saputra telah diupayakan dikonfirmasi terkait adanya uang ganti rugi yang belum dibayarkan. Namun, hingga berita diturunkan pihak yang bersangkutan tidak merespon.
Sebelumnya, warga juga sempat mengajukan gugatan terhadap Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Wilayah I, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Serang itu lantaran awalnya nilai yang dibayarkan pemerintah tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada pemilik lahan lainnya. Padahal luas tanah yang dimiliki warga bervariasi yaitu 500-1.500 meter persegi.
Berita Terkait
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Maia Estianty Ngaku Dulu Biaya Sewa Rumah Dibantu Emilia Contessa, Ahmad Dhani Murka
-
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Siap Layani 20 Ribu Penumpang KRL per Hari
-
Mudik Gratis 2026 Banten Dibuka saat Ramadan: Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Diambil Sumpah, Ini Daftar Nama dan Jabatanya
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang