Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 12 Oktober 2022 | 23:05 WIB
Belasan warga Desa Bojong Catang, Kabupaten Serang, Kecamatan Tunjung Teja, Provinsi Banten kembali kembali melakukan unjuk rasa di ruas Jalan Tol Serang-Panimbang KM 78 pada Rabu (12/10/2022). [IST]

SuaraBanten.id - Sejumlah warga Desa Bojong Catang, Kabupaten Serang, Kecamatan Tunjung Teja, Serang, Banten berunjuk rasa di ruas Jalan Tol Serang-Panimbang KM 78 pada Rabu (12/10/2022).

Para pengunjuk rasa merupakan pemilik atau ahli waris  lahan yang digunakan untuk Tol Serang-Panimbang namun belum mendapat ganti rugi atas pembebesan lahannya.

Massa aksi tampak membawa beberapa poster, mereka  mendesak  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera membayar ganti rugi sesuai dengan putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung.

Dalam video yang belakangan beredar di medsos, salah seorang massa aksi memohon membayarkan uang ganti rugi.

Baca Juga: Simpan Sabu di Pos Kamling Dekat Masjid, Pengedar Sabu Dibekuk di Merak

“Selama 4 tahun lebih kita menunggu kasus ini selesai tapi belum kelar-kelar juga terutama Kementerian PUPR. Lahan kita udah dipergunakan, diresmikan oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia bahkan mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi jika tak mendapat respon dari pihak pemerintah khususnya Kementerian PUPR.

“Segera dibayarkan apa yang menjadi hak kami dalam hal ini pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang. Kalau tuntutan kami tidak terpenuhi sekarang mungkin ke depannya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Tunjung Teja Asep Kurniawan membenarkan adanya demo yang dilakukan warganya tersebut.

“Betul tadi ada pergerakan dari masa di dampingi Polsek Petir. Belum (kompensasi belum dibayarkan),” ujar Asep melalui pesan singkat kepada BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Wali Kota Serang Minta Pemprov Banten Perhatikan Tiga Aliran Sungai untuk Tangani Banjir, Ini Alasannya

Diketahui, unjuk rasa tersebut dilakukan oleh 15 orang yang mewakili pemilik maupun ahli waris lahan dengan pengamanan dari Polsek Petir, Sat Intelkam Polres Serang dan Pihak Pengelola Jalan Tol yaitu PT Wijaya Karya (WIKA) Tol Serang-Panimbang.

Sementara itu, Kapolsek Petir AKP Indra Irawan mengatakan aksi selesai pada jam 10.20 WIB dan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

“Sudah selesai aksinya, itu tadi pagi. Mereka menuntut untuk Kementerian PUPR membayar ganti rugi,” kata Indra.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang, Temmy Saputra telah diupayakan dikonfirmasi terkait adanya uang ganti rugi yang belum dibayarkan. Namun, hingga berita diturunkan pihak yang bersangkutan tidak merespon.

Sebelumnya, warga juga sempat mengajukan gugatan terhadap Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Wilayah I, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Serang itu lantaran awalnya nilai yang dibayarkan pemerintah tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada pemilik lahan lainnya. Padahal luas tanah yang dimiliki warga bervariasi yaitu 500-1.500 meter persegi.

Load More