SuaraBanten.id - Pungutan parkir tepi jalan di sepanjang jalan protokol protokol Kota Cilegon mulai dari Pondok Indah Cilegon (PCI) hingga kawasan Simpang Tiga Cilegon disebut ilegal.
Hal tersebut diungkapkan jajaran Dinas Perhubungan alias Dishub Kota Cilegon yang menyebarkan Surat Edaran (SE) pemberitahuan terkait larangan pungutan parkir tepi jalan, Senin (10/10/2022) sore.
Penertiban pungutan parkir tersebut dilakukan lantaran dinilai ilegal mengingat praktik itu dilakukan di jalan nasional.
“Intinya kita menertibkan, mengimbau ke semua penyelenggara parkir di jalan protokol bahwasannya di jalan protokol atau jalan nasional itu tidak boleh dilakukan parkir, apalagi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Cilegon,” kata Plt Kepala Dishub Cilegon, Joko dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Rumah Sakit Adhyaksa di Kragilan Serang Bakal Dibangun di Tanah Sitaan Perkara Korupsi
Meski ilegal, selama ini tetap dilakukan pungutan parkir oleh sejumlah juru parkir yang berkoordinasi dengan salah seorang oknum dari PT Mahili Bangun Persada (MBP).
Perusahaan tersebut merupakan pihak ketiga yang sebelumnya sempat membangun Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dishub Cilegon. Namun, belakangan kerja sama itu kandas setelah adanya larangan dari aparat penegak hukum.
“MBP itu memang dulu ada MoU tahun 2020. MoU itu sudah dibatalkan dengan LO (Legal Opinion) Kejaksaan dan oleh Pak Kadis sebelumnya sudah dikasih edaran bahwa tidak boleh melakukan pungutan berdasarkan LO dari Kejaksaan,” ujar Joko.
Lantaran pungutan parkir di jalan protokol tersebut dilakukan, Dishub Kota Cilegon melakukan tindakan
“Cuma kan sekarang terus berlangsung (pungutan parkir), makanya sekarang kita lakukan pemberitahuan ulang dalam bentuk edaran bahwa benar kita sudah dapat surat dari Balai Jalan Nasional, bahwa di jalan nasional ini tidak boleh," kata Joko.
Baca Juga: Tenteng Sajam Tiga Pelajar di Tangerang Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran
"Dengan dasar itu kita kasih ke mereka (juru parkir), termasuk itu juga yang mengatasnamakan Dishub atau menggunakan logo Dishub, kita tertibkan,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Pemudik Jadi Sasaran, Tukang Parkir Nakal Punya Modus Baru untuk Dapat Cuan
-
Ketika Jakarta Beristirahat: Sepinya Kota Saat Lebaran
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Potret Suasana Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra
-
Lebaran 2025 Lebih Mudah dengan Transaksi BRImo yang Cepat Sekaligus Aman
-
Lebaran Tanpa Khawatir, 1 Juta AgenBRILink BRI Tangani Transaksi dan Pembayaran