SuaraBanten.id - Pungutan parkir tepi jalan di sepanjang jalan protokol protokol Kota Cilegon mulai dari Pondok Indah Cilegon (PCI) hingga kawasan Simpang Tiga Cilegon disebut ilegal.
Hal tersebut diungkapkan jajaran Dinas Perhubungan alias Dishub Kota Cilegon yang menyebarkan Surat Edaran (SE) pemberitahuan terkait larangan pungutan parkir tepi jalan, Senin (10/10/2022) sore.
Penertiban pungutan parkir tersebut dilakukan lantaran dinilai ilegal mengingat praktik itu dilakukan di jalan nasional.
“Intinya kita menertibkan, mengimbau ke semua penyelenggara parkir di jalan protokol bahwasannya di jalan protokol atau jalan nasional itu tidak boleh dilakukan parkir, apalagi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Cilegon,” kata Plt Kepala Dishub Cilegon, Joko dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (11/10/2022).
Meski ilegal, selama ini tetap dilakukan pungutan parkir oleh sejumlah juru parkir yang berkoordinasi dengan salah seorang oknum dari PT Mahili Bangun Persada (MBP).
Perusahaan tersebut merupakan pihak ketiga yang sebelumnya sempat membangun Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dishub Cilegon. Namun, belakangan kerja sama itu kandas setelah adanya larangan dari aparat penegak hukum.
“MBP itu memang dulu ada MoU tahun 2020. MoU itu sudah dibatalkan dengan LO (Legal Opinion) Kejaksaan dan oleh Pak Kadis sebelumnya sudah dikasih edaran bahwa tidak boleh melakukan pungutan berdasarkan LO dari Kejaksaan,” ujar Joko.
Lantaran pungutan parkir di jalan protokol tersebut dilakukan, Dishub Kota Cilegon melakukan tindakan
“Cuma kan sekarang terus berlangsung (pungutan parkir), makanya sekarang kita lakukan pemberitahuan ulang dalam bentuk edaran bahwa benar kita sudah dapat surat dari Balai Jalan Nasional, bahwa di jalan nasional ini tidak boleh," kata Joko.
Baca Juga: Rumah Sakit Adhyaksa di Kragilan Serang Bakal Dibangun di Tanah Sitaan Perkara Korupsi
"Dengan dasar itu kita kasih ke mereka (juru parkir), termasuk itu juga yang mengatasnamakan Dishub atau menggunakan logo Dishub, kita tertibkan,” imbuhnya.
Sementara itu, adanya koordinasi yang dilakukan oleh PT MBP dibenarkan oleh salah seorang juru parkir di jalan protokol.
“Selama ini saya nyetor uang parkir itu kepada Dayat, Dayat itu mengakunya dari MBP. MBP itu katanya sudah kerja sama dengan Dishub terkait parkir,” kata seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya.
Kata dia, jumlah uang parkir yang disetorkan kepada oknum yang dimaksud bervariasi, tergantung dengan titik lokasi parkir.
“Kalau saya pribadi setor ke Dayat Rp10 ribu per hari, itu untuk satu titik saja. Setahu saya semua parkir di jalan protokol mulai dari PCI sampai Simpang Tiga itu setornya ke Dayat semua, berapa titik itu bayangkan saja,” paparnya.
Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan dari pihak PT MBP.
Berita Terkait
-
Rumah Sakit Adhyaksa di Kragilan Serang Bakal Dibangun di Tanah Sitaan Perkara Korupsi
-
Tenteng Sajam Tiga Pelajar di Tangerang Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran
-
Tempat Penyimpanan Barang Bekas PT Harapan Teknik Shipyard di Puloampel Kebakaran, Diduga Akibat Human Eror
-
Banjir Terjang 5 Kecamatan di Lebak Banten, 510 Rumah Tergenang
-
Empat Rumah di Lebak Rusak Pasca Gempa Bayah
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang