SuaraBanten.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa penanganan kasus Ferdy Sambo merupakan bentuk keseriusan Presiden Joko Widodo.
Hal itu terlihat pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo.
“Keseriusan itu ditunjukkan dengan kecepatan. Kecepatan membuat keppres yang tidak ditunda-tunda, nah ini keseriusannya. Oleh karenanya itu di sini menunjukkan bahwa Presiden serius untuk membuat surat pemberhentian dengan tidak terhormat,” kata Sugeng, mengutip dari Antara, Sabtu (1/10/2022).
Menurut Sugeng, berdasarkan ketentuan atau aturan hukum pemberhentian perwira tinggi Polri itu jadi kewenangan presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
“Pemberhentian atau membuat surat keputusan pemberhentian dalam bentuk surat keppresnya itu adalah kewenangan presiden. Jadi bukan hanya kepada Ferdy Sambo tetapi kepada yang lain juga,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Presiden memutuskan mengeluarkan keppres pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo itu, dasarnya adalah hasil putusan komisi banding kode etik kepolisian.
“Jadi dasarnya itu, dan Presiden hanya menindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut dia, Presiden begitu serius dalam kasus ini, bahkan sebelum meneken beliau sudah mendorong, bahkan empat kali bicara supaya kasus itu segera diungkap, jangan ada yang ditutup-tutupi.
Sugeng berharap ketegasan dan keseriusan Presiden tidak banya pada Ferdy Sambo, tetapi juga pada perwira Polri lain yang dinilai melanggar kode etik, yang juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri, termasuk pihak-pihak yang diketahui menerima suap dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ahli Psikiater Ungkap Psikis Putri Candrawathi Mulai Terguncang Sebelum Jalani Masa Penahanan
“Saya berharap juga untuk kasus-kasus lain baik Polri dengan kewenangannya yaitu melakukan pemeriksaan kode etik dengan sebelumnya melalui satu pemeriksaan di propam, itu ditunjukkan juga pada perwira tinggi yang lain, bukan hanya pada Ferdy Sambo,” katanya pula.
Sugeng menyatakan, langkah cepat Presiden ini harus dibalas dengan keseriusan dan keterbukaan dalam menangani kasus pembunuhan berencana ini, agar kepercayaan publik kepada pihak kepolisian tidak tergerus habis.
“Tujuannya memulihkan kepercayaan publik setelah dihantam, didera dengan masalah yang cukup panjang ini terkait Ferdy Sambo,” ujarnya lagi.
Sugeng juga menyoroti langkah Ferdy Sambo untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan tidak terhormat kepada dirinya. Namun, Sugeng yakin betul gugatan tersebut akan ditolak.
“Ferdy Sambo punya hak untuk melakukan gugatan, tetapi menurut saya akan ditolak, gugatannya ke PTUN,” kata dia pula.
Selain mengapresiasi langkah cepat Presiden dalam menandatangani keppres pemecatan Ferdy Sambo, Sugeng juga mengapresiasi tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang diketuai oleh Komjen Pol Gatot Edy dan lainnya berjalan sesuai dengan harapan Presiden, yakni terbuka penanganannya.
Berita Terkait
-
Ahli Psikiater Ungkap Psikis Putri Candrawathi Mulai Terguncang Sebelum Jalani Masa Penahanan
-
Pelimpahan Tahap II, Ferdy Sambo Cs Akan Diserahkan ke Kejari Jaksel Senin Depan
-
Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya
-
Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kejaksaan akan Tetapkan Lokasi Penahanan Istri Ferdy Sambo
-
Dipecat, Ferdy Sambo Berencana Gugat ke PTUN, IPW Prediksi Akan Ditolak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak