Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 21:24 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

“Terbukti kasus ini telah bisa diselesaikan kasus pidana, kasus pembunuhannya bahkan obstruction of justice dan dugaan pelanggaran kode etik sebelum masa penahanan dari Ferdy Sambo Cs berakhir sudah P21," katanya menegaskan.

Load More