Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 30 September 2022 | 10:17 WIB
Sejumlah calon penumpang yang akan menyeberang ke Sumatera antre masuk ke kapal ferry di Pelabuhan Merak Banten, Selasa (4/5/2021) dinihari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

SuaraBanten.id - Tarif penyeberangan Pelabuhan Merak akhirnya resmi naik sebesar 11 persen. Kenaikan tarif ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2022. Kenaikan ini juga sebagai dampak kenaikan BBM alias bahan bakar minyal oleh Pemerintah.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro mengatakan kebijakan terkait kenaikan tarif Pelabuhan Merak terbit sejak 28 September 2022.

“Baik yang antar provinsi maupun yang nasional itu terbit tanggal 28 September 2022 kemarin. Hari ini adalah momen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengguna jasa, termasuk penumpang pelabuhan penyeberangan.
Jadi akan direncanakan tanggal 1 nanti sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, bukan hanya di Merak-Bakauheni,” terangnya, Kamis (29/9/2022).

Dia menjelaskan bahwa kenaikan tarif Pelabuhan Merak sekitar 11 persen. “Rata-rata kenaikannya dan seluruh Indonesia hampir sama. Saya kira itu sebuah angka yang bisa mewakili kepentingan operator kapal maupun pengguna jasa,” ucapnya.

Baca Juga: Tuntut penyesuaian Tarif Pasca Kenaikan BBM, Pengusaha Kapal di Pelabuhan Merak Ancam Mogok Operasi

Terkait kenaikan tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak ini pihaknya akan bekerja sama dengan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak dan operator kapal untuk segera menyosialisasikan kenaikan tarif per 1 Oktober serempak seluruh Indonesia.

“Kami harap masyarakat juga bisa memaklumi bahwa kenaikan BBM berdampak terhadap biaya operasional kapal. Jadi 11 persen kami kira angka yang bagus dan wajar. Sosialisasi ini perlu dilakukan yang pertama agar masyarakat tidak kaget,” ujarnya.

Load More