SuaraBanten.id - Tarif penyeberangan Pelabuhan Merak akhirnya resmi naik sebesar 11 persen. Kenaikan tarif ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2022. Kenaikan ini juga sebagai dampak kenaikan BBM alias bahan bakar minyal oleh Pemerintah.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro mengatakan kebijakan terkait kenaikan tarif Pelabuhan Merak terbit sejak 28 September 2022.
“Baik yang antar provinsi maupun yang nasional itu terbit tanggal 28 September 2022 kemarin. Hari ini adalah momen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengguna jasa, termasuk penumpang pelabuhan penyeberangan.
Jadi akan direncanakan tanggal 1 nanti sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, bukan hanya di Merak-Bakauheni,” terangnya, Kamis (29/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa kenaikan tarif Pelabuhan Merak sekitar 11 persen. “Rata-rata kenaikannya dan seluruh Indonesia hampir sama. Saya kira itu sebuah angka yang bisa mewakili kepentingan operator kapal maupun pengguna jasa,” ucapnya.
Terkait kenaikan tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak ini pihaknya akan bekerja sama dengan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak dan operator kapal untuk segera menyosialisasikan kenaikan tarif per 1 Oktober serempak seluruh Indonesia.
“Kami harap masyarakat juga bisa memaklumi bahwa kenaikan BBM berdampak terhadap biaya operasional kapal. Jadi 11 persen kami kira angka yang bagus dan wajar. Sosialisasi ini perlu dilakukan yang pertama agar masyarakat tidak kaget,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
Kota Modern Asthara Skyfront City Memulai Pembangunan Tahap Awal
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Pajero Sport Tabrak Honda Scoopy di Tangerang, Begini Kondisi Korban
-
Kenapa Wisatawan Asing Dilarang Masuk Kampung Badui Dalam dan Gajeboh ?
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman